visitaaponce.com

Inara Rusli Buka Cadar, Ustaz Abdul Somad Jelaskan Hukum Melepas Cadar

Inara Rusli Buka Cadar, Ustaz Abdul Somad Jelaskan Hukum Melepas Cadar
Ustaz Abdul Somad(Antara)

ARTIS Inara Rusli, 30, memutuskan untuk melepas cadarnya di tengah jalannya persidangan cerai dengan sang suami, Virgoun, 36. Inara mengatakan keputusannya lepas cadar ini demi bisa bekerja dan menafkahi anak-anaknya.

Hal itu dikemukakan oleh Inara Rusli saat dijumpai awak media di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (18/5).

Inara mengenakan cadar atau niqab sejak 5 tahun lalu, yaitu pada 2018. Alasannya mengenakan cadar karena Virgoun mengaku tidak rela istrinya tetap digoda pria lain padahal sudah berhijab.

Baca juga : Inara Rusli Lepas Cadar Setelah 5 Tahun Memakainya

Atas permintaan suaminya, Inara pun memakai cadar dan yang memakaikan cadar untuk pertama kalinya adalah istri ustaz Derry Sulaiman dengan disaksikan oleh Virgoun.

Sebenarnya bagaimana hukum melepas cadar dalam Islam?

Dilansir dari tayangan YouTube Bang Khan TV, ustaz Abdul Somad atau yang dikenal dengan UAS menyampaikan, ada beberapa pendapat di antara ulama mengenai hukum bercadar. "Pendapat yang pertama hukum cadar wajib. Pendapat kedua menyatakan baik, tapi tidak sampai wajib," katanya.

Berangkat dari pandangan para ulama tersebut, UAS mengatakan pandangannya. "Saya pertengahan," sebut UAS.

Baca juga : 4 Mazhab Islam soal Hukum Memakai Cadar saat Ihram, Akad Nikah dan Bekerja

UAS menegaskan bahwa wanita yang menutup dan akhirnya membuka cadarnya tidak menjadi masalah.

"Ya nggak apa-apa karena tidak keluar dari dua pendapat itu. Yang enggak boleh itu pakai jilbab setengah hati. Di depannya kelihatan," jelasnya.

Keretakan rumah tangga mereka bermula ketika Virgoun ketahuan selingkuh dari Inara Rusli. Sang istri mengunggah bukti transaksi dan juga bukti percakapan Virgoun dengan selingkuhannya melalui media sosial.

Baca juga : Hukum Merayakan Valentine oleh Umat Muslim Menurut Hadis dan Ulama

Sidang perceraian Virgoun dengan Inara Rusli saat ini masih berlanjut. Kini mereka berdua sedang berebut hak asuh anak.
 
Dalam sidang perdana yang dilaksanakan di Pengadilan Agama Jakarta Barat hari ini, Rabu, 17 Mei 2023, Virgoun mencabut tuntutannya. Namun, ia akan kembali mengajukan gugatan baru dengan pengajuan hak asuk anak (hadhanah).
 
"Karena di awal kita tidak memasukkan masalah anak untuk diasuh atau hadhanahnya milik permintaan kita. Cuma tadinya hadhanah yang tadinya kita mau asuh bersama, sekarang hadhanahnya akan kita minta," kata pengacara Virgoun, Kris. (Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat