visitaaponce.com

Wali Kota Pematangsiantar Didesak Setop Pungut Pajak Melebihi NJOP

Wali Kota Pematangsiantar Didesak Setop Pungut Pajak Melebihi NJOP
KETUA Ikatan Pejabat Pembuat Akte Tanah (IPPAT) Kota Pematangsiantar Dr. Henry Sinaga(MI/Apul Iskandar)

KETUA Ikatan Pejabat Pembuat Akte Tanah (IPPAT) Kota Pematangsiantar Dr. Henry Sinaga mendesak Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah untuk segera menghentikan pungutan dan penerimaan pajak hingga kenaikan 1.000%. Ini  melebihi batas paling tinggi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) 100% sebagaimana yang telah ditentukan oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. 

"Bahwa berdasarkan Pasal 40 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Undang Undang No. 1 Tahun 2022 disebutkan bahwa NJOP yang digunakan untuk perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) ditetapkan oleh Kepala Daerah paling tinggi 100%," kata Henry, Notaris dan Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) yang beralamat di Jl Merdeka, Kota Pematangsiantar Sumatera Utara kepada Media Indonesia dalam keterangannya, Selasa (18/1). 

Henry menjelaskan dalam Peraturan Walikota Pematangsiantar Nomor 04 Tahun 2021 tentang Penetapan NJOP PBB-P2  Tahun 2021 - 2023 (PERWA No. 4 Tahun 2021) menetapkan NJOP PBB-P2 sebagai dasar pengenaan PBB P2  Tahun Pajak 2021-2023 sebesar 1.000% lebih atau dengan kata lain telah melebihi batas paling tinggi 100% sebagimana ditentukan oleh UU Nomor 1 Tahun 2022, dengan demikian PERWA No. 04 Tahun 2021 telah bertentangan dengan UU No. 1 Tahun 2022.

"Bahwa menurut Pasal 188 huruf B dan Pasal 189 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2022 ditentukan bahwa peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari Undang -Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta pajak dan retribusi yang bertentangan dengan UU No. 1 Tahun 2022 dinyatakan tidak berlaku dengan demikian PERWA No. 4 Tahun 2021 tidak berlaku karena bertentangan dengan UU No. 1 Tahun 2022," tegasnya. 

Untuk itu Henry meminta serta mendesak Wali Kota Pematangsiantar untuk segera mengembalikan kepada wajib pajak, setoran pajak daerah yang terlanjur dibayar berdasarkan PERWA No. 4 Tahun 2021 berupa setoran pajak PBB-P2 Tahun Pajak 2021 dan setoran pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan ( BPHTB) Tahun Pajak 2021.

"Menghentikan segala pungutan dan penerimaan setoran pajak PBB-P2 dan setoran pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan kegiatan-kegiatan lain yang didasarkan kepada PERWA No. 4 Tahun 202. Untuk segera mengembalikan uang rakyat yang dipungut berdasarkan Peraturan Walikota Pematangsiantar  (PERWA) No.04 Tahun 2021," tandasnya.

Pihak Pemko Pematangsiantar belum berkomentar terkait desakan IPPAT. Wali Kota Hefriansyah belum berhasil dihubungi. (AP/OL-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat