Mengenal Masa Iddah Istri Cerai Hidup dan Suami Meninggal
![Mengenal Masa Iddah Istri Cerai Hidup dan Suami Meninggal](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/02/673eb8036e88ea767b8366319656c093.jpg)
MASA iddah atau masa penantian adalah masa ketika seorang perempuan yang telah menikah kemudian ditalak dan harus menanti. Ia tidak diperbolehkan untuk menikah lagi atau diminta menikah.
Hukum dari masa iddah ialah wajib bagi setiap perempuan yang bercerai dengan suaminya, baik karena ditalak ataupun ditinggal wafat. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surah Al-Baqarah ayat 228.
وَٱلْمُطَلَّقَٰتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلَٰثَةَ قُرُوٓءٍ ۚ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَن يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ ٱللَّهُ فِىٓ أَرْحَامِهِنَّ إِن كُنَّ يُؤْمِنَّ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۚ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِى ذَٰلِكَ إِنْ أَرَادُوٓا۟ إِصْلَٰحًا ۚ وَلَهُنَّ مِثْلُ ٱلَّذِى عَلَيْهِنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ ۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Arab-Latin: Wal-muṭallaqātu yatarabbaṣna bi`anfusihinna ṡalāṡata qurū`, wa lā yaḥillu lahunna ay yaktumna mā khalaqallāhu fī ar-ḥāmihinna ing kunna yu`minna billāhi wal-yaumil-ākhir, wa bu'ụlatuhunna aḥaqqu biraddihinna fī żālika in arādū iṣlāḥā, wa lahunna miṡlullażī 'alaihinna bil-ma'rụfi wa lir-rijāli 'alaihinna darajah, wallāhu 'azīzun ḥakīm
Artinya: "Dan para istri yang diceraikan (wajib) menahan diri mereka (menunggu) tiga kali quru'. Tidak boleh bagi mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahim mereka, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan para suami mereka lebih berhak kembali kepada mereka dalam (masa) itu, jika mereka menghendaki perbaikan. Dan mereka (para perempuan) mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut. Tetapi para suami mempunyai kelebihan di atas mereka. Allah Maha Perkasa, Mahabijaksana." (QS. Al-Baqarah: 228)
Jenis-jenis iddah
1. Iddah karena perceraian
Dibagi menjadi dua kategori. Kategori pertama untuk perempuan yang diceraikan dan belum disetubuhi. Hukumnya, ia tidak wajib menjalani masa iddah.
QS Al-Ahzab: 49
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا نَكَحْتُمُ ٱلْمُؤْمِنَٰتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا ۖ فَمَتِّعُوهُنَّ وَسَرِّحُوهُنَّ سَرَاحًا جَمِيلًا
Arab-Latin: Yā ayyuhallażīna āmanū iżā nakaḥtumul-mu`mināti ṡumma ṭallaqtumụhunna ming qabli an tamassụhunna fa mā lakum 'alaihinna min 'iddatin ta'taddụnahā, fa matti'ụhunna wa sarriḥụhunna sarāḥan jamīlā
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu menikahi perempuan-perempuan mukmin, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka tidak ada masa iddah atas mereka yang perlu kamu perhitungkan. Namun berilah mereka mut'ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya."
Kategori kedua untuk perempuan yang sudah diceraikan dan sudah disetubuhi. Apabila perempuan itu hamil, masa iddahnya sampai ia melahirkan kandungannya.
QS At-Thalaq ayat 4:
وَٱلَّٰٓـِٔى يَئِسْنَ مِنَ ٱلْمَحِيضِ مِن نِّسَآئِكُمْ إِنِ ٱرْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَٰثَةُ أَشْهُرٍ وَٱلَّٰٓـِٔى لَمْ يَحِضْنَ ۚ وَأُو۟لَٰتُ ٱلْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ۚ وَمَن يَتَّقِ ٱللَّهَ يَجْعَل لَّهُۥ مِنْ أَمْرِهِۦ يُسْرًا
Arab-Latin: Wal-lā`i ya`isna minal-maḥīḍi min nisā`ikum inirtabtum fa 'iddatuhunna ṡalāṡatu asy-huriw wal-lā`i lam yahiḍn, wa ulātul-aḥmāli ajaluhunna ay yaḍa'na ḥamlahunn, wa may yattaqillāha yaj'al lahụ min amrihī yusrā
Artinya: Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barang -siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya."
2. Iddah karena kematian.
Dibagi menjadi beberapa kategori hukum. Pertama, perempuan tidak dalam keadaan hamil. Dalam kondisi ini, masa iddahnya empat bulan 10 hari.
QS Al-Baqarah ayat 234:
"Dan orang-orang yang mati di antara kamu serta meninggalkan istri-istri hendaklah mereka (istri-istri) menunggu empat bulan sepuluh hari. ..."
Kedua, perempuan yang sedang dalam keadaan hamil. Masa iddahnya sampai ia melahirkan kandungannya.
QS At-Thalaq ayat 4:
"...sedangkan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya."
Larangan dalam masa iddah
1. Tidak diperbolehkan menikah dengan laki-laki lain.
2. Tidak diperbolehkan keluar rumah kecuali dalam keadaan darurat.
3. Melakukan ihdad.
Hikmah masa iddah bagi wanita muslim
1. Apabila suami melakukan talak raj'i (talak satu dan dua), ini memberikan kesempatan kepada suami agar bisa rujuk dengan istrinya tanpa kesulitan.
2. Untuk mengetahui kosong atau tidaknya rahim. Hal ini bertujuan menjaga silsilah keturunan dari kemungkinan tercampur dengan orang lain.
3. Apabila istri ditinggal mati oleh suaminya, masa iddah ini akan menunjukkan kesetiaannya pada sang suami. (OL-14)
Terkini Lainnya
Jenis-jenis iddah
Larangan dalam masa iddah
Hikmah masa iddah bagi wanita muslim
Ratusan Pasutri di Kabupaten Bandung Cerai Gara-gara Judi Online
Kasus Perceraian di Depok Meningkat, 70 Persen karena Judi Online dan Pinjol
70 Persen Penyebab Perceraian di Depok Adalah Judi Online dan Pinjol
Korban Judi Online, Polisi Digugat Cerai Istri
Anda Berencana Menikah? Ini Beberapa Hal yang Harus Anda Perhatikan
Perceraian Sebabkan Fenomena Fatherless
Hari Raya Kurban Eratkan Kesetiakawanan Sosial dan Semangat Berbagi
Idul Adha Panggilan Ketulusan dan Keikhlasan bagi Umat Islam
Pos Indonesia dan Treetan Luncurkan PosPay
Muslim Lifefair Bogor Hadirkan Wisata Belanja Produk UMKM Halal
Experience Macao Roadshow: Mempersembahkan Pesona Wisata Macao yang Spektakuler
10 Malaikat yang Wajib Diketahui dan Tugas Mereka
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap