Petugas Selidiki Tahanan Wanita Lapas Kelas II A Tangerang yang Kabur
![Petugas Selidiki Tahanan Wanita Lapas Kelas II A Tangerang yang Kabur](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/12/3dc1168b758bcf44efbe7c1ca6fe23d7.jpg)
LEMBAGA Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tangerang, melakukan penyelidikan atas kaburnya seorang narapidana wanita berinisial N,40
Penyelidikan itu dilakukan dengan cara memeriksa petugas sipir dan warga binaan lainnya yang diduga dekat dengan napi tersebut.
Kepala Humas Lapas Kelas II A Tangerang, Suratmin kepada wartawan mengatakan, pihaknya saat ini sedang mendalami kronologi kaburnya napi tersebut. Salah satunya, dengan cara melakukan pemeriksaan kepada petugas yang saat itu sedang jaga dan para napi.
Baca juga : Lapas Kelas II Tangerang Buru Tahanan yang Kabur
'Semuanya kami periksa, baik petugas maupun warga binaan yang dekat dengan N," kata Suratmin tanpa menyebut inisial dan berapa orang yang diperiksa atas kaburnya Napi itu, Jumat (8/12).
Baca juga : Kalapas Serang: Dua Napi Meninggal Karena Minuman Oplosan
Lebih jauh Suratmin, menjelaskan, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui bagaimana napi tersebut bisa melarikan diri pada Rabu (6/12).
Pasalnya, kata dia, saat yang bersangkutan kabur, CCTV di Lapas ll A sedang rusak lantaran tersambar petir pada saat turun hujan. "Dua hari sebelum Napi itu kabur, CCTV di Lapas ini sedang tidak aktif karena tersambar petir, sehingga kami tidak mengetahui persis gerak-gerik napi itu saat ia hendak kabur,” paparnya.
Namun demikian, tambahnya, diduga napi itu kabur saat pergantian petugas. Dan hingga kini, pihaknya masih melakukan penyelidikan.
Ditanya soal informasi napi yang kabur mengalami gangguan mental, Suratmin menjelaskan itu tidak benar.
Pasalnya, kata dia, selama di lapas ia normal-normal saja dan aktif dalam kegiatan. "Dia aktif dalam kegiatan, dia sering salat dan sering ikut pengajian juga,”ujarnya.
Atas kejadian tersebut, sambung Suratmin, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan pencarian terhadap N, yang merupakan tahanan titipan Polres Metro Tangerang Kota sejak 15 November 2023 lalu, dalam kasus kasus penganiayaan dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP. (Z-8)
Terkini Lainnya
Mitigasi Risiko Keamanan, Tim Gabungan Geledah Sel Warga Binaan Lapas Cianjur
Lapas Cibinong Pelopori Pemberian Pendidikan Tinggi Warga Binaan
Alvin Lim tak Gentar dengan Ultimatum Pengacara Ferdy Sambo
Kepala Lapas Salemba Bantah Pernyataan Alvin Lim soal Ferdy Sambo
Dirjenpas dan Kepala BNPT Tinjau Lapas di Nusakambangan
Dirjenpas dan Sejumlah Pejabat Terima Penghargaan BNPT Awards 2023
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap