visitaaponce.com

Warga Australia, Kekasih Pembunuh Polisi Bali Telah Dibebaskan

Warga Australia, Kekasih Pembunuh Polisi Bali Telah Dibebaskan
Setelah menjalani hukuman 4 tahun di Penjara Kerobokan, Bali, Sara Connor asal Australia akhirnya bebas hari ini atau Kamis (16/7).(SONNY TUMBELAKA / AFP)

PEREMPUAN warga Australia yang dipenjara bersama pacarnya seorang DJ dari Inggris, David Talyor, karena memukuli seorang polisi Bali sampai mati telah dibebaskan Kamis (16/7) setelah hampir empat tahun penjara di Pulau Dewata.

Sara Connor, 49, meninggalkan penjara Kerobokan, Bali. Pejabat Balu mengatakan kini Connor tinggal sementara di bawah pengawasan otoritas imigrasi Bali untuk menunggu deportasi. 

Connor dan David Taylor dihukum pada tahun 2017 atas penyerangan terhadap polisi yang bernama Wayan Sudarsa.

Mayat Sudarsa ditemukan di daerah wisata populer Kuta. Tubuh Sudarsa yang berlumuran darah ditutupi dengan puluhan luka di leher, dada, dan kepalanya.

Connor diberikan pembebasan lebih awal dari hukuman lima tahun karena dinilai berperilaku yang baik. Sementara itu, Taylor masih menjalani hukuman penjara enam tahun karena perannya dalam serangan itu.

Taylor, yang nama panggungnya adalah 'DJ Nutzo', telah mengaku berkelahi dengan Sudarsa di pantai. Ia menuduh menuduh Sudarsa telah mencuri tas tangan Connor dan memukulinya dengan barang-barang termasuk teropong dan botol bir.

Namun dalam persidangan, Taylor menyatakan cemas saat itu dan bertindak membela diri selama perkelahian larut malam.

Ibu dua anak, Connor, mempertahankan kepolosannya, bersikeras bahwa dia hanya campur tangan untuk mencoba melerai perkelahian. Klaim ini ditolak oleh pengadilan Bali yang mengatakan dia menahan korban ketika Taylor memukulinya.

Pasangan itu melarikan diri dari tempat kejadian tetapi SIM dan kartu ATM Connor ditemukan di sebelah mayat itu.

Setelah polisi melancarkan perburuan besar-besaran untuk pasangan itu, mereka mengungsi ke konsulat Australia di Bali tetapi kemudian menyerahkan diri kepada pihak berwenang setempat.

Di persidangan, jaksa mengatakan pasangan itu, yang diadili secara terpisah, tidak boleh dihukum karena pembunuhan karena mereka tidak berniat untuk membunuh petugas. (AFP/OL-09)
 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat