visitaaponce.com

Ini Alasan Kejagung Jadikan Eks Dirut Krakatau Steel Tahanan Kota

Ini Alasan Kejagung Jadikan Eks Dirut Krakatau Steel Tahanan Kota
Ilustrasi pekerja tengah melakukan proses produksi di pabrik Krakatau Steel.(Antara)

PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Direktur Utama Krakatau Steel berinisial FB sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan pabrik blast furnace complex (BFC). 

Namun, FB yang merujuk nama Fazwar Bujang itu hanya dijadikan tahanan kota. Perlakuan tersebut berbanding terbalik dengan empat orang lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka bersama Fazwar. 

Untuk kepentingan penyidikan, mereka ditahan selama 20 hari di dua tempat berbeda, yakni Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung dan Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan alasan menjadikan Fazwar sebagai tahanan kota karena faktor usia.

Baca juga: Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Proyek Pabrik Krakatau Steel

Saat ini, tersangka FB sudah berusia 74 tahun. Lalu, keadaan kesehatan Fazwar juga tidak memungkinkan untuk ditahan. Kejagung telah menggandeng tim dokter pada RS Adhyaksa untuk memeriksa kesehatannya. Namun, Ketut enggan menjelaskan lebih lanjut terkait penyakit tersangka.

"Yang bersangkutan tidak layak untuk dilakukan penahanan rutan, sehingga opsinya tahanan rumah," jelas Ketut saat dikonfirmasi, Selasa (19/7).

Seperti empat tersangka lainnya, Fazwar juga ditahan dengan status tahanan rumah selama 20 hari, yakni 18 Juli hingga 6 Agustus mendatang. Adapun keempat tersangka ialah Direktur Utama Krakatau Engineering periode 2005-2010, sekaligus Deputi Direktur Proyek Strategis periode 2010-2015 berinisial ASS.

Baca juga: Jokowi dan Ramos-Horta Tanam Pohon Gaharu di Istana Bogor

Berikutnya Project Manager Krakatau Engineering periode 2013-2016 berinisial MR, BP selaku Direktur Utama Krakatau Engineering periode 2012-2015 dan HW alias RH selaku Ketua Tim Persiapan dan Implementasi Proyek BFC sekaligus General Manager Proyek KRAS periode 2013-2019.

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan adanya pembengkakan nilai kontrak dalam pengadaan proyek BFC pada 2011-2019, dari yang awalnya Rp4,7 triliun menjadi Rp6,9 triliun. Proyek tersebut dilaksakan oleh Konsorsium MCC CERI dari Tiongkok dan Kraktau Egineering selaku kontraktor pemenang.(OL-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat