visitaaponce.com

Aktivitas Kantor Bupati Aceh Besar Dipindah ke Dekrasnada

Aktivitas Kantor Bupati Aceh Besar Dipindah ke Dekrasnada
Kantor Bupati Aceh Besar ditutup sementara selama 10 hari. Aktivitas dipindah ke Gedung Dekrasnada.(Istimewa)

KANTOR Bupati Aceh Besar, Provinsi Aceh ditutup sementara hingga 10 hari ke depan. Seluruh keperluan administrasi dan pelayanan masyarakat dialihkan ke gedung Dekranas Jln. Bandara Sultan Iskandar Muda di Kawasan Desa Gani,  Kecamatan Ingin Jaya.

Penutupan itu terkait meninggalnya Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Besar,
Iskandar, pada Jumat (28/8) akibat terpapar Corona Virus Disease-19 (Covid-19). Iskandar menghembuskan nafas terakhir saat perawatan medis di Rumah Sakit Meuraxa, Kota Banda Aceh, Ibukota Provinsi Aceh.

Sesuai informasi di peroleh Media Indonesia, Selasa (1/9), penutupan sementara pusat pemerintahan Kabupaten Aceh Besar itu berlangsung selama 10 hari. Yaitu dimulai pada tanggal 1 hingga 10 September 2020.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Setdakab Aceh Besar, Muhajir, mengatakan dengan berhentinya aktivitas perkantoran bupati di Janthoe dan dialihkan ke Gedung Dekranas di Kecamatan Ingin Jaya, diharapkan dapat memutus mata rantai penularan Civid-19.

Kepada pegawai negeri sipil dan tenaga kontrak di jajaran pemkab setempat diharapkan menyesuaikan jam kerja sebagaimana diatur pimpinan masing-masing. Kemudian tetap aktif dan selalu siap kapan saja diperlukan.

Kepada seluruh semua pihak dan masyarakat luas agar mengikuti dan meningkatkan protokol kesehatan. "Selalu berwudhuk dan berdoa kepada Allah SWT agar Covid-19 segera berlalu" tutur Muhajir.

Catatan Media Indonesia, kasus Covid-19 di Kabupate  Aceh Besar hingga Senin 31 Agustus 2020, sudah mencapai 409 orang, yang meninggal sebanyak 18 orang. (OL-13)

Baca Juga: Kasus Covid-19 Bertambah, Pemprov DKI Disarankan Lockdown Klaster

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat