Ombudsman Respons Laporan Permohonan Kasasi Kasus Desain Diduga Kedaluwarsa
![Ombudsman Respons Laporan Permohonan Kasasi Kasus Desain Diduga Kedaluwarsa](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/03/22ec82a949c7d3b2cab424e1aa5fb17d.jpeg)
OMBUDSMAN RI Perwakilan Jakarta Raya merespons laporan keberatan terkait diterimanya permohonan kasasi desain industri produk genset yang diduga kedaluwarsa. Hal tersebut diungkapkan Ichwan Anggawirya selaku kuasa hukum Tommy Admadiredja, termohon kasasi perkara desain industri produk genset.
”Saya telah menerima surat dari Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya bahwa mereka sedang melakukan pemeriksaan substansif terhadap laporan yang saya kirim,” kata Ichwan di Jakarta, Selasa (12/3).
Ichwan menceritakan perkara ini disidangkan di Pengadilan Niaga (PN Jakarta Pusat) dengan nomor perkara 76/Pdt.Sus-Desain Industri/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam vonis 31 Oktober 2023, menolak gugatan CV Rajawali Diesel. CV Rajawali Diesel lalu mengajukan kasasi. Mahkamah Agung (MA) menerima kasasi tersebut dengan nomor perkara 266 K/Pdt.Sus-HKI/2024 pada 12 Februari 2024.
Baca juga : Arch.ID vol 4 Pamerkan Gagasan Placemaking dan Toleransi
Ichwan mempersoalkan pengajuan permohonan kasasi yang diduga cacat administrasi karena telah melewati jangka waktu alias kedaluwarsa. Ia sebagai kuasa hukum termohon mengaku baru menerima pemberitahuan permohonan kasasi pada 12 Desember 2023 dari panitera Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat, alias 42 hari sejak putusan dibacakan.
Padahal, imbuh dia, berdasarkan Pasal 41 UU No 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, permohonan kasasi harus dilakukan 14 hari sejak pembacaan putusan. Dan selanjutnya panitera wajib mengirimkan pemberitahuan permohonan kasasi paling lama dua hari setelah permohonan kasasi didaftarkan.
”Saya baru menerima pemberitahuan permohonan kasasi 42 hari sejak pembacaan putusan yang telah melewati jangka waktu dalam persyaratan administrasi. Keberatan kami, permohonan kasasi yang melewati jangka waktu itu diterima, padahal tidak memenuhi syarat formal,” pungkas Ichwan. (RO/J-2)
Terkini Lainnya
KLHK Ajukan Keberatan Atas Putusan Pailit PT RKK, Ini Alasannya
KY Awasi Sidang Gugatan Ganti Rugi Desain Industri Produk Genset Di Pengadilan Niaga Jakpus
MA Didorong Berantas Mafia Kepailitan
PT Recon Sarana Utama Berstatus PKPU Sementara, Kreditur Diminta Daftarkan Tagihan
Kuasa Hukum Dua Perusahaan Minta Pailit BUMN PT Istaka Karya Dibatalkan
Gugatan Terhadap Jokowi di PN Jakpus Ditolak, Pengacara: Bukti Tuduhan Selama ini tidak Benar
KPK Tanda Tangani Akta Banding Putusan Sela Gazalba
Terima Permohonan Kasasi Kasus Desain, Ombudsman Minta Klarifikasi Pengadilan
Hakim Nyatakan Istri Rafael Alun Tak Terlibat Kasusnya
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir
KY Meradang, 3 Hakim MA Kasus Penundaan Pemilu Cuma Diberi Sanksi Mutasi
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap