Bea Cukai Langsa Musnahkan Rokok dan Kosmetik Ilegal
![Bea Cukai Langsa Musnahkan Rokok dan Kosmetik Ilegal](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2019/06/42ec674a18be371e6c14bf987de49816.jpeg)
BEA Cukai Kuala Langsa menggelar pemusnahan barang milik negara hasil pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai pada Selasa (25/6) di Lapangan Kompi 2 Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Aceh.
Barang-barang yang dimusnahkan berupa 177.888 batang rokok, 69.282 produk kosmetika berbagai merek, 98 kaleng bahan baku kosmetik, dan 2 karton jenis kosmetik lainnya. Nilai barang yang dimusnahkan tersebut sebesar Rp955 juta.
“Rokok yang kami musnahkan merupakan hasil penindakan atas pelanggaran Undang-Undang Cukai nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 dengan jenis pelanggaran antara lain rokok tanpa pita cukai, rokok dilekati pita cukai palsu, rokok dilekati pita cukai bekas, dan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Rokok-rokok tersebut ditegah/diamankan dari toko/kedai yang berada di wilayah pengawasan Bea Cukai Kuala Langsa, yakni meliputi Langsa, Aceh Tamiang, Aceh Timur, Aceh Tenggara, dan Blangkejeren. Selain dari toko/kedai, tim operasi cukai Bea Cukai Kuala Langsa juga melakukan penindakan atas rokok yang dibawa oleh bus antar kota,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Kuala Langsa, Mochamad Syuhadak.
Menurut Syuhadak, beberapa jenis kosmetik dan bahan baku pembuat kosmetik yang dimusnahkan juga merupakan hasil penindakan atas pelanggaran Undang-Undang Kepabeanan nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 dengan jenis pelanggaran tidak memenuhi persyaratan perijinan impor dari instansi terkait sehingga kosmetik tersebut tidak aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat.
Baca juga: Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Sidak Pasar Dampit dan Turen
Ia pun menjelaskan kronologi penindakan tersebut, “Penindakan dilakukan tim patroli darat Bea Cukai Kuala Langsa pada 2 Maret 2018 sekitar pukul 01.30 WIB terhadap sebuah truk bermuatan barang-barang ilegal yang sebelumnya barang-barang tersebut diangkut oleh kapal kayu dari luar daerah pabean. Nilainya ditaksir mencapai ratusan jutaan rupiah dan diduga berasal dari Tiongkok.”
Kegiatan pemusnahan barang milik negara itu, menurutnya, merupakan komitmen Bea Cukai Kuala Langsa untuk menekan peredaran barang-barang ilegal yang melanggar aturan di bidang kepabeanan dan cukai.
“Dengan adanya penindakan terhadap rokok dan barang kosmetik terebut diatas, diharapkan masyarakat tidak membeli rokok ilegal yang ada di peredaran dan jika mengetahui pelanggaran tersebut segera melaporkannya ke Kantor Bea Cukai terdekat. Hal ini dikarenakan hasil pungutan cukai merupakan salah satu unsur terbesar penerimaan negara selain pajak yang digunakan sepenuhnya untuk pembangunan,” tegasnya.
Di samping itu, ia juga berharap kepada pelaku usaha maupun masyarakat tidak melakukan tindakan penyelundupan dan/atau membeli barang hasil penyelundupan sebagai bentuk partisipasi warga negara untuk berupaya melindungi industri dalam negeri, melindungi masyarakat dan lingkungannya dari penyakit yang diakibatkan adanya importasi kosmetik, bahan baku kosmetik lainnya serta meningkatkan daya saing industri dalam negeri dan mendongkrak penerimaan negara dari sektor bea masuk dan pajak.
Hal itu sejalan dengan salah satu fungsi Bea Cukai sebagai community protector yaitu melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya dan juga sebagai momentum untuk melakukan “Operasi Gempur 2019” dengan target tingkat rokok ilegal dapat turun menjadi 3% yang sebelumnya pada 2018 tingkat peredaran rokok ilegal berada pada angka 7%, sehingga pada akhirnya diharapkan dengan adanya kegiatan pengawasan secara terus menerus serta dukungan dari masyarakat dapat menuju sesuai slogan Bea Cukai yang Makin Baik. (RO/OL-2)
Terkini Lainnya
Waspada Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai, Berikut 3 Tips Menghindarinya
Bea Cukai Tangkap Aktor Bollywood yang Selundupkan Satwa Langka di Bandara Soetta
Bea Cukai dan Polri Ungkap Clandestine Lab Terbesar di Indonesia Milik Jaringan Tiongkok
Kasus Korupsi Emas Budi Said, Pejabat Bea Cukai Juanda Diperiksa Kejagung
Kejagung Periksa 6 Saksi Terkait Kasus Korupsi Impor Gula
PT Joowon Tech Indonesia Mengantongi Izin Gudang Berikat dari Bea Cukai Banten
Toyota Perluas Jaringan Charging Station di Banyak Lokasi Strategis Dukung Mobilitas Pengguna BEV dan PHEV Toyota
Percepat Pertumbuhan Sektor Kreatif, Menaker Resmikan Workshop Digital Creative di BBPVP Bandung
Big Fish Grill di The Stones Hotel, Destinasi Kuliner Steak dan Seafood Terbaik di Kuta
Kabar Baik dari Italia! Nilai Kontrak Kerja Sama Rempah Indonesia Tembus US$4,2 juta
Labour Institute: 7 Juta Buruh Sawit Terancaml Kehilangan Pekerjaan
JW Marriott Surabaya Gencarkan Layanan Pesan Antar Selama PPKM Darurat
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Manajemen Sekolah Penghalau Ekstremisme Kekerasan
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap