visitaaponce.com

Polisi Tangkap Bandar Judi Online di Binjai, Omzetnya Rp360 Juta Per Bulan

Polisi Tangkap Bandar Judi Online di Binjai, Omzetnya Rp360 Juta Per Bulan
Ilustrasi(Dok MI)

KEPOLISIAN Daerah Sumatra Utara berhasil mengungkap bandar judi online di Kota Binjai dengan omzet mencapai Rp360 juta per bulan.

Kombes Hadi Wahyudi, Kabid Humas Polda Sumut, mengatakan Subdit III Jatanras Dit Reskrimum telah menangkap lima orang terduga pelaku perjudian online di Kota Binjai. Sebanyak empat dari lima orang yang ditangkap sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Para tersangka diduga terlibat dalam penjualan alat perjudian berupa chips Higgs Domino Scatter," ungkapnya, Jumat (20/10).

Baca juga : Polda Sumut Berhasil Bongkar Pabrik Narkoba, Dikendalikan dari Lapas

Kelimanya ditangkap pada saat bersamaan di sebuah rumah yang dijadikan sebagai pusat operasional mereka di Jalan Gunung Bendahara, Kota Binjai. Mereka adalah WEN, 29, RH, 21, MRL, 19, MBA, 21, dan RS, 28.

Dalam kasus ini, WEN bertindak selaku bandar, RH sebagai admin serta MRL dan MBA sebagai kasir. Sedangkan RS masih berstatus sebagai saksi. Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita beberapa barang bukti seperti handphone dan laptop.

Berdasarkan hasil pengusutan sementara, diketahui bahwa praktik penjualan chips judi Higgs Domino Scatter yang mereka lakukan memberi keuntungan cukup besar. Yakni mencapai Rp12 juta per hari atau 360 juta per bulan.

Baca juga : Penumpang Super Air Jet Bercanda Bawa Bom Diamankan Otoritas BIM

Chips tersebut merupakan objek virtual yang digunakan untuk bermain judi online Higgs Domino Scatter. Chips tersebut dapat dinominalkan, disetarakan, ditukar, dibeli, dijual atau dihargai dengan perhitungan uang.

Misalnya, harga beli dibanderol dengan harga Rp70.000 untuk chip senilai 1 billion. Sementara harga jual dipatok di harga Rp60.000 untuk 1 biliion. 

Menurut Hadi, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang wanita berinisial TA. Wanita ini sehari-hari bekerja sebagai kasir di salah satu kedai kopi di Jalan Ikan Paus, Kota Binjai.

Baca juga : Puluhan Warga di Labuhanbatu Diduga Keracunan usai Santap Nasi Bungkus

"Dalam pemeriksaan yang dilakukan, TA mengaku penjualan Chip Higgs Domino Scatter dikendalikan bandar bernama Wahyu," kata Hadi.

Mendapat informasi tersebut, Subdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut kemudian melakukan pengembangan. Hingga kemudian mereka berhasil lebih dalam mengungkap kasus ini dan menangkap kelima orang tersebut.

Menurut Hadi, saat ini kelima orang itu serta barang-barang bukti masih diamankan di Mapolda Sumut untuk kepentingan proses penyidikan. (Z-4)
 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat