visitaaponce.com

Kecurangan PPDB masih Berpotensi Terjadi

Kecurangan PPDB masih Berpotensi Terjadi
Ilustrasi PPDB.(ANTARA/RIVAN AWAL LINGGA)

JARINGAN Pemantau Pendidikan Indonesia (JJPI) sangsi bahwa pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini akan bebas dari praktik kecurangan. Hal itu disampaikan Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji dalam dalam acara diskusi media bertajuk “Mencegah Praktik Korupsi Penerimaan Siswa Baru” di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6).

Ubaid menyampaikan praktik koruptif masih bisa terjadi dalam PPDB karena kebijakannya tidak ada yang berubah sejak keluarnya Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang PPDB. Hal yang paling mendasar adalah bahwa PPDB ini menjadi sistem rebutan kursi.

“Karena tidak ada perubahan sistem sejak 2021, kami punya dugaan kuat, potensi (kecurangan) akan terulang kembali di 2024,” ujar Ubaid.

Baca juga : Transparansi dalam Proses PPDB Harus Ditingkatkan

Terbatasnya jumlah kursi dinilai membuka peluang berbagai pihak untuk menghalalkan segala cara. Pantauan yang lakukan JPPI dari tahun ke tahun menemukan berbagai bentuk kecurangan PPDB.

Ubaid mencontohkan seperti jual beli kursi, manipulasi kartu keluarga, manipulasi jarak zonasi, pemalsuan sertifikat prestasi, pemalsuan data kemiskinan, hingga siswa titipan. “Titipan dinas, titipan pemda, titipan DPR, dan seterusnya,” ujarnya.

Ubaid bahkan menyebut ada oknum kepala sekolah yang meminta imbalan untuk memasukkan siswa.

Baca juga : Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah Kunci Penyelenggaraan PPDB Berkualitas

“Ada oknum kepala sekolah mengumpulkan orang tua untuk diberi tahu bahwa jumlah kursi di sekolah sini sama pendaftar itu gak imbang. Karena gak imbang ada yang gak lulus. Maka jangan kecewa kalau gak lulus. Kalau bapak/ibu berani bayar sekian, maka kita usahakan pas pengumuman anak bapak/ibu keluar namanya,” paparnya.

Ubaid mengatakan, filosofi sistem zonasi yang tujuannya untuk pemerataan justru menimbulkan ketimpangan baru. Padahal untuk menghadirkan pemerataan tersebut, jumlah kursi yang tersedia harus sama dengan jumlah anak yang mau sekolah,

“Selama ini yang diotak-atik itu jalur-jalur tadi, zonasi, prestasi, afirmasi, mutasi. Pemerintah belum pernah mengotak-atik bagaimana solusinya perihal bangku yang kurang,” tegas Ubaid.

Baca juga : Gandeng Nyalanesia, Pemkab Batang Hari Gelar Festival Literasi 2023

Data Kemendikburistek pada 2023 menyebut ada 10.523.879 gagal PPDB dan terpaksa sekolah di swasta. Masalahnya, mayoritas orang tua berebut memasukkan anaknya ke sekolah negeri adalah alasan biaya.

Ubaid menyebut Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa seluruh anak Indonesia punya hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan. “Ayat 2-nya bilang yang membiayai adalah pemerintah. Pasal 34 Undang-Undang Sisdiknas bunyinya lebih jelas lagi, sekolah itu bebas biaya,” jelasnya.

“Kenapa di sektor pendidikan ini budaya koruptif masih sangat banyak karena gak ada jaminan dapat kursi. Kemudian sistem rebutan yang tidak berkeadilan, kemudian menghalalkan segala cara,” imbuhnya.

Baca juga : PPDB Kacau Balau, Semua Lepas Tangan

Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Wardiana menyampaikan Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023. Berdasarkan survey tersebut, pendidikan Indonesia meraih skor 73,7 dalam skala 0-100. Skor tersebut setara level kedua dari lima. “Level 1 di bawah 69, sampai level 5 di atas 89,” kata Wawan.

Perihal PPDB, SPI Pendidikan 2023 menemukan data bahwa 24,6% guru menyatakan masih ada siswa yang diterima karena telah memberikan imbalan tertentu kepada pihak sekolah.

Lalu ada temuan 42,4% guru yang menyatakan bahwa sebenarnya ada siswa-siswa yang tidak layak diterima di sekolah tersebut dengan berbagai alasan. “Ini memperlihatkan bahwa kondisi di dunia pendidikan kita nilainya masih di bawah yang diharapkan," ujar Wawan.

KPK sendiri telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024. Tujuannya untuk mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi pada penyelenggaraan PPDB, serta mendukung penyelenggaraan PPDB yang objektif, transparan, dan akuntabel.

SE yang ditetapkan pada 16 Mei 2024 itu ditujukan kepada seluruh pihak unit pelaksana teknis yang membidangi pendidikan, pendidikan madrasah, dan/atau pendidikan keagamaan.

KPK juga membuka saluran pengaduan Jaga.id. Masyarat yang mecurigai adanya kecurangan PPDB bisa mengkonsultasikan laporannya dengan menyertakan bukti.

“Khawatirnya, literasi masyarakat juga belum cukup soal jalur-jalur PPDB. Makanya kita tidak terima pengaduan langsung pakai menu tetapi konsultasi dulu. Kalau keluhannya sudah oke (sesuai), kita akan sampaikan ke inspektorat seluruh kabupaten/kota, provinsi, dan dalam 7 hari kita tagih tindak lanjutnya,” jelas Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam kesempatan yang sama. (Z-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat