visitaaponce.com

PT Recon Sarana Utama Berstatus PKPU Sementara, Kreditur Diminta Daftarkan Tagihan

PT Recon Sarana Utama Berstatus PKPU Sementara, Kreditur Diminta Daftarkan Tagihan
Pengadilan Negeri, Niaga, HAM dan Hubungan Industrial, Jakarta Pusat.(dok.mi)

PT Recon Sarana Utama menyandang status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS). Ini sesuai putusan permohonan PKPU nomor 6/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 9 Januari 2023.

"PT Recon Sarana Utama secara resmi berstatus PKPU Sementara, seperti yang diputuskan pada sidang," ujar kuasa hukum PT Bina Rekayasa Anugrah dan PT Djasa Ubersakti Tbk., selaku pemohon PKPU, Renato C.F Butarbutar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/2/2023).

Renato menjelaskan, upaya PKPU yang pihaknya lakukan merupakan satu rangkaian restrukturisasi terhadap pembayaran utang oleh debitur. Serta guna memberikan kepastian hukum bagi para kreditur, dalam hal ini PT Bina Rekayasa Anugrah dan PT Djasa Ubersakti Tbk.

Ia mengungkapkan, kasus ini bermula dari PT Bina Rekayasa Anugrah dan PT Djasa Ubersakti Tbk. yang menjadi pelaksana perjanjian subkontrak yang ditunjuk PT Recon Saran Utama di daerah Balikpapan, Kalimatan Timur.

"Pekerjaan ini terkait general civil work CW6 dan CW8," kata dia.

Nilai kontrak dari dua pekerjaan tersebut sebesar Rp36,4 miliar. Dari dua paket pekerjaan, kliennya telah mengerjakan proyek sekitar Rp4 miliar. Walau demikian, hingga kini pembayaran tagihan belum juga dilunasi oleh PT Recon Sarana Utama.

"Dalam putusannya yang pada intinya menyatakan PT Recon Sarana Utama (dalam PKPUS) selama 45 hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan dan menunjuk dan mengangkat Welfrid Kristian, Batara Parlindungan, Dion Anugrah Ramadhan, dan Saghara Luthfillah Fazari sebagai pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia," papar Renato.

Atas utang tersebut, lanjut Renato, pihaknya mewakili klien membuat permohonan PKPU sebagaimana telah memenuhi syarat pengajuan PKPU yang diatur dalam Undang-Undang Pasal 222 ayat 1 dan ayat 3 Undang-Undang Kepailitan.

Lebih lanjut, Renato yang merupakan advokat Kantor Hukum Portibion Law Office, mengimbau kreditur yang pernah bekerja sama dengan PT Recon Sarana Utama untuk mendaftarkan tagihan, guna ikut serta dalam rangkaian proses PKPU Sementara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

"Daftarkan tagihan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan menghubungi tim Kantor Hukum Portibion Law Office dengan nomor call center 089649718574," tandas Renato. (OL-13)

Baca Juga: Pengadilan Putus Apartemen Cimanggis City Berstatus PKPU ...

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat