visitaaponce.com

Hukum Merayakan Valentine oleh Umat Muslim Menurut Hadis dan Ulama

Hukum Merayakan Valentine oleh Umat Muslim Menurut Hadis dan Ulama
Ilustrasi perayaan hari Valentine.(Dok. Freepik)

HARI Valentine, atau dikenal sebagai Hari Kasih Sayang, diperingati setiap tahun pada tanggal 14 Februari. Perayaan ini umumnya dirayakan oleh masyarakat Kristen dan dihargai sebagai momen untuk mengekspresikan kasih sayang antarindividu. Banyak orang, terutama pasangan, memilih untuk memberikan hadiah seperti cokelat, bunga, dan boneka sebagai simbol cinta dan perhatian.

Namun, di balik kepopulerannya, ada pandangan yang berbeda terutama dalam konteks agama Islam. Islam melarang umatnya untuk merayakan Hari Valentine karena dianggap sebagai tradisi yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Islam. Pandangan ini menjadi pertanyaan bagi sebagian umat Islam tentang apakah boleh atau tidak merayakan momen tersebut.

Menurut perspektif Islam, perayaan Hari Valentine dianggap haram. Alasan di balik pengharaman ini dapat ditemukan dalam sumber-sumber Islam yang mengaitkannya dengan praktek-praktek yang tidak sesuai dengan ajaran agama.

Baca juga : Pengertian Munafik dan Ciri-cirinya Menurut Al-Quran dan Hadis

Meskipun perayaan Hari Valentine terus menjadi tradisi yang populer di banyak negara, termasuk di kalangan non-Muslim, umat Islam dianjurkan untuk menghindari keterlibatan dalam perayaan tersebut karena bertentangan dengan keyakinan dan nilai-nilai agama. Sebagai gantinya, Islam menekankan pentingnya menghargai dan mengekspresikan kasih sayang dalam konteks yang sesuai dengan ajaran agama.

Asal-usul Hari Valentine

Ada beberapa versi yang mengenai asal-usul perayaan Valentine, dan salah satunya berkaitan dengan kisah kematian St. Valentine atau Valentinus.

Menurut laman History, St. Valentine adalah salah satu dari tiga orang suci yang diakui oleh Gereja Katolik. Dia adalah seorang pendeta yang melayani gereja selama abad ke-3 di Roma. Valentine dikenal karena menentang deklarasi Kaisar pada saat itu yang melarang pernikahan bagi laki-laki muda. Meskipun demikian, ia diam-diam menikahi kekasihnya, yang akhirnya membuatnya dihukum mati setelah pernikahannya terungkap.

Baca juga : 165 Peserta dari Lima Benua Ikuti Prakualifikasi MTQ Internasional di Jakarta

Versi lain tentang kisah St. Valentine menyebutkan bahwa ia dibunuh karena membantu orang Kristen melarikan diri dari penjara Romawi. Sebelum eksekusinya, Valentine dikatakan telah mengirimkan pesan kepada seorang wanita yang ia cintai dengan tulisan "Dari Valentine-mu."

Kematian Valentinus yang terjadi pada tanggal 14 Februari kemudian dijadikan sebagai peringatan atas aksi heroik, simpatik, dan romantisnya. Hari Valentine kemudian berasal dari nama St. Valentine, seorang pendeta Katolik yang tinggal di Roma pada abad ke-3.

Dalam penjelasan dari Roses Only, pada awal perayaan Hari Valentine, banyak orang Romawi yang masuk agama Kristen. Kaisar Claudius II, pada masa itu, membuat aturan yang ketat terhadap orang Kristen, termasuk larangan menikah. Meskipun demikian, St. Valentine tetap menikahkan pasangan Kristen dalam upacara agama, meski bertentangan dengan peraturan. Ini akhirnya membuatnya merasakan kekejaman di penjara.

Baca juga : Pengertian Sikap Tawadhu dalam Islam serta Contohnya

Pada tanggal 14 Februari 270 M, St. Valentine dieksekusi. Sejak saat itu, setiap tahunnya tanggal tersebut dirayakan sebagai Hari Valentine sebagai bentuk penghormatan dan perwujudan rasa kasih sayang.

Pendapat Ulama tentang Hukum Merayakan Valentine dalam Islam

Berikut beberapa pendapat terkait hukum merayakan Valentine dalam Islam berdasarkan berbagai sumber:

1. Fatwa Haram MUI

Baca juga : ISN Hadirkan Kedua Kalinya Ustadzah dari AS Yasmin Mogahed di Jakarta

Menurut laporan yang diterbitkan oleh NU Online, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyatakan bahwa perayaan Hari Valentine atau Valentine Day dianggap sebagai sesuatu yang haram dalam Islam. Pendapat ini didasarkan pada Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2017.

MUI dengan tegas menyatakan bahwa dalam Islam, merayakan Hari Valentine adalah sesuatu yang diharamkan, dan Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2017 memberikan dukungan terhadap pandangan ini. Alasan haramnya perayaan Valentine bagi umat Islam melibatkan beberapa poin penting, termasuk:

-Hari Valentine tidak memiliki akar tradisi dalam Islam.

Baca juga : Viral, Ini Pernyataan KH Ate Mushodiq yang Dianggap Melawan MUI dan Ulama

-Perayaan Hari Valentine dianggap sebagai bentuk dukungan terhadap pergaulan bebas, termasuk praktik seks sebelum menikah.

-Adanya potensi dampak buruk yang dapat timbul dari perayaan Hari Valentine.

Fatwa MUI yang mengharamkan perayaan Hari Valentine juga didasarkan pada berbagai hadits dan pandangan ulama. Salah satu hadits yang dikutip adalah riwayat Abu Dawud yang menyatakan, "Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka" (H.R. Abu Dawud, no. 4031).

Baca juga : 4 Golongan yang Sangat Dirindukan Surga

Berdasarkan pandangan MUI, merayakan Hari Valentine dianggap bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam dan dilarang bagi umat Muslim.

2. Pendapat Fatwa Mesir (Dar al-Ifta)

Menurut penjelasan dari Dar al-Ifta, sebuah lembaga fatwa di Mesir, tidak ada larangan khusus atau aturan yang jelas terkait dengan merayakan Valentine dalam Islam. Dar al-Ifta menegaskan bahwa perayaan Valentine seringkali dihubungkan dengan acara sosial dan ungkapan kasih sayang antar sesama.

Baca juga : Diklaim Berbujet Termahal, Buya Hamka Rilis Tiga Trailer

Oleh karena itu, Dar al-Ifta berpendapat bahwa umat Muslim tidak memiliki masalah untuk ikut serta dalam perayaan Valentine, selama mereka tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan ajaran Islam. Dalam konteks ini, mengadakan satu hari untuk mengekspresikan kasih sayang dan cinta antara pasangan suami istri dianggap sesuai. Namun, penting untuk diingat bahwa momen ini sebaiknya tidak disebut sebagai perayaan Valentine, melainkan lebih tepat disebut sebagai 'Hari Kasih Sayang'.

Selain itu, Dar al-Ifta menekankan bahwa Hari Kasih Sayang tidak terbatas pada tanggal 14 Februari atau Hari Valentine, tetapi dapat dirayakan kapan pun dalam kesempatan yang sesuai. Dengan demikian, menurut pandangan Dar al-Ifta, umat Muslim dapat memperingati Hari Kasih Sayang sebagai bentuk penghormatan terhadap cinta dan kasih sayang dalam Islam.

3. Fatwa al-Shaykh Ibn ‘Uthaymi

Baca juga : Dari Pinjol sampai Toa Masjid, Ini Isi Lengkap 12 Fatwa Ulama MUI

Menurut penjelasan dari Syekh Ibnu Utsaimin, seorang tokoh yang dihormati dalam memahami hukum Islam, merayakan Valentine tidak diperbolehkan dalam Islam. Menurut Islamqa, beberapa alasan mengapa perayaan Valentine dianggap haram dalam agama Islam antara lain:

-Festival perayaan tersebut tidak memiliki dasar dalam ajaran Islam. Ini berarti bahwa peringatan Valentine tidak didasarkan pada prinsip-prinsip agama Islam yang mendasar.

-Perayaan tersebut hanya menonjolkan cinta dan 'kegilaan', yang tidak sejalan dengan nilai-nilai dan prinsip-prinsip agama Islam.

Baca juga : Keluarkan 12 Fatwa, MUI Tegaskan Pinjol dan Uang Kripto Haram

-Merayakan Valentine dapat mengotori hati umat Islam dengan kegiatan yang dilarang dalam Islam, serta hal-hal yang bertentangan dengan ajaran Islam.

-Umat Muslim tidak diperkenankan untuk menyerupai ciri khas perayaan festival Valentine, termasuk dalam hal makanan, minuman keras, pakaian, pertukaran hadiah, dan hal-hal lainnya yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Islam.

Berdasarkan penjelasan tersebut, merayakan Valentine dianggap sebagai tindakan yang tidak sesuai dengan ajaran agama Islam.

Baca juga : Tutup Usia, Ketua Utama Alkhairaat Habib Saggaf Muhammad Jufri Dimakamkan Hari Ini

Hukum Menerima Kado Valentine

Anda mungkin telah memutuskan untuk tidak merayakan Hari Kasih Sayang. Namun, bagaimana jika tiba-tiba ada teman yang memberi hadiah Valentine? Apakah sebaiknya menerimanya?

Dalam Islam, dianjurkan bagi umat Muslim untuk saling memberi hadiah guna mempererat kasih sayang di antara sesama, sebagaimana disebutkan dalam hadits yang menyatakan, "Saling memberi hadiahlah, maka kalian akan saling mencintai" (HR. Bukhari, dinilai hasan oleh Al-Albani).

Tetapi, bagaimana dengan hadiah Valentine? Rumaysho menjelaskan bahwa baik perayaan Valentine maupun ulang tahun tidak memiliki landasan dalam ajaran Islam.

Baca juga : MUI Gelar Konferensi Fatwa, Undang 50 Peneliti

Dalam konteks ini, perlu dipertimbangkan dampak menerima hadiah Valentine. Syaikh Sholeh Al Munajjid menjelaskan bahwa dengan menerima hadiah tersebut, secara tidak langsung kita mendukung perayaan Valentine.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat