Ini Alasan Kejagung Jadikan Eks Dirut Krakatau Steel Tahanan Kota
![Ini Alasan Kejagung Jadikan Eks Dirut Krakatau Steel Tahanan Kota](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/07/c47f0d290595e152069504ef16da26f9.jpg)
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Direktur Utama Krakatau Steel berinisial FB sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan pabrik blast furnace complex (BFC).
Namun, FB yang merujuk nama Fazwar Bujang itu hanya dijadikan tahanan kota. Perlakuan tersebut berbanding terbalik dengan empat orang lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka bersama Fazwar.
Untuk kepentingan penyidikan, mereka ditahan selama 20 hari di dua tempat berbeda, yakni Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung dan Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan alasan menjadikan Fazwar sebagai tahanan kota karena faktor usia.
Baca juga: Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Proyek Pabrik Krakatau Steel
Saat ini, tersangka FB sudah berusia 74 tahun. Lalu, keadaan kesehatan Fazwar juga tidak memungkinkan untuk ditahan. Kejagung telah menggandeng tim dokter pada RS Adhyaksa untuk memeriksa kesehatannya. Namun, Ketut enggan menjelaskan lebih lanjut terkait penyakit tersangka.
"Yang bersangkutan tidak layak untuk dilakukan penahanan rutan, sehingga opsinya tahanan rumah," jelas Ketut saat dikonfirmasi, Selasa (19/7).
Seperti empat tersangka lainnya, Fazwar juga ditahan dengan status tahanan rumah selama 20 hari, yakni 18 Juli hingga 6 Agustus mendatang. Adapun keempat tersangka ialah Direktur Utama Krakatau Engineering periode 2005-2010, sekaligus Deputi Direktur Proyek Strategis periode 2010-2015 berinisial ASS.
Baca juga: Jokowi dan Ramos-Horta Tanam Pohon Gaharu di Istana Bogor
Berikutnya Project Manager Krakatau Engineering periode 2013-2016 berinisial MR, BP selaku Direktur Utama Krakatau Engineering periode 2012-2015 dan HW alias RH selaku Ketua Tim Persiapan dan Implementasi Proyek BFC sekaligus General Manager Proyek KRAS periode 2013-2019.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan adanya pembengkakan nilai kontrak dalam pengadaan proyek BFC pada 2011-2019, dari yang awalnya Rp4,7 triliun menjadi Rp6,9 triliun. Proyek tersebut dilaksakan oleh Konsorsium MCC CERI dari Tiongkok dan Kraktau Egineering selaku kontraktor pemenang.(OL-11)
Terkini Lainnya
KLHK Tetapkan Bos Tambang Pasir Ilegal di TN Halimun Salak sebagai Tersangka
Polisi Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Anak Bunuh Ayah di Jakarta Timur
Polwan Bakar Suami Polisi Hingga Tewas Ditetapkan Tersangka
Kejaksaan Tinggi DIY Tahan Dirut PT Tru Martani yang Rugikan Negara Rp18,7 Miliar
Polisi Pastikan Pegi Setiawan Terlibat di Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon
KPK Bantah Lindungi Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej
Lima Pejabat Antam Diperiksa Usut Korupsi Emas 109 Ton
Mengerami Kasus Korupsi sebagai Monster Politik Kekuasaan
KPK Panggil Ahok. Kasus Apa?
KPK Minim Prestasi karena Disusupi Kuda Troya
11 Saksi Memberatkan Dihadirkan dalam Sidang Korupsi BTS 4G
KPK Sita Dua Barang dari Kantor Kemensos
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap