PT Recon Sarana Utama Berstatus PKPU Sementara, Kreditur Diminta Daftarkan Tagihan
![PT Recon Sarana Utama Berstatus PKPU Sementara, Kreditur Diminta Daftarkan Tagihan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/02/7fa22c18f05e8b1de287e1cc9f7e0237.jpg)
PT Recon Sarana Utama menyandang status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS). Ini sesuai putusan permohonan PKPU nomor 6/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 9 Januari 2023.
"PT Recon Sarana Utama secara resmi berstatus PKPU Sementara, seperti yang diputuskan pada sidang," ujar kuasa hukum PT Bina Rekayasa Anugrah dan PT Djasa Ubersakti Tbk., selaku pemohon PKPU, Renato C.F Butarbutar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/2/2023).
Renato menjelaskan, upaya PKPU yang pihaknya lakukan merupakan satu rangkaian restrukturisasi terhadap pembayaran utang oleh debitur. Serta guna memberikan kepastian hukum bagi para kreditur, dalam hal ini PT Bina Rekayasa Anugrah dan PT Djasa Ubersakti Tbk.
Ia mengungkapkan, kasus ini bermula dari PT Bina Rekayasa Anugrah dan PT Djasa Ubersakti Tbk. yang menjadi pelaksana perjanjian subkontrak yang ditunjuk PT Recon Saran Utama di daerah Balikpapan, Kalimatan Timur.
"Pekerjaan ini terkait general civil work CW6 dan CW8," kata dia.
Nilai kontrak dari dua pekerjaan tersebut sebesar Rp36,4 miliar. Dari dua paket pekerjaan, kliennya telah mengerjakan proyek sekitar Rp4 miliar. Walau demikian, hingga kini pembayaran tagihan belum juga dilunasi oleh PT Recon Sarana Utama.
"Dalam putusannya yang pada intinya menyatakan PT Recon Sarana Utama (dalam PKPUS) selama 45 hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan dan menunjuk dan mengangkat Welfrid Kristian, Batara Parlindungan, Dion Anugrah Ramadhan, dan Saghara Luthfillah Fazari sebagai pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia," papar Renato.
Atas utang tersebut, lanjut Renato, pihaknya mewakili klien membuat permohonan PKPU sebagaimana telah memenuhi syarat pengajuan PKPU yang diatur dalam Undang-Undang Pasal 222 ayat 1 dan ayat 3 Undang-Undang Kepailitan.
Lebih lanjut, Renato yang merupakan advokat Kantor Hukum Portibion Law Office, mengimbau kreditur yang pernah bekerja sama dengan PT Recon Sarana Utama untuk mendaftarkan tagihan, guna ikut serta dalam rangkaian proses PKPU Sementara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
"Daftarkan tagihan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan menghubungi tim Kantor Hukum Portibion Law Office dengan nomor call center 089649718574," tandas Renato. (OL-13)
Baca Juga: Pengadilan Putus Apartemen Cimanggis City Berstatus PKPU ...
Terkini Lainnya
Komisi II DPR: Jika KPU tak Konsultasi PKPU, Itu Melanggar Etika
KPU Surati Komisi II soal Pengubahan Syarat Usia Minimal Calon Kepala Daerah
Faktor Kinerja Bisa Jadi Sikap Dominan Pemilih di Pilkada DKI Jakarta
Komisi II DPR RI Segera Bahas Putusan MA Terkait Syarat Usia Calon Kada dengan KPU
KPU Lakukan Harmonisasi PKPU Baru di Tengah Putusan MA
KPU Bakal Atur Masa Kampanye Pilkada yang Lebih Pendek Ketimbang Pemilu 2024
Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Ditutup Sementara
Nyepi, Bandara Internasional Ngurah Rai Tutup 24 Jam
Tiket Mahal Penumpang Sepi, Bandara Aroepala Selayar Tutup Sejak Juni 2022
Dua Rumah Sakit di Tiongkok Ditutup Karena Tolak Pasien
Wagub DKI: Ada Tujuh Sekolah Ditutup Karena Penularan Covid-19
Perang Melawan Judi Online
Ujaran Kebencian Menggerus Erosi Budaya
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap