visitaaponce.com

HabibRizieq ShihabSaat Ini Berstatus Tahanan Kota

Habib Rizieq Shihab Saat Ini Berstatus Tahanan Kota
Mantan Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) berstatus tahanan kota.(Ist)

MANTAN Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) mengungkapkan bahwa ia saat ini berstatus tahanan kota.

Hal ini melansir tayangan live streaming YouTube Islami Brotherhood TV, pada Rabu (20/7).

HRS mengungkapkan hal ini saat konferensi pers di Markas Syariah Petamburan, ia mengungkapkan bahwa dirinya saat ini berstatus tahanan kota.

Baca juga : Rizieq Dilarang Tinggalkan Petamburan Tanpa Izin Bapas

"Bahwa saya bebas bersyarat dan kini saya berstatus tahanan kota," kata Rizieq melansir tayangan live streaming YouTube Islamic Brotherhood TV, Rabu (20/7).

Rizieq juga menjelaskan bahwa pemberian bebas bersyarat ini diberikan oleh pihak lapas, dan bukan pemberian dari pihak manapun.

Dalam hal ini, istrinya Syarifah Fadhlun Yahya menjadi jaminan dalam proses ini guna memenuhi syarat pembebasan.

Baca juga : Syahganda Yakin HRS Dibebaskan dengan Tekanan Amerika, Ini Alasannya

"Pada akhirnya juga harus keluarga juga yang harus memberikan jaminan untuk pembebasan bersyarat. Jadi ini sengaja saya garis bawahi pembebasan bersyarat saya bukan pemberian partai politik bukan pemberian pejabat bukan pemberian kekuasaan, tapi ini merupakan satu proses hukum," tanda Rizieq.

HRS berstatus terpidana yang menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri atas dua tindak pidana terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.

Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti mengonfirmasi bahwa HRS merupakan berstatus warga binaan dari rutan cipinang. Tetapi berubah penempatannya di Rutan Bareskrim Polri.

"Kalau penempatannya di Rutan Bareskrim, tapi kalau statusnya warga binaan dari Rutan Cipinang. Tentunya penempatan di Rutan Bareskrim adanya pertimbangan-pertimbangan sehingga yang bersangkutan di tempatkan di Rutan Bareskrim, salah satunya pertimbangan keamanan," ungkap Rika. (Ndf/OL-09)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat