Ini Cara, Persyaratan, dan Dokumen untuk Membuat Akta Kelahiran Bayi
AKTA Kelahiran atau biasa disebut dengan akta lahir adalah tanda bukti berisi pernyataan kelahiran seseorang. Ini adalah bentuk indentitas tertulis resmi pertama bagi setiap warga negara Indonesia. Meski hanya dibuat sekali seumur hidup, akta kelahiran memiliki banyak fungsi dan sangat dibutuhkan dalam berbagai kegiatan seseorang hingga dewasa.
Kewajiban tentang kepemilikan akta kelahiran salah satunya diatur dalam Pasal 27 Ayat 2, UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut berbunyi "Identitas diri setiap anak harus diberikan sejak kelahiran dan dituangkan dalam akta kelahiran”.
Baca juga: Syarat Nikah Islam di KUA Terbaru 2023, Cara Daftar dan Biayanya
Fungsi Akta Kelahiran.
1. Untuk Keperluan Pendidikan
2. Pendaftaran Pernikahan di KUA
3. Mendapatkan Pekerjaan
4. Persyaratan Membuat Paspor
5. Mengurus Hak Waris
6. Mengurus Asuransi
7. Mengurus Tunjangan Keluarga
8. Mengurus Hak Dana Pensiun
9. Melaksanakan Ibadah Haji
Baca juga: Ini Langkah, Syarat, Dokumen, dan Biaya Mengajukan Gugatan Cerai ke Pengadilan Agama 2023
Syarat Membuat Akta Kelahiran
Melansir laman Dukcapil Online, terdapat sejumlah dokumen persyaratan yang perlu disiapkan oleh seseorang yang ingin mengajukan permohonan akta kelahiran. Daftar persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon sebelum melakukan pengajuan layanan akta kelahiran 2023 adalah sebagai berikut.
1. Surat keterangan kelahiran bayi atau surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) kebenaran data Kelahiran
2. Kartu Keluarga (KK) orang tua Bayi
3. Kartu Identitas Penduduk Elektronik (E-KTP) orang tua Bayi
4. Buku nikah KUA/Akte Pernikahan orang tua Bayi atau SPTJM kebenaran suami-istri
5. Ijazah orang tua bayi jika pada dokumen KK ditulis tamat sekolah
6. Ijazah, bagi anak atau dewasa yang baru mengurus akta kelahiran
7. E-KTP dua orang saksi
8. Surat keterangan dari kepolisian, bagi anak yg tidak diketahui asal-usulnya
Prosedur Pengajuan Akta Kelahiran 2023
Setelah menyiapkan syarat daftar akta kelahiran, berikut prosedur cara daftar akta kelahiran 2023.
1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan serta menyerahkan persyaratan kepada petugas pelayanan
2. Petugas pelayanan akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan
3. Petugas pelayanan kantor Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota melakukan perekaman data dalam data basis kependudukan
4. Pejabat Pencatatan Sipil kantor Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota mencatat dalam register akta kelahiran dan menerbitkan kutipan akta kelahiran
5. Kutipan akta kelahiran disampaikan kepada Pemohon.
(Z-9)
Terkini Lainnya
Jangan Bingung! Ini Hitungan Weton Jawa untuk Kelahiran yang Benar
Lebih dari 600 Ribu Satwa Liar Lahir Sepanjang 2015 hingga 2024
Mengenal Pribadi dan Karakteristik Zodiak Gemini yang Unik, Penasaran?
Gemoy! Bayi dengan Berat Badan 5,2 Kilogram Lahir di RSUD Cililin Bandung Barat
Vidi Aldiano Bingung Memilih Hadiah untuk Bayi Jessica Mila yang Baru Lahir
Hari Kontrasepsi Sedunia, BKKBN Sumsel Beri Layanan KB Gratis! Sampai 4 Oktober
Baru 298.580 Anak di Kota Depok Punya Kartu Identitas Anak
Sanggar Senja Perjuangkan Pendidikan dan Identitas Anak-Anak Jalanan
Pembuatan Kartu Identitas Anak di Bengkulu Naik Selama PPDB
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap