visitaaponce.com

Kuasa Hukum Dua Perusahaan Minta Pailit BUMN PT Istaka Karya Dibatalkan

Kuasa Hukum Dua Perusahaan Minta Pailit BUMN PT Istaka Karya Dibatalkan
Kuasa hukum PT Saeti Concretindo Wahana dan PT Saeti Beton Pracetak, Amos Cadu Hina (kanan) dan wakil subkontraktor PT Istaka Karya.(Ist)

STATUS pailit BUMN PT Istaka Karya diminta dibatalkan demi hukum. Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum PT Saeti Concretindo Wahana dan PT Saeti Beton Pracetak.

Kuasa hukum PT Saeti Concretindo Wahana dan PT Saeti Beton Pracetak, Amos Cadu Hina, mengatakan selain lantaran diduga tidak memenuhi syarat sebagaimana Pasal 170 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU.

"BUMN ini masih meninggalkan sejumlah utang puluhan miliar rupiah dari subkontraktor dan suplier mitra yang belum diselesaikan," jelas Amos.

"Kami mewakili pemegang saham seri C dari PT Istaka Karya, yakni PT Saeti Concretindo Wahana dan PT Saeti Beton Pracetak meminta majelis hakim PN Jakarta Pusat (Jakpus) menyatakan batal demi hukum Putusan Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat, dengan nomor: 26/PDT.Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.JKT.PST,” terang Amos dalam keterangam pers, Sabtu (28/1).

Amos menambahkan, pihaknya juga meminta majelis hakim menyatakan batal demi hukum penunjukan kurator yang terdapat di dalam Putusan PN Jakpus yakni Otto Bismark Simanjuntak SH, Jimmy S Pangau SH MH CLA, Yohanes Sulung Hasiando SH dan I Putu Edwin Wibisana Kartika SH.

Menurut Amos, berdasarkan fakta dan bukti yang mereka miliki, pengajuan permohonan pembatalan perdamaian (homologasi) yang diajukan PT Riau Anambas Samudra, turut tergugat dalam gugatan lain-lain ini tidak memenuhi syarat sebagaimana Pasal 170 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU.

Ia menjelaskan, PT Anambas Riau Samudra saat mengajukan permohonan pembatalan perdamaian itu menempatkan dirinya sebagai kreditur adalah sangat keliru.

"PT Anambas Riau Samudra itu posisinya masih sebagai pemegang saham. Pasal 170 ayat 1, UU Kepailitan dan PKPU menegaskan, syarat mutlak yang bisa mengajukan atau menuntut pembatalan suatu perdamaian adalah kreditur dan bukan pemegang saham,” beber Amos.

Selain subkontrakror dan supplier, para pemegang saham PT Istaka Karya juga sangat keberatan dengan dipailitkannya BUMN ini.

Seperti diungkapkan Grace Anggreini, corporate legal perusahaan manufactur konstruksi. Pihaknya hingga kini memiliki tagihan ke PT Istaka Karya senilai Rp 3 miliar sejak 2012.

Grace memohon Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melakukan sidak manajemen BUMN sampai tuntas dan jangan asal dimatikan.

Ia menambahkan, sebagai pelaku usaha konstruksi yang juga menjadi tonggak perekonomian serta infrastruktur negara ini, pihaknya sibuk memperkuat usaha ekonomi nasional untuk bersaing dengan asing.

"Tapi, BUMN yang milik negara ini malah merongrong. Ibarat badan, ini masuk angin namanya," tandasnya.

Hal yang sama diungkapkan Yuliman, salah satu subkontraktor PT Istaka Karya. Pria berusia 82 tahun ini meminta pemerintah jangan menghilangkan keringat para subkontraktor dan mitra.

"Itu jerih payah kami, sejak dua tahun lalu kami tidak punya pemasukan lagi. Yang lebih muda dari saya sudah banyak yang meninggal," tandasnya.

Amosmeminta Menteri BUMN sigap menyelesaikan masalah ini. "Kenapa beliau (Menteri BUMN) tidak sigap akan masalah ini>"

"Kalau disebut kasus ini sudah diserahkan ke proses hukum dengan Istaka Karya sudah dipailitkan, para kreditor tidak akan kebagian apa-apa," pungkasnya. (RO/OL-09)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat