MA Didorong Berantas Mafia Kepailitan
![MA Didorong Berantas Mafia Kepailitan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/09/3d09df4d3bef7e8dc5437e4e4c02a46d.jpeg)
DUA kurator Rochmad Herdito dan Wahid Budiman dinyatakan terbukti bersalah melebihkan atau memark-up nilai tagihan kreditur dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran (PKPU) PT Alam Galaxy di Surabaya.
Tagihan dua kreditur senilai Rp98,1 miliar dilebihkan menjadi Rp220 miliar. Akibat perbuatan kedua terdakwa, tidak tercapai perdamaian (homologasi) antara Kreditor dengan PT Alam Galaxy.
Baca juga: Kurator Harus Profesional demi Kemajuan Perekonomian Bangsa
Putusan Pengadilan Tinggi Nomor, yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Nomor 782/PID/2023/PT SBY tanggal 21 Agustus 2023 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 1827/Pid.B/2022/PN.Sby tanggal 24 Mei 2003 tersebut diharapkan menjadi momen bersih-bersih bagi lembaga peradilan dari oknum-oknum kurator yang meresahkan di pengadilan itu.
Pakar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai vonis hakim sudah tepat. "Sudah tepat, bahkan kuratornya bisa dipidanakan," ujat Fickar lewat keterangan yang diterima, Jumat (8/9).
Baca juga: PN Denpasar Lakukan Sita Hotel Kuta Paradiso
Menurut dia, perlu ada hukuman yang tegas juga bagi pihak yang hendak mempengaruhi peradilan dalam perkara ini.
"Jika ada peluang pidananya bisa diproses. Demikian juga mereka yang mempengaruhi peradilan, bisa diproses hukum jika memang ada bukti yang bisa dijadikan dasar," lanjut Fickar.
Sementara, kuasa hukum Alam Galaxy (Dalam Pailit), Patra M Zen menyebut putusan pidana terhadap kurator menjadi alarm bagi semua pengurus mapun kurator untuk menjalankan tugas dan kewenangan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Pengurus dan kurator bertanggung jawab untuk memastikan para pihak tidak ada yang dirugikan," ujar Patra.
Menurut Patra, adanya penggelembungan tagihan, menyebakan debitur menjadi pihak yang paling dirugikan. “Semestinya, debitur dapat mencapai perdamaian dan tidak pailit jika tagihan tidak diperbanyak jumlahnya," tegas Patra.
Ia menyebut, undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 diterbitkan dengan tujuan antara lain mencegah terjadinya penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh debitur yang tidak jujur maupun kreditur yang tidak beriktikad baik.
Sementara Juru Bicara Komisi Yudisial Miko Ginting menyebut KY tidak bisa menanggapi kasus spesifik atau menilai tepat atau tidaknya suatu putusan karena jalurnya adalah upaya hukum.
“Namun, apabila para pihak atau masyarakat menduga ada pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim, silakan ajukan laporan resmi kepada KY,” ujarnya singkat.
Pakar hukum Universitas Borobudur, Faisal Santiago turut mngapresiasi vonis hakim tersebut. "Menurut saya sudah tepat kalau hakim menghukum kurator yang meng-up biaya," ujar Faisal.
Kebetadaan pengurus atau murator curang ini, lanjutnya, bisa menimbulkan persepsi negatif di dunia peradilan. Sehingga diperlukan pengawasan berlapis bagi salah satu profesi yang perannya signifikan ini.
Ia juga berharap pada proses kasasi, Mahkamah Agung perlu menguatkan putusan tingkat pertama dan banding agar ada efek jera bagi kurator lain.
"Sepertinya MA harus melakukan itu agar terjadi efek jera bagi kurator lainnya," pungkasnya. (Mgn/H-3)
Terkini Lainnya
Kemendikbud Ristek Siap Perbaiki Panduan Penggunaan Rekomendasi Buku Sastra
IKAPI Tekankan Penerapan Hukum dan Kebijakan Insolvensi Antarnegara Pada Sidang PBB
Perempuan Makin Berperan Besar di Bidang Hukum Kepailitan
Prancis Berupaya Keras Melakukan Repatriasi Karya Seni Afrika
Turnamen Golf GO Ikapi 2024 Bertabur Hadiah Emas
IKAPI Usung Tema Persatuan dan Persaudaraan di Perayaan Natal dan Inaugurasi Kurator
Demokrat: KPK Dulu pernah Ditakuti DPR
Usia Minimum Calon Kepala Daerah Dihitung pada 1 Januari 2025
Mahkamah Agung Israel Putuskan Siswa Seminari Ultra-Ortodoks Wajib Direkrut Militer
KPK Sebut Ada Bau Anyir di Putusan Sela Gazalba Saleh
KPK Endus Pelanggaran Etik Hakim Putusan Sela Gazalba Saleh
KPU Akui Repot kalau Pelantikan Kepala Daerah tak Serentak
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap