visitaaponce.com

Keluarkan 12 Fatwa, MUI Tegaskan Pinjol dan Uang Kripto Haram

Keluarkan 12 Fatwa, MUI Tegaskan Pinjol dan Uang Kripto Haram
Logo(MUI)

IJTIMA Ulama ke-7 Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang resmi ditutup Kamis (11/10) menyepakati 12 poin bahasan, antara lain mengharamkan pinjaman online (daring) dan mata uang kripto.

Dalam keterangan tertulis MUI menyebutkan 12 poin bahasan tersebut adalah makna makna jihad, makna khilafah dalam konteks NKRI, kriteria penodaan agama, tinjauan pajak bea cukai dan juga retribusi untuk kepentingan kemaslahatan, panduan pemilu dan pemilukada yang lebih bermaslahat bagi bangsa, dan distribusi lahan untuk pemerataan dan kemaslahatan.

Selain itu, mengenai hukum pinjaman online, hukum transplantasi rahim, hukum cryptocurrency, penyaluran dana zakat dalam bentuk qardhun hasan, hukum zakat perusahaan, dan hukum zakat saham.

Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan secara khusus ijtima MUI menyoroti ramainya kasus pinjol yang meresahkan masyarakat.

"Layanan pinjaman baik offline maupun online yang mengandung riba hukumya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan," tegas Asrorun.

Para ulama berpendapat, pada dasarnya perbuatan pinjam meminjam atau hutang piutang merupakan bentuk akad tabarru’ (kebajikan) atas dasar saling tolong menolong yang dianjurkan sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Kedua, sengaja menunda pembayaran hutang bagi yang mampu hukumnya haram.

Selain itu memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar hutang adalah haram. Adapun memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran hutang bagi yang mengalami kesulitan, merupakan perbuatan yang dianjurkan (mustahab).

Untuk pinjol yang meresahkan ini, Ijtima Ulama merekomendasikan beberapa hal, yaitu Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kominfo, Polri, dan OJK hendaknya terus meningkatkan perlindungan kepada masyarakat dan melakukan pengawasan serta menindak tegas penyalahgunaan pinjaman online atau finansial technologi peer to peer lending (fintech lending) yang meresahkan masyarakat.

Pihak penyelenggara pinjaman online hendaknya menjadikan fatwa MUI sebagai pedoman dalam semua transaksi yang dilakukan. Umat Islam hendaknya memilih jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah.

Uang kripto
Fatwa lainnya yang juga menjadi perhatian MUI adalah mata uang kripto atau crypto currency. MUI menetapkan menetapkan fatwa haram untuk mata uang kripto atau crypto currency.

Menurut Asrorun, uang kripto / crypto currency seperti Bitcoin, Ethereum, Dogecoin, Solana, Polkadot, Shiba Inu dll mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 tahun 2015.

"Terkait hukum cryptocurrency dari musyawarah yang sudah ditetapkan ada tiga diktum hukum. Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram," ujar Asrorun.

Kiai Asrorun Niam menambahkan, selama berjalannya musyawarah tidak didasarkan kepada kepentingan yang bersifat personal baik ananiah (egois), hizbiyyah (fanatik sempit), dan lainnya.

Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII digelar pada 9-11 November 2021. Kegiatan ijtima ulama ini dilaksanakan secara hybrid dengan protokol kesehatan, diikuti oleh 700 peserta undangan. Peserta yang hadir secara fisik sebanyak 250 orang, dan sisanya hadir secara virtual.

Kepesertaan dalam kegiatan ijtima ulama kali ini terdiri dari Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI, pimpinan dan anggota Komisi Fatwa MUI pusat, pimpinan lembaga fatwa ormas Islam tingkat pusat, Ketua MUI Bidang Fatwa dan Komisi Fatwa MUI Provinsi se-Indonesia, Pimpinan Pondok Pesantren, Pimpinan Fakultas Syariah PTKI, serta para pengkaji, peneliti, dan akademisi di bidang fatwa. (Van/H-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat