Pemakaman Covid-19 di Sulsel Dibuka untuk Peziarah
![Pemakaman Covid-19 di Sulsel Dibuka untuk Peziarah](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2021/03/2107afe74e4f0b90d7ff6adf26e3a82d.jpg)
PEMERINTAH Provinsi Sulawesi Selatan mengeluarkan Surat Edaran Tentang Pembukaan Ziarah Tempat Pemakaman Khusus (TPK) Covid-19 di Macanda, Kabupaten Gowa, melalui Surat Edaran tertanggal 12 Maret 2021 yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 sekaligus Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan alasan pembukaan TPK Macanda, berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Penanganan Covid-19 dengan mempertimbangkan ziarah adalah kegiatan sosial yang penting bagi masyarakat di Sulsel.
"Tentu pelaksanaan ziarah ke TPK Covid-19 Macanda diatur mengikuti protokol kesehatan secara ketat untuk menghindari risiko penularan covid-19 bagi para peziarah," kata Andi Sudirman, Sabtu (20/3).
Baca juga: Danone Sukseskan Vaksinasi di Bandung
Menurutnya, ada tujuh poin yang menjadi syarat bagi para peziarah mengunjungi makam di TPK Covid Macanda.
Ketujuh poin tersebut, yaitu para calon peziarah mendaftar secara daring dan diperbolehkan datang setelah mendapat konfirmasi dari tim satgas penanganan covid-19. Untuk waktu kunjungan bagi para peziarah juga diatur jadwalnya.
Jadwal ziarah, diperbolehkan setiap hari pada pukul 09.30 hingga 11.30 Wita, kemudian pukul 15.30 hingga pukul 17.30 Wita, dengan jumlah pengunjung yang diperbolehkan masuk sebanyak lima orang.
"Lama sesi ziarah untuk satu rombongan keluarga 30 menit dan dalam satu kali sesi ziarah diperbolehkan masuk maksimal dua rombongan. Para peziarah diwajibkan untuk menjaga kebersihan dan ketertiban di area pemakaman. Setiap keluarga peziarah akan didampingi pihak pengamanan, baik itu dari Satpol PP, TNI, Kepolisian dan juga dari petugas TPK Macanda," urai Andi Sudirman.
Yang terpenting, lanjut Andi Sudirman, keluarga peziarah wajib mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan, yakni dengan menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
"Para peziarah tidak diwajibkan mengenakan APD (Alat Pelindung Diri) selama dalam area pemakaman, yang terpenting dan wajib dijalankan tentu protokol kesehatan, pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan," tutup Andi Sudirman. (OL-1)
Terkini Lainnya
Sindir Parahnya Penggelembungan Harga di Indonesia, KPK: Kuburan Saja Dikorupsi
Warga Jakarta Sulit Makamkan Orang Meninggal di TPU Pondok Ranggon
Depok Krisis Lahan Makam, DPRD Minta Penambahan
Puluhan Makam Covid-19 di Gowa Sulsel Amblas
Membangkitkan Yang Mati dengan Teknologi AI
Makam Kuno Muncul dari Waduk Gajah Mungkur
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap