visitaaponce.com

PGPI Dukung Ganjar Jamin Kebebasan Beribadah dan Pendirian Tempat Ibadah

PGPI Dukung Ganjar Jamin Kebebasan Beribadah dan Pendirian Tempat Ibadah
Ganjar Pranowo dalam Mubes IX PGPI(Dok.ist)

PULUHAN ketua sinode dan pendeta dari Persekutuan Gereja-Gereja Pentakosta Indonesia (PGPI) berkumpul di Jakarta, Kamis (30/11). Mereka begitu antusias menghadiri acara Mubes IX. 

Capres Ganjar Pranowo yang diundang hadir dalam acara itu menjadi tempat curhat para ketua sinode dan pendeta PGPI. Banyak hal disampaikan ke Ganjar, salah satunya adalah terkait kebebasan beribadah dan mendirikan tempat ibadah.

"Kami sangat senang dan bahagia pak Ganjar hadir dalam Mubes ini. Di sini hadir para Sinode dan pendeta dari 53.000 lebih gereja kami. Kebetulan ada bapak, kesempatan kami untuk curhat," ucap Ketua PGPI, Pdt. Jason Bolompapueng.

Baca juga: Kontras Sebut Dokumen Visi-Misi Amin Memuat Dimensi HAM

Kepada Ganjar, Jason menceritakan bagaimana sulitnya mendapatkan izin mendirikan gereja di beberapa wilayah di Indonesia. Padahal, semua persyaratan sudah dipenuhi.

"Sampai bertahun-tahun izin belum juga keluar. Bagaimana kami mau ibadah, kalau urus izin pendirian tempatnya saja susah," imbuhnya.

Baca juga: Pose Anies-Muhaimin di Kertas Suara Disebut Salam Merdeka Bung Karno

Pendeta Jason menilai, Ganjar adalah sosok pemimpin nasionalis yang punya track record terkait toleransi beragama sangat bagus. Untuk itu, Jason berharap jika Ganjar terpilih menjadi presiden, ia akan memperjuangkan hak-hak kaum minoritas yang selama ini diabaikan.

"Kenapa kami curhat ini ke bapak, karena kami tahu pak Ganjar sangat nasionalis. Semoga Tuhan memberkati bapak, dijauhkan dari rencana jahat manusia," pungkasnya.

Dalam kesempatan itu, Ganjar menegaskan jika kebebasan beribadah dan mendirikan tempat ibadah sudah diatur dalam undang-undang. Namun fakta di lapangan, masih sering terjadi penolakan.

"Maka edukasi itu penting, peran FKUB penting untuk kita saling menjaga satu sama lain. Kebebasan beragama itu kan bukan lagi diatur dalam PP atau undang-undang, namun diatur peraturan tertinggi yakni konstitusi UUD 1945," tegasnya.

Maka ke depan lanjut Ganjar, perizinan pendirian tempat ibadah harus dipermudah. Negara harus hadir dan menjamin soal itu, sambil terus mengedukasi masyarakat dengan melibatkan FKUB.

"Izin pendirian tempat ibadah harus dipermudah dan tidak boleh ada yang mempersulit karena konstitusi menjamin itu. Termasuk masyarakat yang beribadah sesuai agamanya masing-masing, tidak boleh ada yang mengganggu," tegasnya disambut tepuk tangan meriah para sinode dan pendeta. (RO/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat