visitaaponce.com

Pemkot Surabaya Bebaskan Denda Akta Kelahiran hingga Juli 2022

Pemkot Surabaya Bebaskan Denda Akta Kelahiran hingga Juli 2022
Ilustrasi--Warga menunjukan akta kelahiran yang dicetak menggunakan kertas HVS di Kantor Disdukcapil, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.(ANTARA/Yulius Satria Wijaya)

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Surabaya membebaskan biaya denda pengurusan akta kelahiran yang terlambat selama enam bulan yang berlaku mulai 1 Februari hingga 31 Juli 2022.

Wakil Wali Kota Surabaya Armuji di Surabaya, Rabu (2/2), mengatakan program tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mewujudkan kota yang tertib administrasi kependudukan.

"Pak Eri (Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi) gencar menggaungkan gerakan sadar administrasi kependudukan, salah satu kebijakan konkretnya adalah penghapusan denda untuk akta," kata Armuji.

Baca juga: Cegah Omikron, Asrama Haji Sukolilo Ubah Aturan Karantina Bagi PMI

Menurut dia, kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Wali Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur penghapusan denda keterlambatan pelaporan kelahiran kepada masyarakat Surabaya.

Dalam program tersebut, lanjut dia, ada tiga sasaran utama yang bisa memanfaatkan penghapusan denda, yakni kelahiran di dalam negeri, kelahiran WNI di luar negeri, dan kelahiran WNI di atas kapal laut atau pesawat.

Untuk itu, Armuji mengimbau kepada masyarakat Surabaya agar memanfaatkan kesempatan itu untuk segera mengurus akta kelahiran mengingat akta adalah dokumen dasar yang wajib dimiliki setiap warga negara.

"Kalau tidak tercatat kelahirannya ditunjukkan dengan akta, bagaimana bisa masuk KK (Kartu Keluarga) dan bagaimana kami bisa bantu intervensi melalui program," ujarnya.

Armuji meminta masyarakat yang masih kesulitan maupun kebingungan terkait pengurusan akta segera mendatangi kelurahan atau kecamatan agar dipandu serta didampingi dalam proses pengurusan. (Ant/OL-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat