visitaaponce.com

Terima Permohonan Kasasi Kasus Desain, Ombudsman Minta Klarifikasi Pengadilan

Terima Permohonan Kasasi Kasus Desain, Ombudsman Minta Klarifikasi Pengadilan
Gedung Ombudsman Republik Indonesia (ORI) di kawasan Rasuna Said, Jakarta.(MI/Susanto)

KUASA hukum termohon mengungkapkan bahwa Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya turun tangan terkait permohonan kasasi yang diduga kedaluwarsa dalam perkara desain industri produk genset.

"Kami menerima surat tembusan dari Ombudsman RI yang menindaklanjuti keberatan kami terkait permohonan kasasi yang diduga kedaluwarsa," kata Ichwan Anggawirya selaku kuasa hukum termohon dalam perkara desain No 76/Pdt.Sus-HKI/Desain Industri/2023/PN Niaga Jkt, di Jakarta, Senin (25/3).

Dia menjelaskan, pihaknya menyurati Ombudsman RI pada 30 Januari 2024. Ombudsman, sambung Ichwan, kemudian merespons dengan menyurati Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 8 Maret 2024. Isinya permintaan klarifikasi tertulis.

Baca juga : Ombudsman Respons Laporan Permohonan Kasasi Kasus Desain Diduga Kedaluwarsa

Ombudsman dalam surat ke PN Jakarta, terang dia, menanyakan atas dasar hukum apa serta alasan apa PN Jakarta Pusat menerima permohonan kasasi dalam perkara yang diduga telah melewati batas waktu.

Ombudsman, lanjutnya, meminta PN Jakarta Pusat dapat mengirim klarifikasi dalam waktu paling lama 14 hari sejak surat diterima sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (1) UU No 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (ORI).

Mengenai dugaan permohonan kasasi yang kedaluwarsa, Ichwan menduga permohonan kasasi diajukan 38 hari sejak putusan dibacakan di Pengadilan Niaga (PN Jakarta Pusat). Putusan dibacakan pada 31 Oktober 2023.

Baca juga : Meski Bebas dari Kasasi, Gazalba Saleh masih Berstatus Tersangka

Padahal, terang dia, berdasarkan Pasal 41 UU No 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, permohonan kasasi harus dilakukan 14 hari sejak pembacaan putusan. Dan selanjutnya panitera wajib mengirimkan pemberitahuan permohonan kasasi paling lama 2 hari setelah permohonan kasasi didaftarkan.

”Bahwa untuk memastikan kapan permohonan kasasi diajukan, kami mohon Ombudsman dapat memeriksa tanggal bukti setoran bank pembayaran permohonan kasasi, guna memberikan sistem peradilan yang adil dan transparan,” harap Ichwan.

Dalam perkara ini pemohon kasasi adalah CV Rajawali Diesel. Perkara ini semula diadili Pengadilan Niaga (PN Jakarta Pusat) dengan nomor perkara 76/Pdt.Sus-Desain Industri/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Dalam vonis pada 31 Oktober 2023, Pengadilan Niaga (Jakarta Pusat) menolak gugatan CV Rajawali Diesel. CV Rajawali Diesel lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). MA pun menerima kasasi tersebut dengan nomor perkara 266 K/Pdt.Sus-HKI/2024 pada 12 Februari 2024. (RO/J-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat