visitaaponce.com

Dianggap Melakukan Pelecehan Bahasa Isyarat, Komika Gerallio Dilaporkan Polisi

Dianggap Melakukan Pelecehan Bahasa Isyarat, Komika Gerallio Dilaporkan Polisi
Konten TikTok dari komika Gerallio dari Sukabumi memicu perdebatan di media sosial karena dianggap melecehkan bahasa isyarat.(Tiktok)

PELAWAK tunggal atau komika asal sukabumi, Gerall Saprilla biasa disapa Gerallio kini ramai menjadi perbincangan di media sosial X. Pasalnya, Gerallio dianggap telah melakukan pelecehan terhadap bahasa isyarat yang dijadikan sebagai lelucon dalam video konten pribadinya di TikTok

Anggota komunitas tunarungu, mengomentari video tersebut sebagai cara murahan untuk viral dan akan segera dilaporkan ke kepolisian.

"Gada nih konten minta maaf karena menghina bahasa isyarat? mau viral tapi caranya murahan banget," komentar ratrijasmine di akun TikTok Gerallio.

Baca juga : Pemerintah AS Menekan ByteDance untuk Menjual TikTok dan Dilarang Beroperasi di AS

"Ya, manusia ini gada rasa bersalah, saya akan lapor polisi segera!" balas Phieter Angdika salah satu anggota dari komunitas tuli.

Namun sayangnya, bukannya meminta maaf, Gerallio menanggapi komentar tersebut dengan mengatakan hal itu lebih tidak penting.

Abdurrahman Phieter Angdika, melalui video yang diunggah di instagram pribadinya @phieter_angdika menginformasikan bahwa kasus pelecehan terhadap bahasa isyarat tersebut telah dilaporkan ke kepolisian. 

Baca juga : TikTok Melawan AS yang Perintahkan Divestasi

"Kami telah melaporkan ke kepolisian dan prosesnya sudah jadi, diskusi dengan tim kepolisian dan komentar dari teman-teman publik sedang dilalukan penyidikan oleh tim," kata Phieter melalui postingan reels instagramnya.

"Ini bukan main-main ya, mungkin teman-teman berfikir ini tidak penting. Namun kami menanggapi ini secara serius," pungkasnya.

Dalam postingannya, Phieter menuliskan, "kepada @gerallio, apakah ini 'lebih ga penting'? Karena sudah lebih dari 24 jam tidak ada permintaan maaf, maka ini yang kami lakukan. Kami komunitas tuli tidak terima atas penghinaan bahasa isyarat."

Baca juga : RUU Larangan TikTok di AS Disahkan Kongres

Kasus serupa sempat terjadi di Filipina pada 2018. Hal itu dilakukan Asisten Menteri Komunikasi Kepresidenan Mocha Uson dan blogger Drew Olivar. 

Para pendukung masyarakat inklusif menyatakan tidak ada seorang pun, bahkan pejabat pemerintah sekalipun mengolok-olok penyandang disabilitas.

Konvensi PBB tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas menyatakan bahasa isyarat sebagai hak asasi bagi penyandang tunarungu. Bahasa isyarat merupakan bahasa resmi dan bentuk komunikasi resmi yang digunakan oleh komunitas tunarungu di seluruh dunia, dengan variasinya.

Konvesi PBB yang sama mewajibkan negara-negara untuk mempromosikan, melindungi, dan menjamin penikmatan seluruh hak asasi manusia dan kebebasan mendasar penyandang disabilitas secara penuh dan setara. Serta menghinlangkan segala bentuk diskriminasi dalam semua interaksi dan transaksi publik, sehingga menjamin hak-hak mereka. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat