Wali Kota Pematangsiantar Didesak Setop Pungut Pajak Melebihi NJOP
![Wali Kota Pematangsiantar Didesak Setop Pungut Pajak Melebihi NJOP](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/01/7e70d08bc43489020112a2d910388171.jpg)
KETUA Ikatan Pejabat Pembuat Akte Tanah (IPPAT) Kota Pematangsiantar Dr. Henry Sinaga mendesak Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah untuk segera menghentikan pungutan dan penerimaan pajak hingga kenaikan 1.000%. Ini melebihi batas paling tinggi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) 100% sebagaimana yang telah ditentukan oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
"Bahwa berdasarkan Pasal 40 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Undang Undang No. 1 Tahun 2022 disebutkan bahwa NJOP yang digunakan untuk perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) ditetapkan oleh Kepala Daerah paling tinggi 100%," kata Henry, Notaris dan Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) yang beralamat di Jl Merdeka, Kota Pematangsiantar Sumatera Utara kepada Media Indonesia dalam keterangannya, Selasa (18/1).
Henry menjelaskan dalam Peraturan Walikota Pematangsiantar Nomor 04 Tahun 2021 tentang Penetapan NJOP PBB-P2 Tahun 2021 - 2023 (PERWA No. 4 Tahun 2021) menetapkan NJOP PBB-P2 sebagai dasar pengenaan PBB P2 Tahun Pajak 2021-2023 sebesar 1.000% lebih atau dengan kata lain telah melebihi batas paling tinggi 100% sebagimana ditentukan oleh UU Nomor 1 Tahun 2022, dengan demikian PERWA No. 04 Tahun 2021 telah bertentangan dengan UU No. 1 Tahun 2022.
"Bahwa menurut Pasal 188 huruf B dan Pasal 189 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2022 ditentukan bahwa peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari Undang -Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta pajak dan retribusi yang bertentangan dengan UU No. 1 Tahun 2022 dinyatakan tidak berlaku dengan demikian PERWA No. 4 Tahun 2021 tidak berlaku karena bertentangan dengan UU No. 1 Tahun 2022," tegasnya.
Untuk itu Henry meminta serta mendesak Wali Kota Pematangsiantar untuk segera mengembalikan kepada wajib pajak, setoran pajak daerah yang terlanjur dibayar berdasarkan PERWA No. 4 Tahun 2021 berupa setoran pajak PBB-P2 Tahun Pajak 2021 dan setoran pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan ( BPHTB) Tahun Pajak 2021.
"Menghentikan segala pungutan dan penerimaan setoran pajak PBB-P2 dan setoran pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan kegiatan-kegiatan lain yang didasarkan kepada PERWA No. 4 Tahun 202. Untuk segera mengembalikan uang rakyat yang dipungut berdasarkan Peraturan Walikota Pematangsiantar (PERWA) No.04 Tahun 2021," tandasnya.
Pihak Pemko Pematangsiantar belum berkomentar terkait desakan IPPAT. Wali Kota Hefriansyah belum berhasil dihubungi. (AP/OL-10)
Terkini Lainnya
4 Rumah di Pematang Siantar Kebakaran, Bapak dan Anak Tewas Terbakar
Pelebaran Jalan Exit Toll Pematangsiantar Sumut Buat Pasokan Air Warga Terganggu
Regulator Harus Gencar Edukasi dan Deteksi Dini untuk Hindari Penipuan dengan QRIS
Naik Kelas, Ratusan UMKM Pematangsiantar Diberi Edukasi Agar Go Digital
Ditendang Geng Motor, 2 Pria di Pematangsiantar Tewas Tenggelam di Parit
Kembalikan Formulir, Bakal Calon Wali Kota Pematangsiantar Fawer Sihite Siap Gabung NasDem
Pemilik Rumah di Jakarta di Bawah Rp2 Miliar Harus Mutakhirkan NIK kalau Mau PBB Gratis
Segini Tarif dan Hitungan Pajak Bumi dan Bangunan 2024 di Jakarta
Pemprov DKI Ubah Aturan Bebas PBB Rumah di Bawah Rp2 Miliar
SPPT Terdistribusikan, Bapenda Cianjur Genjot Penerimaan PBB
Komisi II Geram Biaya PBB Melonjak Akibat Sertifikat Tanah
Mayoritas Warga Lebih Pilih E-Commerce Untuk Bayar Secara Daring
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Manajemen Haji dan Penguatan Kelembagaan
Integrative & Functional Medicine: Pendekatan Holistik dalam Pengobatan Kanker
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap