visitaaponce.com

Simak Ini 6 Aturan yang Harus Diperhatikan oleh Sopir Truk Sebelum dan saat Bekendara

Simak! Ini 6 Aturan yang Harus Diperhatikan oleh Sopir Truk Sebelum dan saat Bekendara
Kecelakaan gerbang tol Halim, Rabu (27/3/2024)(MI/Ramdani)

BEKERJA sebagai sopir truk tidaklah mudah. Sopir truk berperan penting dalam mengangkut barang, menerapkan aturan perilaku, serta mempunyai tanggung jawab yang besar.

Sopir truk harus selalu waspada untuk menjamin keselamatan dirinya sendiri dan keselamatan orang lain. Selain itu, Sopir truk juga harus mematuhi aturan sebelum dan saat sedang berkendara untuk memastikan bahwa barang bawaan yang dibawa tetap aman.

Sebelumnya diketahui, insiden tabrakan beruntun terjadi di Gerbang Tol Halim, dari arah Bekasi menuju tol dalam kota, Rabu (27/3). Tabrakan ini melibatkan lima kendaraan. Kompol Hasby Ristama, Kepala Satuan Patroli Jalan Raya (KASAT PJR) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa MI, pengemudi truk kuning yang diduga menjadi penyebab kecelakaan di Gerbang Tol Halim, Jakarta Timur, masih berusia 18 tahun. Diduga truk tersebut dikemudikan secara ugal-ugalan.

Baca juga : Polisi akan Cek CCTV Usut Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim

Lalu, aturan apa saja yang harus diperhatikan sebagai sopir truk? Berikut beberapa aturan yang harus dipatuhi oleh sopir truk :

1. Memiliki Surat Izin Mengemudi 

Memiliki Surat Izin Mengemudi merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pengemudi. SIM yang wajib dimiliki  pengemudi truk adalah SIM B. SIM B berlaku untuk mengemudikan kendaraan berat, termasuk truk.

Persyaratan memiliki SIM diatur dalam Pasal 7 Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2001 (Perpol).
Disebutkan bahwa ada empat syarat untuk mendapatkan SIM, yaitu usia, administrasi, kesehatan, dan lulus tes. Usia minimal untuk memiliki SIM B adalah 20 tahun untuk SIM A Umum dan SIM B1, 21 tahun untuk SIM B2, 22 tahun untuk SIM B1 Umum, dan 23 tahun untuk SIM B2 Umum.

Baca juga : Korban Kecelakaan Beruntun Gerbang Tol Halim, 3 Diantaranya Sudah Boleh Pulang

2. Memiliki Standar Kompetensi 

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 171 Tahun 2019, seluruh pengemudi angkutan barang harus memiliki standar kompetensi.

Hal ini mencakup pengetahuan dan keterampilan  yang sesuai dengan Standar Kompetensi Ketenagakerjaan Nasional Indonesia (SKKNI).

Pelatihan pengemudi tidak hanya harus bersifat teori, tetapi juga praktik, yang sesuai pada kondisi lapangan.

Baca juga : Jasa Marga Fokuskan Evakuasi dan Pengaturan Lalu Lintas Pascakecelakaan di Gerbang Tol Halim

3. Menjaga Kestabilan Fisik dan Emosi  

Pengemudi truk wajib menjaga kestabilan fisik dan emosi saat berkendara. Sebagai sopir truk perlu mengendalikan emosi dan berusaha untuk tidak bertindak secara emosional dan jangan lupa untuk berdoa sebelum berangkat.

4. Periksa Kondisi Kendaraan 

Sopir truk harus memastikan kendaraannya dalam keadaan baik sebelum berangkat. Pengemudi truk harus selalu memeriksa kondisi rem dan lampu serta keutuhan dokumentasi kendaraannya.

5. Selalu Menaati Rambu Lalu Lintas 

Pengemudi truk wajib menaati rambu lalu lintas. Saat mengendarai truk, sopir truk diharapkan menjaga jarak aman, memantau keselamatan pengguna jalan lain, dan tidak mengemudi secara sembarangan atau ugal-ugalan.

 6. Pelatihan Berbasis Wawasan 

Pelatihan berbasis wawasan untuk pengemudi truk sangat penting dan harus relevan untuk mengidentifikasi permasalahan di lapangan. Hal ini memungkinkan sopir untuk bisa lebih menyesuaikan diri dengan situasi dan kondisi lapangan. (Z-10)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat