visitaaponce.com

Rizieq Dilarang Tinggalkan Petamburan Tanpa Izin Bapas

Rizieq Dilarang Tinggalkan Petamburan Tanpa Izin Bapas
Rizieq Shihab(Antara)

RIZIEQ Shihab dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani hukuman penjara di rutan Bareskrim Polri. Diketahui, Rizieq divonis majelis hakim selama empat tahun atas perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Jawa Barat.

Meski telah menghirup udara bebas, Rizieq masih dalam pantauan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu harus menjalani wajib lapor selama dua minggu sekali. Setelah itu, wajib lapor dijalankan satu bulan sekali dan terakhir tiga bulan sekali.

Kuasa hukum l Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan, tahapan awal Habib Rizieq menjalani wajib laporan ialah hingga Desember 2022. Kemudian, tahapan berikutnya Rizieq akan menjalani wajib lapor dari Januari 2023 sampai Desember 2023.

"Tahapan terakhir sampai 2024," kata Aziz dalam diskusi Total Politik bertema 'kembalinya Habib Rizieq, siapa untung siapa rugi jelang 2024 di Kafe Wow Jakarta Selatan Minggu (24/7).

Aziz menjelaskan sesuai aturan yang berlaku, Rizieq hanya boleh meninggalkan kediamannya untuk ke luar kota atau ke luar negeri apabila mendapat izin dari Badan Permasyarakat (Bapas). Artinya, sejak bebas pada Rabu (20/7) sampai detik ini kliennya ada di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Jadi itu merupakan syarat khusus yang tidak dilanggar, kalau pindah domisili harus izin, berpergian harus izin juga dan menjalankan kegiatan yang sudah diatur Bapas sebagai pembina," kata Aziz.

Sebelumnya, koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti membenarkan pembebasan bersyarat Rizieq.

Rizieq menjalani masa pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri atas dua tindak pidana. Pertama terkait kekarantinaan kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam kasus tersebut, Rizieq dipidana penjara selama 8 bulan dan denda sebesar Rp 20.000.000.

Kedua, terkait tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana. Rizieq dipidana penjara selama 2 tahun.

Rika mengatakan Rizieq telah menjalani masa penahanan dan telah memenuhi sejumlah syarat administrasi untuk mendapatkan bebas bersyarat. (OL-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat