Rizieq Dilarang Tinggalkan Petamburan Tanpa Izin Bapas
RIZIEQ Shihab dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani hukuman penjara di rutan Bareskrim Polri. Diketahui, Rizieq divonis majelis hakim selama empat tahun atas perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Jawa Barat.
Meski telah menghirup udara bebas, Rizieq masih dalam pantauan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu harus menjalani wajib lapor selama dua minggu sekali. Setelah itu, wajib lapor dijalankan satu bulan sekali dan terakhir tiga bulan sekali.
Kuasa hukum l Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan, tahapan awal Habib Rizieq menjalani wajib laporan ialah hingga Desember 2022. Kemudian, tahapan berikutnya Rizieq akan menjalani wajib lapor dari Januari 2023 sampai Desember 2023.
"Tahapan terakhir sampai 2024," kata Aziz dalam diskusi Total Politik bertema 'kembalinya Habib Rizieq, siapa untung siapa rugi jelang 2024 di Kafe Wow Jakarta Selatan Minggu (24/7).
Aziz menjelaskan sesuai aturan yang berlaku, Rizieq hanya boleh meninggalkan kediamannya untuk ke luar kota atau ke luar negeri apabila mendapat izin dari Badan Permasyarakat (Bapas). Artinya, sejak bebas pada Rabu (20/7) sampai detik ini kliennya ada di Petamburan, Jakarta Pusat.
"Jadi itu merupakan syarat khusus yang tidak dilanggar, kalau pindah domisili harus izin, berpergian harus izin juga dan menjalankan kegiatan yang sudah diatur Bapas sebagai pembina," kata Aziz.
Sebelumnya, koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti membenarkan pembebasan bersyarat Rizieq.
Rizieq menjalani masa pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri atas dua tindak pidana. Pertama terkait kekarantinaan kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam kasus tersebut, Rizieq dipidana penjara selama 8 bulan dan denda sebesar Rp 20.000.000.
Kedua, terkait tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana. Rizieq dipidana penjara selama 2 tahun.
Rika mengatakan Rizieq telah menjalani masa penahanan dan telah memenuhi sejumlah syarat administrasi untuk mendapatkan bebas bersyarat. (OL-8)
Terkini Lainnya
Bebas Murni Hari ini, Rizieq Shihab Tuntut Kasus Km 50
Habib Rizieq Ikut Ajukan Amicus Curiae ke MK
Anies Sampaikan Belasungkawa Meninggalnya Istri Rizieq Shihab
Anies Respons Anggapan Politik Identitas Usai Rangkul Rizieq Shihab Cs
Habib Rizieq Shihab Saat Ini Berstatus Tahanan Kota
Berkas Kasus Unlawfull Killing Pengikut Rizieq Dilimpahkan Pekan Ini
FPI Dukung KPK Usut Dugaan Kasus Gratifikasi KM 50 di MA
Istana Jelaskan Alasan Pemberhentian Eks Menag Fachrul Razi
Pengacara Sebut Ada Pelanggaran HAM dalam Penangkapan Munarman
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap