visitaaponce.com

Ini Langkah, Syarat, Dokumen, dan Biaya Mengajukan Gugatan Cerai ke Pengadilan Agama 2023

Ini Langkah, Syarat, Dokumen, dan Biaya Mengajukan Gugatan Cerai ke Pengadilan Agama 2023
Masyarakat mendaftar gugatan cerai di Pengadilan Agama Bandung.(Antara)

ANGKA perceraian di Indonesia terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Banyak alasan hingga akhirnya pasangan memilih mengakhiri pernikahan atau bercerai. Alasan-alasan tersebut umumnya akan disampaikan pada majelis hakim ketika sidang perceraian berjalan.

Sama halnya dengan pernikahan, perceraian juga harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan, baik oleh agama maupun negera. Secara agama, perceraian salah satunya terjadi ketika telah diucapkannya talak oleh suami. Dari sisi negara, status perceraian akan didapat setelah pasangan suami-istri menjelani rangkaian proses di pengadilan agama atau pengadilan negeri.

Berikut ini adalah langkah-langkah dan syarat yang harus dipenuhi dan lakukan ketika mengajukan gugatan perceraian di pengadilan agama tahun 2023.

Baca juga: Meski Tak Mudah, Ini yang Bisa Dilakukan untuk Jaga Hubungan Baik Setelah Cerai

1. Menyiapkan Dokumen

Sama dengan ketika akan menikah, dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus perceraian juga tidak sedikit. Ini daftarnya.

  • Surat nikah asli

  • Fotokopi surat nikah

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari penggugat

  • Surat keterangan dari kelurahan

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

  • Fotokopi akta kelahiran anak (jika memiliki anak)

  • Materai

Baca juga: Mengenal Masa Iddah Istri Cerai Hidup dan Suami Meninggal

2. Daftar Gugatan Cerai

Setelah semua dokumen telah dilengkapi, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan gugatan perceraian ke pengadilan agama. Harus diingat, gugatan harus dilakukan di pengadilan agama wilayah domisili pihak tergugat terdaftar. Dengan kata lain jika pihak istri yang menggugat, ia harus mengajukan gugatan ke pengadilan agama sesuai alamat domisili resmi suami.

3. Buat Surat Gugatan

Di pengadilan agama, calon pendaftar akan diarahkan untuk membuat surat gugatan perceraian. Tidak perlu khawatir karena akan ada tim bantuan hukum pengadilan yang membantu pembuatan surat. Dalam surat tersebut, pihak penggugat harus menyertakan alasan-alasan hingga menginginkan perceraian.

4. Siapkan Biaya Administrasi

Sebelum rangkaian sidang dimulai, penggugat harus menyelesaikan biaya perceraian. Ada beberapa hal yang dikenakan biaya saat akan melakukan gugatan cerai dengan total yang bervariasi antara Rp600 hingga jutaan rupiah. Mahalnya biaya ditentukan lamanya proses persidangan dan gugatan apa saja yang dilayangkan. Misalnya ketika gugatan cerai diikuti dengan gugatan hak asuh dan harta gana-gini, biayanya juga otomatis meningkat.

5. Siapkan Saksi

Tidak hanya menikah, bercerai juga membutuhkan saksi. Saksi akan dihadirkan pada proses sidang. Keterangan saksi akan membantu majelis hakim maupun kedua belah pihak dalam membuktikan berbagai pernyataannya.

6. Alasan Menggugat Cerai

Semakin jelas dan logis alasan yang ditulis di surat gugatan, akan lebih cepat juga majelis hakim mengabulkan permohonan perceraian. Karena itu tuliskan alasan yang jelas di kolom alasan ingin bercerai.

Majelis hakim biasanya akan cepat mengabulkan perceraian jika salah satu pihak mengalami kerugian dalam pernikahan tersebut. Misalnya salah satunya melakukan perzinahan, kekerasan dalam rumah tangga, hingga tak memberi nafkah dalam jangka panjang.

7. Tahapan Sidang Cerai

  • Panggilan pertama, juru sita pengadilan akan meminta pasangan untuk berdiskusi dan berdamai.

  • Ketika upaya perdamaian gagal dilakukan, hakim akan mengatur jadwal mediasi.

  • Sidang, disini hakim akan kembali menawarkan mediasi. Jika gagal sidang akan dilanjutkan ke pemeriksaan bukti, saksi, dan pembacaan putusan.

  • Setelah dikabulkan, pihak pengadilan agama akan memanggil kedua belah pihak untuk melakukan ikrar talak.

Itulah tahapan-tahapan, syarat, hingga cara melakukan gugatan perceraian di pengadilan agama terbaru di tahun 2023.

(Z-9)


 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat