Pemkot Surabaya Bebaskan Denda Akta Kelahiran hingga Juli 2022
![Pemkot Surabaya Bebaskan Denda Akta Kelahiran hingga Juli 2022](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/02/b10051b1e9750580e8856dd48d982880.jpg)
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Surabaya membebaskan biaya denda pengurusan akta kelahiran yang terlambat selama enam bulan yang berlaku mulai 1 Februari hingga 31 Juli 2022.
Wakil Wali Kota Surabaya Armuji di Surabaya, Rabu (2/2), mengatakan program tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mewujudkan kota yang tertib administrasi kependudukan.
"Pak Eri (Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi) gencar menggaungkan gerakan sadar administrasi kependudukan, salah satu kebijakan konkretnya adalah penghapusan denda untuk akta," kata Armuji.
Baca juga: Cegah Omikron, Asrama Haji Sukolilo Ubah Aturan Karantina Bagi PMI
Menurut dia, kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Wali Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur penghapusan denda keterlambatan pelaporan kelahiran kepada masyarakat Surabaya.
Dalam program tersebut, lanjut dia, ada tiga sasaran utama yang bisa memanfaatkan penghapusan denda, yakni kelahiran di dalam negeri, kelahiran WNI di luar negeri, dan kelahiran WNI di atas kapal laut atau pesawat.
Untuk itu, Armuji mengimbau kepada masyarakat Surabaya agar memanfaatkan kesempatan itu untuk segera mengurus akta kelahiran mengingat akta adalah dokumen dasar yang wajib dimiliki setiap warga negara.
"Kalau tidak tercatat kelahirannya ditunjukkan dengan akta, bagaimana bisa masuk KK (Kartu Keluarga) dan bagaimana kami bisa bantu intervensi melalui program," ujarnya.
Armuji meminta masyarakat yang masih kesulitan maupun kebingungan terkait pengurusan akta segera mendatangi kelurahan atau kecamatan agar dipandu serta didampingi dalam proses pengurusan. (Ant/OL-1)
Terkini Lainnya
Sebanyak 11.994 Anak di Batam Belum Punya Akta Kelahiran
Caleg PSI: Anak tak Berdokumen di Jakarta Butuh Penanganan Serius
Tingkatkan Layanan, Disdukcapil Kota Denpasar Gencar Laksanakan JB Pelangi
Ini Cara, Persyaratan, dan Dokumen untuk Membuat Akta Kelahiran Bayi
Tata Cara, Syarat, Masa Berlaku dan Biaya Pembuatan SKCK
Buat KTP, KIA, Akta Kelahiran Cepat dan Mudah di Kota Depok
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Manajemen Sekolah Penghalau Ekstremisme Kekerasan
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap