Kuasa Hukum Dua Perusahaan Minta Pailit BUMN PT Istaka Karya Dibatalkan
![Kuasa Hukum Dua Perusahaan Minta Pailit BUMN PT Istaka Karya Dibatalkan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/01/d033b06479318a304af047683a6d9f74.jpg)
STATUS pailit BUMN PT Istaka Karya diminta dibatalkan demi hukum. Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum PT Saeti Concretindo Wahana dan PT Saeti Beton Pracetak.
Kuasa hukum PT Saeti Concretindo Wahana dan PT Saeti Beton Pracetak, Amos Cadu Hina, mengatakan selain lantaran diduga tidak memenuhi syarat sebagaimana Pasal 170 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU.
"BUMN ini masih meninggalkan sejumlah utang puluhan miliar rupiah dari subkontraktor dan suplier mitra yang belum diselesaikan," jelas Amos.
"Kami mewakili pemegang saham seri C dari PT Istaka Karya, yakni PT Saeti Concretindo Wahana dan PT Saeti Beton Pracetak meminta majelis hakim PN Jakarta Pusat (Jakpus) menyatakan batal demi hukum Putusan Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat, dengan nomor: 26/PDT.Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.JKT.PST,” terang Amos dalam keterangam pers, Sabtu (28/1).
Amos menambahkan, pihaknya juga meminta majelis hakim menyatakan batal demi hukum penunjukan kurator yang terdapat di dalam Putusan PN Jakpus yakni Otto Bismark Simanjuntak SH, Jimmy S Pangau SH MH CLA, Yohanes Sulung Hasiando SH dan I Putu Edwin Wibisana Kartika SH.
Menurut Amos, berdasarkan fakta dan bukti yang mereka miliki, pengajuan permohonan pembatalan perdamaian (homologasi) yang diajukan PT Riau Anambas Samudra, turut tergugat dalam gugatan lain-lain ini tidak memenuhi syarat sebagaimana Pasal 170 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU.
Ia menjelaskan, PT Anambas Riau Samudra saat mengajukan permohonan pembatalan perdamaian itu menempatkan dirinya sebagai kreditur adalah sangat keliru.
"PT Anambas Riau Samudra itu posisinya masih sebagai pemegang saham. Pasal 170 ayat 1, UU Kepailitan dan PKPU menegaskan, syarat mutlak yang bisa mengajukan atau menuntut pembatalan suatu perdamaian adalah kreditur dan bukan pemegang saham,” beber Amos.
Selain subkontrakror dan supplier, para pemegang saham PT Istaka Karya juga sangat keberatan dengan dipailitkannya BUMN ini.
Seperti diungkapkan Grace Anggreini, corporate legal perusahaan manufactur konstruksi. Pihaknya hingga kini memiliki tagihan ke PT Istaka Karya senilai Rp 3 miliar sejak 2012.
Grace memohon Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melakukan sidak manajemen BUMN sampai tuntas dan jangan asal dimatikan.
Ia menambahkan, sebagai pelaku usaha konstruksi yang juga menjadi tonggak perekonomian serta infrastruktur negara ini, pihaknya sibuk memperkuat usaha ekonomi nasional untuk bersaing dengan asing.
"Tapi, BUMN yang milik negara ini malah merongrong. Ibarat badan, ini masuk angin namanya," tandasnya.
Hal yang sama diungkapkan Yuliman, salah satu subkontraktor PT Istaka Karya. Pria berusia 82 tahun ini meminta pemerintah jangan menghilangkan keringat para subkontraktor dan mitra.
"Itu jerih payah kami, sejak dua tahun lalu kami tidak punya pemasukan lagi. Yang lebih muda dari saya sudah banyak yang meninggal," tandasnya.
Amosmeminta Menteri BUMN sigap menyelesaikan masalah ini. "Kenapa beliau (Menteri BUMN) tidak sigap akan masalah ini>"
"Kalau disebut kasus ini sudah diserahkan ke proses hukum dengan Istaka Karya sudah dipailitkan, para kreditor tidak akan kebagian apa-apa," pungkasnya. (RO/OL-09)
Terkini Lainnya
Martin Setiawan Ditunjuk untuk Lanjutkan Tanggung Jawab Pengembangan Solusi Digital dalam Pengelolaan Energi dan Otomasi
Dukung Transformasi Digital di Indonesia, Pegadaian Hadir di Event Tech In Asia Product Development Conference 2024
Harita Nickel Bagikan Dividen Rp1,6 Triliun
Penyimpanan Darah Tali Pusat Penting bagi Kesehatan di Masa Depan
Peduli Lingkungan, Gunakan Kendaraan Listrik untuk Operasional
Anak Gugat Ibunya di PN Karawang, Stephanie: Saya Bukan Anak Durhaka
4 BUMN dan Bank Tanah Diusulkan Dapat PMN Rp6,1 Triliun
Prangko Prisma Diperkenalkan di PLN Mobile Color Run 2024
Erick: Progres Proyek Lapangan Upacara dan Istana Negara IKN Capai 78 Persen
Firnando Ganinduto: Restrukturisasi BUMN, Solusi Terbaik Menyelamatkan Keuangan Negara
Warga Binaan Lapas Cipinang Jalani Program Peningkatan Kualitas Hidup dari BUMN
Potensi Fraud Indofarma, DPR Dorong Penegakan Hukum
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap