visitaaponce.com

Petugas Selidiki Tahanan Wanita Lapas Kelas II A Tangerang yang Kabur

Petugas Selidiki Tahanan Wanita Lapas Kelas II A Tangerang yang Kabur
Ilustrasi(Freepik)

LEMBAGA Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tangerang, melakukan penyelidikan atas kaburnya seorang narapidana wanita berinisial N,40

Penyelidikan itu dilakukan dengan cara memeriksa petugas sipir dan warga binaan lainnya yang diduga dekat dengan napi tersebut.

Kepala Humas Lapas Kelas II A Tangerang, Suratmin kepada wartawan mengatakan, pihaknya saat ini sedang mendalami kronologi kaburnya napi tersebut. Salah satunya, dengan cara melakukan pemeriksaan kepada petugas yang saat itu sedang jaga dan para napi.

Baca juga : Lapas Kelas II Tangerang Buru Tahanan yang Kabur

'Semuanya kami periksa, baik petugas maupun warga binaan yang dekat dengan N," kata Suratmin tanpa menyebut inisial dan berapa orang yang diperiksa atas kaburnya Napi itu, Jumat (8/12).

Baca juga : Kalapas Serang: Dua Napi Meninggal Karena Minuman Oplosan

Lebih jauh Suratmin, menjelaskan, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui bagaimana napi tersebut bisa melarikan diri pada Rabu (6/12).

Pasalnya, kata dia, saat yang bersangkutan kabur, CCTV di Lapas ll A sedang rusak lantaran tersambar petir pada saat turun hujan. "Dua hari sebelum Napi itu kabur, CCTV di Lapas ini sedang tidak aktif karena tersambar petir, sehingga kami tidak mengetahui persis gerak-gerik napi itu saat ia hendak kabur,” paparnya.

Namun demikian, tambahnya, diduga napi itu kabur saat pergantian petugas. Dan hingga kini, pihaknya masih melakukan penyelidikan.

Ditanya soal informasi napi yang kabur mengalami gangguan mental, Suratmin menjelaskan itu tidak benar.

Pasalnya, kata dia, selama di lapas ia normal-normal saja dan aktif dalam kegiatan. "Dia aktif dalam kegiatan, dia sering salat dan sering ikut pengajian juga,”ujarnya.

Atas kejadian tersebut, sambung Suratmin, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan pencarian terhadap N, yang merupakan tahanan titipan Polres Metro Tangerang Kota sejak 15 November 2023 lalu, dalam kasus kasus penganiayaan dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP. (Z-8)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat