visitaaponce.com

Depok Krisis Lahan Makam, DPRD Minta Penambahan

Depok Krisis Lahan Makam, DPRD Minta Penambahan
Tempat pemakaman umum (TPU) Kumpi Saribah, Grogol, Depok, Jawa Barat.(MI/BARY FATHAHILAH)

KOTA Depok, Jawa Barat (Jabar), mengalami krisis lahan permakaman sehingga perlu tambahan lahan makam baru. Ini karena tempat pemakaman umum (TPU) yang ada tak cukup lagi untuk menampung jenazah.

Tambahan lahan TPU disuarakan DPRD dalam rapat fraksi atas rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pengelolaan permakaman di Gedung DPRD Jalan Boulevard Raya, Kota Kembang, Kelurahan Jatimulia, Kecamatan Cilodong, Kamis (4/4/2024). Tujuh fraksi yang menggaungkan tambahan lahan permakaman baru di Kota Depok.

Fraksi itu dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Demokrat Persatuan Pembangunan (DPP), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Kebangkitan Bangsa-Partai Solidaritas Indonesia (PKB-PSI). Menurut Ketua Fraksi PKS, Mohammad Hafid Nasir, Kota Depok, setidaknya Kota Depok membutuhkan lahan permakaman baru. 

Baca juga : Caleg Stres yang Gagal di Pemilu 2024 di Depok Terus Bertambah

Saat ini, luas lahan TPU cuma mencapai 424.200 meter persegi (m2). "Menurut Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemakaman (UPTDP), Kota Depok cuma punya 23 TPU dengan total luas lahan 424.200 m2," katanya. Ke-23 TPU hanya menampung 112.120 petak makam.

Setiap hari TPU-TPU di Kota Depok itu menerima jenazah untuk dimakamkan. Karenanya, diperkirakan dalam waktu yang tidak terlalu lama, jika tak ada penambahan lahan makam baru, TPU tak akan cukup lagi untuk menampung.

Ketidakcupan lahan permakaman ini, kata dia, disebabkan pertumbuhan penduduk Kota Depok yang terus bertambah. Saat ini penduduk Kota Depok mencapai 2,4 juta jiwa. "Dengan laju pertumbuhan penduduk 1,2% per tahun, Kota Depok membutuhkan lahan permakaman dan petak yang memadai," ucapnya.

Baca juga : Bakal Calon Wali Kota Depok di Pilkada 2024 Bermunculan

Senada dengan Hafid Nasir, Ketua Fraksi Partai Gerindra Mohamad HB dalam rapat fraksi mengatakan kebutuhan lahan pemakaman perlu menjadi perhatian pemerintah. "Umur Tuhan yang mengatur. Namun sebagai pemerintah kota juga harus mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik," ucapnya.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan Kota Depok Ikravany Hilman menyampaikan pemakaman merupakan proses penguburan jenazah terkait dengan aspek keagamaan, sosial, dan budaya masyarakat. Oleh karena itu perlu penyediaan tanah bagi orang yang meninggal.

"Perlu juga perizinan permakaman maupun pemeliharaan permakaman. Pemerintah termasuk pemerintah daerah wajib menjamin perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan pelayanan dasar masyarakat termasuk hak setiap orang untuk dimakamkan secara layak," tukasnya.

Ketua Fraksi PAN Igun Sumarno, Ketua Fraksi Partai DPP Edi Sitorus, Ketua Fraksi PKB-PSI Abdul Hamid berujar sama. "TPU ialah areal tanah yang disediakan untuk permakaman jenazah bagi setiap orang tanpa membedakan golongan dan agama yang pengelolaannya pemerintah daerah," kata Edi Sitorus Ketua Fraksi Partai DPP.

Untuk diketahui, selain raperda pengelolaan pemakaman, tujuh fraksi juga memberikan pandangannya secara umum terhadap raperda cagar budaya dan penyelenggaraan keolahragaan. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat