Setelah 10 Tahun Akhirnya Batas Wilayah Aceh dan Sumut Ditetapkan
![Setelah 10 Tahun Akhirnya Batas Wilayah Aceh dan Sumut Ditetapkan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2020/06/878fc6b358d6042b49e9c8b07370952c.jpg)
PEMERINTAH Provinsi Aceh menyampaikan terima kasih kepada Direktorat Toponimi dan Batas Daerah Kementerian Dalam Negeri yang telah mengesahkan sembilan Permendagri terkait batas antar-kabupaten/kota di Provinsi Aceh dengan Provinsi Sumatra Utara.
"Alhamdulillah setelah puluhan tahun tidak tuntas sekarang ini sudah terselesaikan. Mudah-mudahan ini menjadi solusi dan semoga tidak lagi menjadi perdebatan lagi antara beberapa batas wilayah di provinsi kami dengan Sumatra Utara," kata Kepala Biro Tata Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi Aceh, Syakir di Banda Aceh, Rabu (10/4).
Ia menjelaskan persoalan tapal batas daerah di dua provinsi itu telah terjadi sejak 1988 atau telah menempuh waktu sekitar 32 tahun. Syakir menyebutkan batas daerah yang telah ditetapkan itu berada di kawasan Kabupaten Gayo Lues, Aceh Tamiang, Aceh Tenggara, Aceh Singkil, dan Subulussalam. Sebelumnya Direktorat Toponimi dan Batas Daerah Kementerian Dalam Negeri yang telah menetapkan sembilan Permendagri terkait batas wilayah di Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.
Di antaranya adalah Permendagri tentang batas daerah Kabupaten Gayo Lues dengan Kabupaten Langkat melalui Permendagri Nomor 27/2020, Permendagri Nomor 28/2020 tentang batas daerah Kabupaten Aceh Tamiang dengan Kabupaten Langkat dan Permendagri Nomor 29/2020 tentang batas daerah Kabupaten Aceh Tenggara dengan Kabupaten Karo.
baca juga: Penambang Hutan Lindung di Bangka Tengah Siap Diadili
Kemudian Permendagri Nomor 30/2020 tentang batas daerah Kabupaten Aceh Singkil dengan Kabupaten Tapanuli Tengah dan Permendagri Nomor 31/2020 tentang batas daerah Subulussalam dengan Kabupaten Dairi. Selanjutnya Batas daerah Kabupaten Aceh Tenggara dengan Kabupaten Dairi, diatur melalui Permendagri Nomor 32/2020. Sementara Permendagri Nomor 33/2020 tentang batas daerah Kabupaten Aceh Tenggara dengan Kabupaten Langkat, Permendagri Nomor 34/2020 tentang batas daerah Subulussalam dengan Kabupaten Pakpak Bharat, dan Permendagri Nomor 352020 tentang batas daerah Kabupaten Aceh Singkil dengan Kabupaten Pakpak Bharat.(OL-3)
Terkini Lainnya
Cuaca Buruk Selat Malaka Pengaruhi Harga Ikan di Aceh
Kecelakaan Maut di Ruas Tol Sigli-Banda Aceh, 3 Tewas dan 4 Luka-luka
Puluhan Hektare Sawah di Aceh Terancam Gagal Panen Akibat El Nino
Mendagri Tito: Dana Pengawasan Pilkada di 23 Daerah Aceh belum Terealisasi
Agus Fatoni Bahas Kesiapan PON 2024 dengan Kemenpora
Petani Cabai di Aceh Kembali Alami Gagal Panen
PBB: Korut dan Korsel Langgar Gencatan Senjata dengan Terbangkan Drone
Berkat Peran Aktif TNI, Pos Lintas Batas Negara Skouw RI-PNG Dibuka Kembali
Imigrasi Entikong Berupaya Ungkap Sindikat Pemalsu Paspor RI
Indonesia-Malaysia Gelar Pertemuan Perkuat Kerja Sama di Perbatasan
Tentara Myanmar Gempur Kelompok Pemberontak dengan Serangan Udara
Kapal Perang Rusia Kejar Kapal Selam AS di Dekat Kepulauan Kuril
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap