visitaaponce.com

Akses Patogen Bisa Hemat Waktu Lebih Cepat Tanggulangi Pandemi

Akses Patogen Bisa Hemat Waktu Lebih Cepat Tanggulangi Pandemi
Direktur Pascasarjana Universitas YARSI Prof Tjandra Yoga Aditama(Dok Pribadi)

DIREKTUR Pascasarjana Universitas YARSI Prof Tjandra Yoga Aditama mengatakan akses patogen atau Pathogen Access and Benefit Sharing (PABS) dari pembentukan instrumen internasional baru untuk mengatasi persoalan kesiapsiagaan dan respons pandemi bernama Pandemic Treaty/Pandemic Agreement bisa memungkinkan waktu lebih cepat dalam penanggulangan pandemi di masa depan.

Ia menjelaskan jika terjadi pandemi terjadi atau wabah besar di suatu negara maka pemerintah negara tersebut harus menyerahkan patogen yang menjadi penyebab pandemi ke WHO.

"Akses patogen sangat berguna karena bisa dibuat vaksin dan pengobatan secara cepat dengan target 100 hari atau lebih cepat dari jarak temuan kasus covid-19 hingga penyuntikan vaksin yang butuh waktu 1 tahun," kata Tjandra saat dihubungi, Minggu (2/6).

Baca juga : Hak Paten Bisa Menjadi Masalah Vaksin dalam Akses Patogen

Oleh karena itu diharapkan ada penghematan waktu menjadi 100 hari dari pemeriksaan lab hingga penyuntikan vaksin pertama tapi harus caper patogen diserahkan. Itulah yang yang diminta oleh negara-negara maju

Pada dasarnya semua negara setuju bahwa patogen harus diserahkan demi masyarakat dunia. Namun dengan catatan akses patogen tersebut seharusnya berjalan bersamaan antar negara dan memiliki benefit. Sehingga ketika ada perusahaan yang menerima patogen tersebut, maka perlu juga memberikan benefit kepada negara lain.

"Benefit tersebut baik secara langsung seperti pemberian dana kepada WHO untuk melakukan pembinaan untuk hadapi pandemi. Benefit lainnya adalah ketika vaksin sudah jadi maka negara yang mengirim patogen tersebut harus mendapatkan juga dengan harga terjangkau," ujar dia.

Diketahui terjadi negosiasi yang sangat alot telah dilakukan lebih dari 10 kali hingga batas waktu pada tanggal 24 Mei 2024. Namun, masih ada beberapa pasal yang belum disepakati, terutama mengenai Pathogen Access and Benefit Sharing (PABS), pencegahan dan instrumen One Health, transfer teknologi dan ilmu pengetahuan, no-fault compensation, dan pendanaan. 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat