visitaaponce.com

Pemerintah AS Menekan ByteDance untuk Menjual TikTok dan Dilarang Beroperasi di AS

Pemerintah AS Menekan ByteDance untuk Menjual TikTok dan Dilarang Beroperasi di AS
Pemerintah AS tekankan TikTok bisa mengumpulkan data pribadi pengguna(AFP)

PEMERINTAH Amerika Serikat menekan ByteDance, perusahaan di balik TikTok,  untuk menjual aplikasi tersebut ke perusahaan di luar Tiongkok. Langkah ini dipicu oleh kekhawatiran bahwa TikTok dapat mengumpulkan informasi sensitif dari warga AS dan menyebarkan informasi yang salah.

Sementata Presiden Joe Biden telah menandatangani undang-undang yang berpotensi melarang TikTok di Amerika Serikat. Ini adalah bagian dari pertarungan jangka panjang antara pemerintah AS dan aplikasi populer Tiongkok ini. Namun larangan ini baru akan berlaku setidaknya pada Januari 2025.

Tak hanya itu, ByteDance dikabarkan lebih memilih untuk menutup TikTok di AS dibandingkan menjual aplikasinya ke perusahaan lain. Karena, teknologi dan algoritma TikTok lebih jauh dibandingkan bisnisnya di AS.

Baca juga : RUU Larangan TikTok di AS Disahkan Kongres

Penutupan tersebut kemungkinan akan memberikan dampak yang terbatas terhadap bisnis dari ByteDance. Namun, menutup TikTok di AS dianggap lebih baik daripada menjual aplikasi tersebut ke perusahaan AS, sehingga algoritma inti dari aplikasi tersebut masih bisa tetap dipertahankan.

ByteDance juga mengeluarkan pernyataan di salah satu platform media sosialnya, Toutiao, yang mengatakan bahwa pendiri ByteDance, Zhang Yiming, tidak akan pernah mempertimbangkan untuk menjual bisnisnya di Amerika Serikat.

Mengingat jawabannya tidak memiliki rencana untuk menjual aplikasi dan algoritmanya, kemungkinan besar TikTok akan ditutup di Amerika Serikat pada 19 Januari 2025 dan tidak lagi dapat beroperasi pada smartphone di negara tersebut.

Baca juga : Kepala FBI Peringatkan Ancaman TikTok saat Senat AS Bersiap Mendukung Larangan

Larangan Drone DJI di AS

Baru-baru ini diberitakan bahwa selain memaksa ByteDance menjual platform media sosialnya, TikTok, pembuat drone asal Tiongkok, DJI pun terancam memiliki nasib yang sama.
 
Komite Energi dan Perdagangan DPR AS diketahui sedang menyiapkan rancangan undang-undang (RUU) yang diberinama "Countering Drones Act" sebagai landasan hukum perangkat DJI. Hal itu dilakukan karena DJI dianggap memiliki banyak informasi sensitif mengenai infrastruktur AS yang dianggap berbahaya bagi keamanan nasional.

Menariknya, RUU tersebut dilaporkan telah diajukan oleh Komite Energi dan Perdagangan DPR AS pada bulan Maret lalu. Sayangnya, jika undang-undang ini disahkan, berbagai perangkat drone DJI akan ditambahkan ke  daftar Secure and Trusted Communications Networks Act atau Undang-Undang Jaringan Komunikasi yang Aman dan Terpercaya yang dibuat oleh Komisi Komunikasi Federal AS (FCC) pada tahun 2019.

Jika demikian, perangkat DJI juga akan dianggap sebagai barang terlarang dan tidak akan dimasukkan dalam rencana pembelian inventaris pemerintah AS. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat