visitaaponce.com

KLHK Ajukan Keberatan Atas Putusan Pailit PT RKK, Ini Alasannya

KLHK Ajukan Keberatan Atas Putusan Pailit PT RKK, Ini Alasannya
Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani(MI/Susanto)

MENINDAKLANJUTI putusan Pailit PT Ricky Kurniawan Kertapersada (RKK) oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan nomor 04/PDT.SUS-PAILIT/2023/PN.NIAGA.MDN tertanggal 21 Maret 2023, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan perlawanan dengan mengajukan keberatan atau renvoi prosedur di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan yang saat ini sedang dalam proses persidangan.

“Jadi ada modus yang dilakukan pihak tergugat untuk lepas dari tanggung jawab kerugian LHK. Ini harus kita lawan. Karena ada modus baru untuk melawan keputusan gugatan KLHK yang sudah inkrah melalui huum kepailitan. Salah satunya dilakukan PT RKK yang sengaja mempailitkan diri untuk hindari pembayaran atas kerugian lingkungan dan fungsi ekologis. Ini kami lakukan perlawanan agar tidak terjadi lagi upaya pembayaran kerugian kepada negara,” ungkap Direktur Jenderal Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani, Jakarta, Senin (12/2).

Pengajuan keberatan atau renvoi prosedur bermula dari putusan perkara nomor 04/PDT.SUS-PAILIT/2023/PN.NIAGA.MDN tertanggal 21 Maret 2023 yang mengabulkan permohonan Pailit PT RKK (faillessment request).

Baca juga : AGP Dukung Festival LIKE, Jokowi Dialog dengan Pegiat Lingkungan 

Alasan permohonan Pailit PT RKK adalah adanya utang terhadap KLHK untuk membayar kerugian lingkungan hidup dan biaya pemulihan fungsi ekologis sebesar Rp191.803.261.700 atas perkara perdata kebakaran hutan dan lahan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 139/PDT.G-LH/2016/PN.Jmb Jo Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 65/PDT-LH/2017/PT JMB Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 2145K/Pdt 2018 tanggal 8 Oktober 2018 Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 854PK/PDt/2022 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 04/PDT.SUS-PAILIT/2023/PN.NIAGA.MDN selain menyatakan keadaan pailit PT RKK juga menunjuk hakim pengawas dan mengangkat kurator.

Kurator yang diangkat seharusya melakukan pencatatan harta pailit, jumlah kreditur dan tagihan kreditur untuk dimasukkan dalam Daftar Harta Pailit (DHP) sesuai ketentuan Pasal 100 UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan). Dalam melaksanakan kewenangannya, Kurator berdasarkan ketentuan Pasal 15 Jo Pasal 114 (UU Kepailitan) wajib mengumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia, pemberitahuan kepada Kreditur dan mengumumkan dalam 2 surat kabar sesuai dengan asas promulgatie.

Baca juga : KLHK Tetapkan 20 Nominasi Peraih Penghargaan Kalpataru 2022

Faktanya, kurator tidak melaksanakan perintah sesuai dengan kewajibannya di mana KLHK tidak masuk dalam Daftar Piutang Sementara (DPS) maupun Daftar Piutang Tetap (DPT). Tindakan kurator ini dianggap sangat merugikan negara dalam hal ini KLHK yang merupakan salah satu Kreditur.

Padahal alasan PT RKK mengajukan kepailitan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan salah satunya adalah adanya tagihan piutang KLHK yang didasarkan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

“Ada upaya dari perusahaan untuk pailitkan dirinya karena utang ke KLHK tapi kami tidak tercatat sebagai kreditur di sana. Ini dasar pailit tapi kami tidak dimasukkan. Ini bertentangan dengan hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian negara,” kata Rasio.

Baca juga : Indeks Kualitas Lingkungan Hidup 6 Provinsi Belum Capai Target

Tindakan kurator itu dikatakan jelas bertentangan dengan hukum dan berpotensi merugikan negara. KLHK memperoleh informasi PT RKK (dalam pailit) didasarkan atas hasil penelusuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan tanggal 16 Juni 2023 untuk kepentingan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dengan tidak masuknya KLHK sebagai kreditur tetap, tagihan piutang KLHK sebesar Rp191.803.261.700 terancam tidak dibayarkan oleh kurator kepada negara.

Kuasa Menteri LHK telah menyampaikan tagihan piutang berkali-kali kepada debitur PT RKK melalui Benedictus Michael Sinaga, sebagai kurator PT RKK, namun tagihan KLHK ditolak dengan alasan terlambat menyampaikan daftar tagihan.

Baca juga : Menteri LHK Siti Nurbaya Pimpin Penanaman Pohon Serentak se Indonesia Tahap III

Kurator justru mengalihkan agar Kuasa Menteri LHK melakukan koordinasi dengan Hakim Pengawas Pengadilan Niaga pada PS.1891S Negeri Medan. Kuasa Menteri LHK juga telah menyampaikan surat not akim PengaRS PIGM. 1/8/2023 perinal Tagihan Piutang Kreditor KLHK kepada HaKim engawas PT RK (Dalam Paili) melalui petugas Pelayanan Terpadu Sata Piaga Pada Pengadian Negeri Medan dengan tembusan kepada Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan.

“Tindakan kurator Benedictus Michael Sinaga sangat tidak professional, tidak bersedia jujur, dan telah bersikap tidak adil dan memihak serta tidak menjalankan kode etik profesi kurator. Tindakan kurator sangat merugikan negara dalam hal ini adalah KLHK yang mewakili Lingkungan Hidup,” ujar Rasio.

"KLHK sebagai kreditur tidak menerima putusan pailit PT RKK tertanggal 21 Maret 2023. Atas fakta tersebut kami melakukan langkah keberatan berupa pengajuan renvoi prosedur di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan dan telah mengadukan pelanggaran kode etik profesi oleh kurator. Selain itu, kami juga akan melaporkan Hakim Pengawas dalam perkara Kepailitan PT RKK kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung,” sambungnya.

Baca juga : Sekjen KLHK Pimpin Tanam Mangrove di Bali

Kurator secara jelas dalam menjalankan proses kepailitan tidak sesuai dengan asas promulgatie, yang berarti putusan pailit PT RKK harus diumumkan dan diberitahukan kepada semua krediturnya, agar semua kreditur mengetahui adanya kepailitan dari PT RKK.

Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup sekaligus Kuasa Hukum Menteri LHK, Jasmin Ragil Utomo telah mengajukan tagihan kepada Hakim Pengawas dan kurator pada agenda Rapat Kreditur Lanjutan 16 November 2023 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan, namun Hakim Pengawas dan kurator menolak tagihan KLHK masuk dalam daftar tagihan pailit dikarenakan telah melewati jangka waktu batas akhir verifikasi pajak dan Rapat Pencocokan Piutang yang telah ditentukan 2 Mei 2023.

Dengan tidak diberitahukannya proses kepailitan PT RKK kepada KLHK selaku kreditur melalui surat tercatat atau melalui kurir, artinya kurator tidak melaksanakan kewajiban hukumnya. Ketidaktahuan Kreditur untuk mendaftarkan piutangnya, akan menjadi tidak adil jika kerugian kreditur dipertanggungjawabkan atau dibebankan pada Kreditur.

Baca juga : Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan Jadi Kunci

Di samping itu, mengingat adanya dugaan tindak pidana atas karhutla di lokasi perkebunan Sawit PT. RKK, kami akan menindaklanjuti penegakan hukum pidana terhadap karhutla di lokasi PT. RKK.

"Langkah hukum tegas lainnya, akan kami lakukan agar pemailitan ini tidak menjadi modus baru bagi para pelaku kejahatan maupun pihak tergugat untuk menghindari kewajiban hukumnya,” tegas Ragil.

"Pada saat KLHK sedang melakukan proses eksekusi terhadap PT RKK di Pengadilan Negeri Muaro Jambi yang telah menerima delegasi dari Ketua Pengadilan Negeri Jambi, secara diam-diam PT RKK mempalitkan diri dengan tidak memasukkan piutang KLHK,” sambungnya.

Baca juga : Transformasi Ekonomi Lingkungan Indonesia Menuju Titik Keseimbangan

Kurator juga tidak berusaha untuk mendorong PT RKK melaksanakan eksekusi, sehingga terindikasi adanya persekongkolan atau itikad tidak baik antara PT RKK dengan kurator untuk tidak menjalankan purusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan tidak membayar Kerugian lingkungan hidup ke kas negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan tidak akan melakkan tindakan pemulinan lingkungan hidup pada lahan yang telah rusak. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat