visitaaponce.com

Pemerintah akan Cabut Izin PO Bus yang Naikkan Harga Gila-gilaan

Pemerintah akan Cabut Izin PO Bus yang Naikkan Harga Gila-gilaan
Ilustrasi(Medcom.id)

DINAS Perhubungan DKI Jakarta siap merekomendasikan sanksi hingga pencabutan izin bagi perusahaan otobus (PO) bus antar kota antar provinsi (AKAP) yang menaikkan harga tiket terlalu tinggi pada masa angkutan lebaran.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan rekomendasi itu akan diserahkan ke Kementerian Perhubungan sebagai pihak yang memiliki wewenang untuk melakukan pencabutan izin.

"Jika ada, kami akan memberikan sanksi kepada mereka melalui Ditjen Perhubungan Darat, bisa sampai dengan pencabutan izin," kata Syafrin di Terminal Kampung Rambutan, Minggu (9/4).

Baca juga: Pemudik di Terminal Pondok Pinang Keluhkan Kenaikan Harga Tiket

Menurut dia, saat ini, ada tarif batas bawah dan batas atas bagi bus kelas ekonomi. Jika pun ada kenaikan, harga tiket tetap tidak boleh melampaui batas atas tersebut.

"Mereka main rata-rata di 50%. Akan ada kenaikan tapi tidak boleh melampaui batas atas," ucapnya.

Baca juga: 80% Bus AKAP untuk Angkutan Lebaran belum Laik Jalan

Sementara itu, untuk bus nonekonomi, kenaikan tarif yang berlaku ditentukan mekanisme pasar. Namun, ia mengimbau PO untuk tidak menaikkan tarif sesukanya hingga memberatkan masyarakat yang hendak mudik.

"Kami imbau jangan sesukanya menaikkan tarif. Itu harus memperhatikan kemampuan masyarakat yang mau mudik," tandasnya.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat