visitaaponce.com

Tarif Parkir SUV di Paris Jadi Rp300 Ribu per Jam

Tarif Parkir SUV di Paris Jadi Rp300 Ribu per Jam
Sejumlah mobil parkir di pinggir jalan di Paris, Prancis, Senin (5/2).(AFP/DIMITAR DILKOFF)

SEBANYAK 1,3 juta warga ibu kota Prancis, Paris, mengikuti referendum mengenai tarif parkir mobil SUV pada Minggu (4/2). Hasilnya 54,5% pemilih mendukung pembatasan kendaraan kelas berat itu di jantung Prancis.

"Semakin besar, semakin tidak ramah lingkungan," kata Wali Kota Paris Anne Hidalgo.

Referendum itu juga turut mengubah tarif parkir bagi kendaraan besar dengan bobot lebih dari 1,6 ton. Anne Hidalgo ingin merombak Paris agar lebih ramah lingkungan dan berkualitas hidup tinggi.

Baca juga : Penduduk Paris Setujui Referendum Harga Parkir Anti-SUV

Dia merujuk pada ragam riset yang menyimpulkan buruknya kualitas udara kota yang harus dihirup lebih dari separuh warga kota. Anne Hidalgo nekat mendeklarasikan bantaran Sungai Seine sebagai kawasan pejalan kaki dan memberlakukan batas kecepatan maksimal 30 km/jam di penjuru kota.

Ratusan tempat parkir dibongkar demi jalur sepeda. Hingga 2026, Paris diniatkan menjadi kota yang 100% ramah pesepeda. Kebijakan dramatis tersebut sempat memicu perlawanan para pengendara mobil.

Pada referendum itu, warga Paris mendukung pemberlakuan tarif parkir khusus untuk kendaraan besar, berbobot dan beremisi tinggi. Hasilnya setiap kendaraan berbahan bakar fosil berbobot lebih dari 1,6 ton harus membayar 18 euro atau Rp300 ribu per jam jika parkir di pusat kota.

Baca juga : Hadirkan Tiga Tipe Kendaraan, Citroën Lebarkan Jaringan ke Kota Bandung

Kendaraan yang parkir selama enam jam akan dikenakan tarif sebesar 225 euro atau Rp3,8 juta. Klub otomotif Prancis, 40 millions d'automobilistes mengajukan petisi yang menuntut agar kebijakan yang disebut diskriminatif terhadap SUV itu dibatalkan.

Kota lain, Lyon, Bordeaux atau Grenoble berusaha mengikuti langkah yang dilakukan Paris tersebut. Prancis memiliki hampir separuh kendaraan yang dijual pada paruh pertama 2023 berasal dari kategori ini alias mobil SUV.

Menurut data statistik resmi, kecelakaan yang melibatkan SUV dua kali lipat lebih fatal bagi pejalan kaki ketimbang melawan kendaraan jenis lain. Pemerintah kota menyebut referendum sebagai pesan kepada produsen otomotif.

Baca juga : Paris Diprediksi Alami Gelombang Panas Ekstrem saat Olimpiade

Setelah kenaikan tarif parkir, pengendaran mobil di Paris pun tetap harus bersiap menghadapi hambatan baru. Awal 2025 nanti, pemerintah kota memberlakukan larangan masuk bagi kendaraan diesel berusia di atas 14 tahun.

Ke depan, Paris juga ingin membatasi kecepatan di tol dalam kota dari 70 menjadi 50 km/jam. (DW/Z-6)

Baca juga : David Bowie Jadi Nama Jalan di Paris

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat