visitaaponce.com

Polisi Ungkap Pabrik Narkoba Rumahan di Bogor, Sita 2,5 Juta Tablet

Polisi Ungkap Pabrik Narkoba Rumahan di Bogor, Sita 2,5 Juta Tablet
Pabrik Narkoba rumahan di Bogor digerebek(Medcom/Siti Yona Hukmana)

SUBDIT 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sebuah pabrik narkoba rumahan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pabrik ini memproduksi berbagai jenis narkotika, termasuk Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol (PCC), dan obat-obatan tanpa izin dari BPOM RI.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki menyatakan bahwa dalam operasi ini, polisi menyita 2,5 juta tablet narkoba dari berbagai jenis, termasuk 1.215.000 tablet PCC, 1.024.000 tablet hxymer berwarna kuning, dan 210.000 tablet berwarna putih.

"PCC adalah narkotika golongan 1 dan hxymer termasuk obat keras sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan atau UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (21/5).

Baca juga : Polisi Sita 1,2 Juta Butir PCC dalam Penggerebekan Home Industry Narkoba di Bogor

Hengki juga menyebutkan bahwa seorang tersangka, berinisial MH (43), ditangkap dalam pengungkapan ini. MH berperan sebagai karyawan yang bertugas mengambil bahan baku dan mengirim tablet PCC serta obat tanpa izin edar dari BPOM RI.

"Tersangka MH ditangkap di parkiran ruko di Jalan Raya Bekasi 39 Cakung Barat, Cakung, Jakarta Timur. Ia mengirimkan semua pesanan kepada calon reseller atas perintah seorang tersangka yang kini menjadi DPO berinisial S," ungkap Hengki.

Dalam operasi ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari pabrik rumahan di Kampung Legok Rati Desa Tajur, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor. Bukti tersebut termasuk satu unit timbangan, satu alat press, empat mesin aduk, dan delapan drum berisi serbuk putih yang diduga carisoprodol.

"Tong-tong itu, jika dibuka, baunya langsung menyebar dan kita bisa terpapar narkoba jenis tersebut," tambah Hengki.

Tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat