visitaaponce.com

Kejati Jawa Tengah Tangkap Buron Kasus TPPO NTT

Kejati Jawa Tengah Tangkap Buron Kasus TPPO NTT
Perdagangan Orang(Ilustrasi)

BURONAN kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang beraksi di Nusa Tenggara Timur (NTT) pada tahun 2017 ditangkap pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) di Kota Semarang.

Asisten Bidang Intelijen Kejati Jateng Emilean Ridwan mengatakan terpidana Yusak Sabekti Gunanto ditangkap setelah tim intelijen Kejati Jateng berkoordinasi dengan tim dari Kejati NTT.

"Tim melakukan penangkapan terhadap terpidana kasus tindak pidana perdagangan orang atas nama Yusak Sabekti Gunanto," kata Emilean tanpa menjelaskan secara detail proses penangkapan tersebut, Kamis (25/6).

Menurut dia, Yusak harus menjalani hukuman setelah Mahkamah Agung menjatuhkan putusan 7 tahun penjara atas kasasi yang diputus pada tahun 2018.

Baca juga:  Pelaku TPPO ABK Kapal Tiongkok Ditangkap

Usai ditangkap, terpidana yang merupakan bagian dari jaringan perdagangan manusia itu menjalani pemeriksaan administrasi dan uji cepat covid-19. Selanjutnya, terpidana dititipkan di ruang tahanan Polrestabes Semarang, sebelum nantinya dipulangkan ke Kupang untuk menjalani hukuman.
  
Yusak Sabekti Gunanto merupakan bagian dari jaringan pelaku tindak pidana perdagangan orang yang menewaskan seorang TKI bernama Yufrida Selan. Tenaga kerja wanita asal Timor Tengah Selatan tersebut meninggal dengan seluruh badan penuh bekas jahitan di Malaysia.(OL-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat