visitaaponce.com

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 25 TKI Ilegal

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 25 TKI Ilegal
AKBP Donald Simanjuntak, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut(Ist)

KEPOLISIAN Daerah Sumatra Utara telah menggagalkan upaya penyelundupan 25 calon tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia.

AKBP Donald Simanjuntak, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, mengungkapkan, para calon TKI diamankan petugas saat akan diselundupkan dari Teluk Nibung Kota Tanjungbalai, Rabu (10/7).

"Mereka akan dipekerjakan secara ilegal di Malaysia," ujarnya kepada wartawan, Jumat (12/7).

Para calon TKI ilegal terdiri atas 6 wanita dan 19 orang pria. Dengan perincian, sebanyak 9 orang (4 laki-laki dan 5 perempuan) berasal dari Sumut dan 2 orang laki-laki asal Sulawesi Barat.

Kemudian 4 orang (3 laki-laki dan 1 perempuan) dari Aceh, 1 orang laki-laki asal Riau, dan 9 orang laki-laki dari Jambi.

Jika tiba di Malaysia, mereka akan menjadi TKI ilegal karena diberangkatkan tanpa dilengkapi dengan paspor pekerja.

Dalam kasus tindak pidana penyelundupan manusia (people smuggling) ini, lanjut Donald, Polda Sumut juga sudah meringkus seseorang bernama Amirullah Abdullah yang diduga kuat sebagai agen penyalur.

Selain itu, petugas juga menyita beberapa barang bukti seperti 1 unit kapal mesin 6 feston dan uang tunai senilaj Rp1,6 juta.

Donald menerangkan, pelaku penyelundup mencari orang-orang untuk dijadikan tenaga kerja ke Malaysia, tetapi tidak secara resmi. Sedangkan aktivitas pemberangkatan dilakukan melalui jalur tikus di Kota Tanjungbalai.


Baca juga: BBKSDA NTT Siapkan Upacara Adat Sambut Pemulangan Kura-Kura


"Dari para calon TKI Ilegal pelaku meminta uang sebesar Rp2.200.000 hingga Rp 2.350.000," sambungnya.

Kasubdit IV/Renakta Polda Sumut, Kompol Reinhard Nainggolan, menambahkan, dalam kasus ini pihaknya masih melakukan pencarian terhadap 2 pelaku lain yang sudah masuk daftar DPO.

Keduanya masing-masing berinisial A yang berperan untuk mengumpulkan calon TKI dari masing-masing agen, serta S selaku pemilik.

"Keduanya masih kami kejar. Sedangkan Amirullah Abdullah sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ujarnya.

Pelaku Amirullah mengaku dirinya memperoleh keuntungan sebesar Rp400 ribu rupiah dari 1 orang yang berhasil diberangkatkan.

Setelah para TKI dikumpulkan di Malaysia, selanjutnya mereka akan disebar ke sejumlah daerah untuk bekerja.

"Peran saya hanya mencari saja dan saya disuruh A," akunya.

Selain itu, Amirullah juga mengaku baru dua kali melakukan pengiriman calon TKI ke Malaysia. Sebelumnya, ia hanya mengirim 2 orang yang dia sebut adalah anaknya.

"Mereka ini sebetulnya sudah pernah bekerja di Malaysia. Jadi ini saya hanya menyalurkan saja," katanya ringan.

Dalam kasus ini polisi akan menjerat para pelaku dengan Pasal 120 Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. (OL-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat