visitaaponce.com

Ombudsman Respons Laporan Permohonan Kasasi Kasus Desain Diduga Kedaluwarsa

Ombudsman Respons Laporan Permohonan Kasasi Kasus Desain Diduga Kedaluwarsa
Gedung Ombudsman RI di Jakarta.(MI/Susanto)

OMBUDSMAN RI Perwakilan Jakarta Raya merespons laporan keberatan terkait diterimanya permohonan kasasi desain industri produk genset yang diduga kedaluwarsa. Hal tersebut diungkapkan Ichwan Anggawirya selaku kuasa hukum Tommy Admadiredja, termohon kasasi perkara desain industri produk genset.

”Saya telah menerima surat dari Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya bahwa mereka sedang melakukan pemeriksaan substansif terhadap laporan yang saya kirim,” kata Ichwan di Jakarta, Selasa (12/3).

Ichwan menceritakan perkara ini disidangkan di Pengadilan Niaga (PN Jakarta Pusat) dengan nomor perkara 76/Pdt.Sus-Desain Industri/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam vonis 31 Oktober 2023, menolak gugatan CV Rajawali Diesel.  CV Rajawali Diesel lalu mengajukan kasasi. Mahkamah Agung (MA) menerima kasasi tersebut dengan nomor perkara 266 K/Pdt.Sus-HKI/2024 pada 12 Februari 2024.

Baca juga : Arch.ID vol 4 Pamerkan Gagasan Placemaking dan Toleransi

Ichwan mempersoalkan pengajuan permohonan kasasi yang diduga cacat administrasi karena telah melewati jangka waktu alias kedaluwarsa. Ia sebagai kuasa hukum termohon mengaku baru menerima pemberitahuan permohonan kasasi pada 12 Desember 2023 dari panitera Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat, alias 42 hari sejak putusan dibacakan.

Padahal, imbuh dia, berdasarkan Pasal 41 UU No 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, permohonan kasasi harus dilakukan 14 hari sejak pembacaan putusan. Dan selanjutnya panitera wajib mengirimkan pemberitahuan permohonan kasasi paling lama dua hari setelah permohonan kasasi didaftarkan.

”Saya baru menerima pemberitahuan permohonan kasasi 42 hari sejak pembacaan putusan yang telah melewati jangka waktu dalam persyaratan administrasi. Keberatan kami, permohonan kasasi yang melewati jangka waktu itu diterima, padahal tidak memenuhi syarat formal,” pungkas Ichwan. (RO/J-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat