visitaaponce.com

Pengadilan Negeri Jakpus Tunda Sidang Panji Gumilang vs Anwar Abbas dan MUI

Pengadilan Negeri Jakpus Tunda Sidang Panji Gumilang vs Anwar Abbas dan MUI
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menunda sidang gugatan Panji gumilang terhadap MUI karena tidak hadir.(MI/Usman Iskandar)

MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menunda sidang gugatan yang dilayangkan pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang terhadap Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas dan MUI. Sidang ditunda hingga 2 Agustus mendatang lantaran pihak tergugat MUI tidak hadir.

"Jadi sidang ini akan ditunda sampai dengan tanggal 2 Agustus dengan agenda legal standing, pemanggilan terhadap Majelis Ulama Indonesia. Jam 10.00 WIB," ujar majelis hakim, Rabu (26/7).

Sebelumnya sidang sempat diskors selama 20 menit untuk menunggu kehadiran tergugat. Meski Anwar dan tim kuasa hukumnya hadir, dirinya tidak mewakili MUI karena digugat secara pribadi dalam perkara ini. Sedangkan pengugat Panji juga tidak hadir dan hanya diwakili kuasa hukumnya.

Baca juga: Digugat Panji Gumilang, Anwar Abbas Hadiri Sidang Perdana di PN Jakpus

Anwar yang hadir dalam persidangan perdana hari ini mengaku dirinya taat hukum sehingga bersedia memenuhi panggilan. Anwar menyebut bahwa dirinya tidak begitu paham terkait proses hukum sehingga ditemani tim kuasa hukumnya.

"Saya enggak mengerti hukum tapi saya dipanggil saya datang, kalau disuruh pulang ya saya pulang," kata dia.

Baca juga: Badan Pengusahaan Batam tidak Memiliki Data Tanah Panji Gumilang di Pulau Galang

Adapun, dalam perkara tersebut, Panji Gumilang menggugat Anwar Abbas dan MUI untuk membayar ganti rugi sebesar Rp1 triliun. Hal itu lantaran pernyataan Wakil Ketua MUI yang melontarkan tuduhan komunis berdasarkan potongan video yang beredar di sosial media tanpa melakukan klarifikasi. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat