visitaaponce.com

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Ditutup Sementara

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Ditutup Sementara
Ilustrasi - Kemenhub menutup sementara Bandara Sam Ratulangi karena abu vulkanik dari erupsi Gunung Ruang.(Antara)

KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) menyampaikan operasional Bandara Sam Ratulangi di Manado ditutup sementara akibat terdampak abu vulkanik Gunung Ruang yang terletak di Kabupaten Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara.

Penutupan operasional bandara melalui informasi dari ASHTAM dengan nomor VAWR7240 mulai Rabu, 17 April pukul 19.26 WITA sampai dengan Kamis, 18 April pukul 19.26 WITA.

“Kami harus melakukan penutupan operasional penerbangan Bandara Samratulangi karena sebaran abu vulkanik yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan," ujar Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VIII Manado Ambar Suryoko dalam keterangan resmi.

Baca juga : Kemenhub Targetkan Uji Coba Bandara IKN Juli 2024

Pihaknya mengaku terus melakukan monitoring dan pengawasan perkembangan situasi Gunung Ruang dan dampaknya terhadap bandara-bandara di sekitar. Pengamatan lapangan dilakukan dengan interval 30 menit sampai 1 jam sekali pada beberapa titik di sekitar bandara.

“Kejadian ini adalah situasi force majeur atau kondisi kahar. Saya berharap calon penumpang dapat memahami jika ada keterlambatan dan pembatalan penerbangan," terang Ambar.

Saat ini, lanjutnya, terdampak lima keberangkatan dan empat kedatangan penerbangan dengan status delay atau penundaan, pembatalan dan dialihkan di Bandara Sam Ratulangi.

Baca juga : Kemenhub: 4 Perusahaan Jepang Tertarik Kembangkan Bandara Indonesia

Ambar mengimbau kepada maskapai penerbangan untuk memberikan kompensasi kepada penumpang yang telah membeli tiket, termasuk opsi full refund atau pengembalian dana, penjadwalan ulang, atau dialihkan ke bandara terdekat jika kursi pesawat masih tersedia.

"Hal ini diharapkan dapat membantu penumpang yang terkena dampak penutupan bandara," ucapnya.

Terkait penanganan erupsi gunung berapi serta penanganan dampak abu vulkanik terhadap operasi keselamatan penerbangan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub telah menerbitkan Surat Edaran nomor SE 15 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Penerbangan pada Keadaan Force Majeure serta Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 153 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Prosedur Collaborative Decision Making (CDM) Penanganan Dampak Abu Vulkanik terhadap Operasi Penerbangan melalui Integrated Web Based Aeronautical Information System Handling (I-WISH).

"Kami akan terus memantau situasi dan berkoordinasi dengan stakeholder terkait dalam penanganan force majeure ini agar dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan demi keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan," pungkas Ambar. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat