Nurdin Abdullah Urung Ajukan Banding
![Nurdin Abdullah Urung Ajukan Banding](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2021/12/8407a4c1b2e62dabc2d8c7d730299084.jpg)
GUBERNUR Sulawesi Selatan nonaktif, Nurdin Abdullah memutuskan tidak mengajukan banding atas hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Senin (29/11). Nurdin divonis 5 tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah dalam kasus suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di Lingkup Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020-2021.
Melalui kuasa hukumnya, Arman Hannis, Nurdin Abdullah menyatakan tidak mengajukan upaya hukum lanjutan. Mereka menerima vonis yang ketuk Hakim Ketua Ibrahim Palino.
"Pak Nurdin Abdullah memutuskan tidak mengajukan banding terhadap putusan pengadilan. Sudah dipikirkan dan dipertimbangkan dengan baik oleh Pak Nurdin, tim pengacara, dan keluarga untuk tidak mengajukan banding," kata Arman, Senin (6/12), tanpa menyebut pertimbangannya.
Terpisah, Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menegaskan, jika perkara atas nama terdakwa Nurdin Abdullah, Gubernur Sulsel nonaktif, telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Setelah kami pelajari seluruh pertimbangan majelis hakim, ternyata, analisa hukum tim Jaksa KPK dalam surat tuntutannya telah diambilalih oleh majelis hakim. Sehingga KPK memutuskan tidak mengajukan upaya hukum atas putusan Terdakwa Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat," jelas Ali.
"Informasi yang kami terima, kedua terdakwa dimaksud telah menerima putusan tersebut. Dengan demikian, perkara atas nama terdakwa Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat saat ini telah berkekuatan hukum tetap," jelasnya.
Nurdin Abdullah dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana ji Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Ia divonis lima tahun penjara dan denda Rp500 juta. (OL-15)
Terkini Lainnya
Rita Widyasari Diduga Terima Fee Dalam Bentuk Dolar Buat untuk Tiap Pengiriman Batu Bara
KPK Ungkap Modus Gratifikasi dan Pencucian Uang Rita Widyasari
KPK Dalami Peran Anggota BNPB di Kasus Korupsi APD Kemenkes
Uang Rp1 Triliun PT Taspen Diputar ke 3 Jenis Investasi Fiktif
KPK Isyaratkan segera Tahan Tersangka Kasus Korupsi APD Kemenkes
Pengusutan Perkara Lain Firli Bahuri Dianggap Upaya Penundaan Kasus yang Berjalan
Lukisan Gua Tertua Dunia Usia 51.200 Tahun Ditemukan di Maros
Presiden dan Mentan Optimistis Produksi Beras Nasional Meningkat
Resmikan Bendungan Pamukkulu, Presiden Jokowi: Upaya Meningkatkan Ketahanan Air di Sulsel
Jokowi Resmikan Bendungan Pamukkulu di Sulsel
Bless The Knights Gelar Tur di Sulawesi Selatan
Jokowi Bertolak ke Sulawesi Selatan untuk Beri Bantuan Pompa Air
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap