visitaaponce.com

Polda Sumut Tetapkan 40 Tersangka terkait Kerusuhan

Polda Sumut Tetapkan 40 Tersangka terkait Kerusuhan
Demonstrasi di Medan(ANTARA)

KEPOLISIAN Daerah Sumatra Utara menetapkan 40 tersangka terkait kerusuhan yang terjadi dalam aksi demonstrasi mahasiswa di depan Gedung DPRD Sumut pada Selasa (24/9) lalu.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmadja, mengatakan, proses hukum terhadap pihak-pihak yang terkait dengan kerusuhan dan pengrusakan demo mahasiswa Medan.

"Untuk peserta unjuk rasa, yang ditetapkan sebagai tersangka 40 orang," ujarnya saat dimintai konfirmasi, Kamis (26/9).

Penetapan status tersangka dikeluarkan setelah Polda Sumut melakukan gelar perkara dan mereka dinilai telah melakukan tindak pidana terkait dengan kerusuhan yang terjadi.

Mereka antara lain disangkakan melakukan pengrusakan, penghasutan, kekerasan secara bersama-sama serta penyerangan kepada petugas polisi.


Baca juga: Polda Sultra Benarkan Ada Korban Jiwa Demo Mahasiswa di Kendari


Dengan delik yang disangkakan antara lain Pasal 200 Ayat (1) e subs Pasal 160 subs Pasal 170 KUHP, kemudian Primair Pasal 214 subs Pasal 213 lebih subs Pas 218 KUHP.

"Saat ini mereka masih menjalani proses hukum di Mapolda Sumut," imbuh Tatan.

Lebih lanjut dia memaparkan, dari 55 orang yang diamankan dalam peristiwa tersebut, ditambah 1 orang saksi, polisi sudah melepaskan 15 orang di antaranya. Mereka dilepaskan karena tidak terbukti melakukan tindak pidana.

Sebelumnya, polisi mengamankan sebanyak 55 orang pendemo dari aksi unjuk rasa berujung ricuh di depan Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Kota Medan, pada Selasa (24/9).

Polisi juga mengamankan seorang buronan kasus teror yang diduga kuat menunggangi aksi unjuk rasa tersebut. Aksi itu berakhir ricuh pada pukul 15.45 WIB. Akibatnya puluhan mahasiswa mengalami luka-luka, termasuk sekuriti DPRD Medan dan sejumlah jurnalis. (OL-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat