visitaaponce.com

Polda Metro Jaya Tangkap Dua Orang Pelaku Judi Online

Polda Metro Jaya Tangkap Dua Orang Pelaku Judi Online
Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus judi online dan sekaligus mengamankan dua tersangka yang salah satunya merupakan pemilik judi online(Freepik)

DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus judi online dan sekaligus mengamankan dua tersangka yang salah satunya merupakan pemilik judi online.

"Hari Senin, tanggal 16 Oktober 2023 pukul 01.00 WIB, Tim Unit V Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan ungkap kasus dan sekaligus penangkapan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, Minggu (22/10).

Ade menjelaskan, kedua tersangka yang berhasil ditangkap berinisial NA (42) dan CAS (40). Diketahui, kedua tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda-beda.

Baca juga: Tanggapi Teguran Kemenkominfo, Meta Hapus 1,65 Juta Konten Judi Daring

Ade mengatakan, tersangka NA memiliki peran sebagai CRM (Customer Relationship Manager) terhadap player-player dari Papi55 yang sebelumnya sering memasang namun kemudian menjadi jarang memasang taruhan, selain itu tersangka juga membantu para player yang memiliki kendala dalam memasang taruhan dan menerima komplain dari para player terkait Depo dan Withdraw.

"Sedangkan, CAS memiliki peran sebagai owner dari website perjudian Papi55 yang juga mengurusi masalah penggajian dan pembayaran operasional website, tersangka ikut membuka kantor judi online di Bali," ujarnya.

Baca juga: Polisi Tangkap Bandar Judi Online di Binjai, Omzetnya Rp360 Juta Per Bulan

Dalam penangkapan tersebut, pihaknya juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti dalam kasus ini. "Sebanyak 7 unit Komputer, 5 unit Laptop, 4 unit Handphone, 1 unit Tablet, 5 unit Monitor, 4 unit Token Key BCA, 1 unit Flashdisk sandisk, 3 unit Kartu ATM BCA, 2 unit Kartu ATM Mandiri, 3 unit Kartu ATM BNI, 2 unit kartu ATM BRI, 2 unit buku tabungan BCA, 1 unit buku tabungan BNI, 1 unit akun Google mail," tuturnya.

Selain itu, para tersangka diketahui juga telah membuat website judi online dan memiliki kantor di Bali. "Dari hasil pengembangan website yang membuka kantor di Bali, anggota Unit 5 subdit IV / Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyelidiki website PAPI 55 dengan alamat https://emunky.com/ dan beberapa situs judi lainya yang telah menawarkan permainan judi online dengan jenis permainan Togel, Slot, Tembak Ikan dan Judi bola," ujarnya.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menjerat kedua tersangka tersebut dengan beberapa pasal. Yakni, Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat