Ini Langkah, Syarat, Dokumen, dan Biaya Mengajukan Gugatan Cerai ke Pengadilan Agama 2023
![Ini Langkah, Syarat, Dokumen, dan Biaya Mengajukan Gugatan Cerai ke Pengadilan Agama 2023](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/05/d45caf1ea531eaeaf50561506a342391.jpg)
ANGKA perceraian di Indonesia terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Banyak alasan hingga akhirnya pasangan memilih mengakhiri pernikahan atau bercerai. Alasan-alasan tersebut umumnya akan disampaikan pada majelis hakim ketika sidang perceraian berjalan.
Sama halnya dengan pernikahan, perceraian juga harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan, baik oleh agama maupun negera. Secara agama, perceraian salah satunya terjadi ketika telah diucapkannya talak oleh suami. Dari sisi negara, status perceraian akan didapat setelah pasangan suami-istri menjelani rangkaian proses di pengadilan agama atau pengadilan negeri.
Berikut ini adalah langkah-langkah dan syarat yang harus dipenuhi dan lakukan ketika mengajukan gugatan perceraian di pengadilan agama tahun 2023.
Baca juga: Meski Tak Mudah, Ini yang Bisa Dilakukan untuk Jaga Hubungan Baik Setelah Cerai
1. Menyiapkan Dokumen
Sama dengan ketika akan menikah, dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus perceraian juga tidak sedikit. Ini daftarnya.
-
Surat nikah asli
-
Fotokopi surat nikah
-
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari penggugat
-
Surat keterangan dari kelurahan
-
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
-
Fotokopi akta kelahiran anak (jika memiliki anak)
-
Materai
Baca juga: Mengenal Masa Iddah Istri Cerai Hidup dan Suami Meninggal
2. Daftar Gugatan Cerai
Setelah semua dokumen telah dilengkapi, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan gugatan perceraian ke pengadilan agama. Harus diingat, gugatan harus dilakukan di pengadilan agama wilayah domisili pihak tergugat terdaftar. Dengan kata lain jika pihak istri yang menggugat, ia harus mengajukan gugatan ke pengadilan agama sesuai alamat domisili resmi suami.
3. Buat Surat Gugatan
Di pengadilan agama, calon pendaftar akan diarahkan untuk membuat surat gugatan perceraian. Tidak perlu khawatir karena akan ada tim bantuan hukum pengadilan yang membantu pembuatan surat. Dalam surat tersebut, pihak penggugat harus menyertakan alasan-alasan hingga menginginkan perceraian.
4. Siapkan Biaya Administrasi
Sebelum rangkaian sidang dimulai, penggugat harus menyelesaikan biaya perceraian. Ada beberapa hal yang dikenakan biaya saat akan melakukan gugatan cerai dengan total yang bervariasi antara Rp600 hingga jutaan rupiah. Mahalnya biaya ditentukan lamanya proses persidangan dan gugatan apa saja yang dilayangkan. Misalnya ketika gugatan cerai diikuti dengan gugatan hak asuh dan harta gana-gini, biayanya juga otomatis meningkat.
5. Siapkan Saksi
Tidak hanya menikah, bercerai juga membutuhkan saksi. Saksi akan dihadirkan pada proses sidang. Keterangan saksi akan membantu majelis hakim maupun kedua belah pihak dalam membuktikan berbagai pernyataannya.
6. Alasan Menggugat Cerai
Semakin jelas dan logis alasan yang ditulis di surat gugatan, akan lebih cepat juga majelis hakim mengabulkan permohonan perceraian. Karena itu tuliskan alasan yang jelas di kolom alasan ingin bercerai.
Majelis hakim biasanya akan cepat mengabulkan perceraian jika salah satu pihak mengalami kerugian dalam pernikahan tersebut. Misalnya salah satunya melakukan perzinahan, kekerasan dalam rumah tangga, hingga tak memberi nafkah dalam jangka panjang.
7. Tahapan Sidang Cerai
-
Panggilan pertama, juru sita pengadilan akan meminta pasangan untuk berdiskusi dan berdamai.
-
Ketika upaya perdamaian gagal dilakukan, hakim akan mengatur jadwal mediasi.
-
Sidang, disini hakim akan kembali menawarkan mediasi. Jika gagal sidang akan dilanjutkan ke pemeriksaan bukti, saksi, dan pembacaan putusan.
-
Setelah dikabulkan, pihak pengadilan agama akan memanggil kedua belah pihak untuk melakukan ikrar talak.
Itulah tahapan-tahapan, syarat, hingga cara melakukan gugatan perceraian di pengadilan agama terbaru di tahun 2023.
(Z-9)
Terkini Lainnya
Menikah Lagi, Istri Mantan Bupati Lombok Tengah Laporkan Suaminya ke Polisi
Plataran Intimate Venue Collection Sukses Digelar
Kepala BKKBN Sarankan Calon Pengantin Hemat Biaya Prewedding
Katering dan Dekorasi Tak Datang di Hari Pernikahan, Pengusaha WO di Bogor Ditahan
Ada Sosok Aktris Dani Mukti di Balik Megahnya Pernikahan di Candi Borobudur
Bukan Main, Ternyata Ini Suvenir Pernikahan Happy Asmara dan Gilga Sahid
Ria Ricis Gugat Cerai Teuku Ryan, Sidang Perdana 19 Februari
Inara Rusli Buka Cadar, Ustaz Abdul Somad Jelaskan Hukum Melepas Cadar
Inara Rusli Lepas Cadar Setelah 5 Tahun Memakainya
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap