visitaaponce.com

Sejumlah Sekolah di Depok Tanpa Kepala Sekolah Definitif

Sejumlah Sekolah di Depok Tanpa Kepala Sekolah Definitif
Suasana kegiatan belajar mengajar di sekolah menengah pertama.(dok.Ant)

SEJUMLAH sekolah jenjang SD, dan SMP di Kota Depok, Jawa Barat, tidak memiliki Kepala Sekolah (Kepsek) definitif. Hal ini menghambat proses kebijakan dan operasional kependidikan di Kota Depok.

Sekretaris Dinas Pendidikan (Sekdispendik) Kota Depok Sutarno, membenarkan kondisi tersebut. Namun mengaku belum hafal lantaran harus buka file. " Harus dibuka file sekolah-sekolah mana saja yang tidak memiliki Kepsek definitif, " kata Sutarno saat dikonfirmasi, pasda Selasa (21/3/2023).

Kepala SMPN 19 Kota Depok yang juga Wakil Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMPN Kota Depok Tatag Hadi Sunoto mengaku 9 orang Kepsek SMPN di Kota Depok pensiun 2023.

Mereka adalah Kepsek SMPN 22 Nandang Hernadilaga, Kepsek SMPN 1 Afrida, Kepsek SMPN 6 Yusuf, Kepsek SMPN 1 Erna Iriani, Kepsek SMPN 4 Anies, Kepsek SMPN 20 Lela Kusuma Wardani, Kepsek SMPN 9, Paeran, Kepsek SMPN 2 Salim Bangun, dan Kepsek SMPN 25 Sokhani.

Terkait ini, Kepala Keasistenan Riksa VI Ombudsman RI, Ahmad Sobirin mengatakan, kosongnya jabatan kepsek SD dan SMP di Kota Depok sangat merugikan karena kepsek di setiap sekolah masih sebagai pelaksana tugas (Plt).

"Ini merugikan karena peran kepsek yang Plt tidak bisa menginstruksikan berbagai kebijakan yang berkaitan dengan pembelajaran maupun penerimaan siswa baru (PPDB)," ucapnya.

Karena itu, Wali Kota Depok Mohammad Idris harus segera mengisi jabatan kepsek yang lowong tersebut sehingga kebijakan dan operasional kependidikan berjalan lancar. "Tak lumrah sekolah tanpa kepsek definitif," ujarnya.

Ketiadaan kepsek, terang dia memang tidak bakal menghentikan seluruh kegiatan belajar-mengajar di sekolah. Tanpa kepsek aktivitas pembelajaran tetap dapat berjalan terus. "Namun, ibarat kapal, kepsek adalah nakhkoda. Tanpa adanya nakhkoda, laju kapal akan terhambat. Kalaupun tetap dapat melaju, efektivitasnya akan berbeda dengan kapal yang memiliki nakhkoda," ungkapnya. (N-3)

Dikatakan, pemberian jabatan Plt kepada kepsek bukanlah solusi. " Sebab kedudukan sebagai Plt ini tidak efektif dalam melaksanakan tugas kepsek," terang Sobirin.

Sobirin menuturkan, persoalan tidak efektinya proses pembelajaran di sekolah tersebut adalah dikarenakan Plt (Kepsek) harus menangani lebih dari satu sekolah. Misalnya, ketika ada dua sekolah yang berada di satu gedung, dan kepsek satu sekolah pensiun, maka kepsek di sekolah lainnya harus menjadi Plt.

Kondisi ini jelas tidak logika karena kepsek tersebut tidak fokus mengurusi sekolah yang dipimpinnya. "Jadi kan tidak mungkin kalau dia harus memimpin di dua sekolah karena urusan kepsek itu banyak dari awal sekolah hingga semua aktivitas sekolah berakhir di hari tersebut," kata dia.

Dengan ketiadaan kepsek definitif, sambungnya juga bisa terkendala pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) serta kekhawatiran legalitas ijazah akibat kekosongan (kepsek) jenjang SD dan SMP yang akan menemukan jalan buntu.

Sebab, kepsek yang rangkap jabatan akan menerima beban ganda. "Plt memiliki keterbatasan kewenangan sehingga tidak bisa berbuat banyak dalam memajukan pendidikan di sekolah tersebut."

Wali Kota sambung dia, seharusnya tidak perlu menunda pengangkatan kepsek definitif. “Posisi kepsek dibutuhkan segera, apalagi kepsek sebagai manajer dalam menjalankan semua program supaya berkualitas,” ujarnya. (N-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat