visitaaponce.com

MA Didorong Berantas Mafia Kepailitan

MA Didorong Berantas Mafia Kepailitan
Abdul Fickar(Antara)

DUA kurator Rochmad Herdito dan Wahid Budiman dinyatakan terbukti bersalah melebihkan atau memark-up nilai tagihan kreditur dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran (PKPU) PT Alam Galaxy di Surabaya.

Tagihan dua kreditur senilai Rp98,1 miliar dilebihkan menjadi Rp220 miliar. Akibat perbuatan kedua terdakwa, tidak tercapai perdamaian (homologasi) antara Kreditor dengan PT Alam Galaxy.

Baca juga: Kurator Harus Profesional demi Kemajuan Perekonomian Bangsa

Putusan Pengadilan Tinggi Nomor, yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Nomor 782/PID/2023/PT SBY tanggal 21 Agustus 2023 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 1827/Pid.B/2022/PN.Sby tanggal 24 Mei 2003 tersebut diharapkan menjadi momen bersih-bersih bagi lembaga peradilan dari oknum-oknum kurator yang meresahkan di pengadilan itu.

Pakar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai vonis hakim sudah tepat. "Sudah tepat, bahkan kuratornya bisa dipidanakan," ujat Fickar lewat keterangan yang diterima, Jumat (8/9).

Baca juga: PN Denpasar Lakukan Sita Hotel Kuta Paradiso

Menurut dia, perlu ada hukuman yang tegas juga bagi pihak yang hendak mempengaruhi peradilan dalam perkara ini.

"Jika ada peluang pidananya bisa diproses. Demikian juga mereka yang mempengaruhi peradilan, bisa diproses hukum jika memang ada bukti yang bisa dijadikan dasar," lanjut Fickar.

Sementara, kuasa hukum Alam Galaxy (Dalam Pailit), Patra M Zen menyebut putusan pidana terhadap kurator menjadi alarm bagi semua pengurus mapun kurator untuk menjalankan tugas dan kewenangan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Pengurus dan kurator bertanggung jawab untuk memastikan para pihak tidak ada yang dirugikan," ujar Patra.

Menurut Patra, adanya penggelembungan tagihan, menyebakan debitur menjadi pihak yang paling dirugikan. “Semestinya, debitur dapat mencapai perdamaian dan tidak pailit jika tagihan tidak diperbanyak jumlahnya," tegas Patra.

Ia menyebut, undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 diterbitkan dengan tujuan antara lain mencegah terjadinya penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh debitur yang tidak jujur maupun kreditur yang tidak beriktikad baik.

Sementara Juru Bicara Komisi Yudisial Miko Ginting menyebut KY tidak bisa menanggapi kasus spesifik atau menilai tepat atau tidaknya suatu putusan karena jalurnya adalah upaya hukum.

“Namun, apabila para pihak atau masyarakat menduga ada pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim, silakan ajukan laporan resmi kepada KY,” ujarnya singkat.

Pakar hukum Universitas Borobudur, Faisal Santiago turut mngapresiasi vonis hakim tersebut. "Menurut saya sudah tepat kalau hakim menghukum kurator yang meng-up biaya," ujar Faisal.

Kebetadaan pengurus atau murator curang ini, lanjutnya, bisa menimbulkan persepsi negatif di dunia peradilan. Sehingga diperlukan pengawasan berlapis bagi salah satu profesi yang perannya signifikan ini.

Ia juga berharap pada proses kasasi, Mahkamah Agung perlu menguatkan putusan tingkat pertama dan banding agar ada efek jera bagi kurator lain.

"Sepertinya MA harus melakukan itu agar terjadi efek jera bagi kurator lainnya," pungkasnya. (Mgn/H-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat