visitaaponce.com

PN Denpasar Lakukan Sita Hotel Kuta Paradiso

PN Denpasar Lakukan Sita Hotel Kuta Paradiso
Ilustrasi. Pengunjung memasuki kawasan Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Rabu (2/9/2020).(ANTARA/FIKRI YUSUF)

PENGADILAN Negeri Denpasar melaksanakan sita persamaan terhadap tanah dan bangunan yang di atasnya berdiri Hotel Kuta Paradiso di Kabupaten Badung, Bali. Penyitaan itu dilakukan berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap perkara perdata yang dimenangkan Fireworks Ventures Limited.

Pelaksanaan sita itu terungkap dari salinan berita acara sita persamaan No 9/Pdt.DLG/2023/ PN.Dps. Jo. No.20/Eks.Putusan/2023/PN.Jkt.Utr. tertanggal 31 Juli 2023. Penyitaan dilakukan Jurusita PN Denpasar I Komang Bayu Wirawan dengan dihadiri kuasa hukum penggugat (Fireworks), tergugat I (Bank China Construction Bank Indonesia/CCBI), turut tergugat PT Geria Wijaya Prestige (pemilik dan pengelola Hotel Kuta Paradiso) dan beberapa saksi yang dihadirkan.

Baca jugaPengadilan Negeri Jakpus Tunda Sidang Panji Gumilang vs Anwar ...

Kuasa hukum Fireworks, Senator Giovani Putra Arnold merespons positif terlaksananya sita persamaan itu. Dia berharap rangkaian tahapan pelaksanaan putusan dapat berjalan lancar. 

“Harapannya, hak hukum klien kami bisa terpenuhi dengan baik dan semua pihak terkait mematuhi ketentuan hukum yang ada,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin (4/9).

Sita persamaan itu merupakan tindaklanjut dari putusan Mahkamah Agung (MA) pada 13 Desember 2022 yang menolak permohonan peninjauan kembali Bank CCBI terhadap gugatan yang dilayangkan Fireworks Ventures Limited.

“Maka sepatutnya para tergugat dan turut tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan sebagaimana dimaksud,” kata Senator Giovani. (Ant/A-1)
 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Maulana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat