visitaaponce.com

Ratusan Pasutri di Kabupaten Bandung Cerai Gara-gara Judi Online

Ratusan Pasutri di Kabupaten Bandung Cerai Gara-gara Judi Online
Ilustrasi, sebnayak 560 pasangan suami istri di Bandung cerai gegara kasus judi online(freepik)

KORBAN judi online (judol) di Kabupaten Bandung Jawa Barat (Jabar) mulai terkuak, kini didapati ratusan pasangan suami istri (pasutri) bercerai, gegara terjerat judi online (judol). Biasanya setelah terjerat judol, para penggunanya akan turut terjerat pinjaman online (pinjol).

Seperti yang dikatakan Humas Pengadilan Agama Soreang Kabupaten Bandung, Syamsu Zakaria Kamis (4/7) mengatakan, tercatat sebanyak 3.500 perkara gugatan kini tengah ditangani oleh PA Soreang.

"Data yang ditangani tersebut sejak dari Januari hingga Juni 2024. Dari jumlah tersebut 80 persennya gugatan perceraian atau sekitar 2.800 perceraian," ungkapnya.

Baca juga : Pemkot Bandung Siapkan Sanksi Tegas bagi ASN Terlibat Judi Online

Menurut Syamsu, dari jumlah 2.800 gugatan perceraian, diketahui 20 persen perceraian disebabkan karena judi online. Semua berawal dari keterbatasan ekonomi.

"Dari 2.800 perkara, 20 persen atau sekitar 560 perkara akibat judol. Alasannya karena pertengkaran terus menerus, tapi kalau sebabnya paling banyak ekonomi," terang Syamsu.

Syamsu menambahkan, terungkapnya faktor perceraian karena judol, ditemukan pada saat persidangan berlangsung. Dengan rata-rata pria atau sumainya yang bermain judol.

Baca juga : Kasus Perceraian di Depok Meningkat, 70 Persen karena Judi Online dan Pinjol

"Dalam persidangan yang muncul judol itu laki-lakinya, belum menemukan yang judi online-nya Perempuan. Tapi mungkin juga ada," tuturnya.

Syamsu mengungkapkan dalam suatu persidangan, sempat terungkap salah satu suami yang memiliki utang hingga Rp300 juta. Utang tersebut dari pinjol yang digunakan untuk bermain judol.

"Jadi bisa disimpulkan, judol dan pinjaman online biasanya saling terkait. Memang ada yang bahas nominal tapi kebanyakan tak sampai bahas nominal, paling hanya judi online atau pinjaman online," lanjutnya.

Baca juga : 70 Persen Penyebab Perceraian di Depok Adalah Judi Online dan Pinjol

Syamsu juga menyatakan, dengan adanya kasus tersebut dan kerap terjadi, hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Semua bermula saat ketika sang istri mengingatkan perbuatan suaminya.

"Kalau alasannya cerai karena kekerasan ya ada. Tapi biasanya gak berkaitan langsung, bisa jadi karena ada judi online, pinjaman online. Diingatan istri, namun tidak terima sehingga KDRT," ucapnya.

Syamsu menjelaskan kasus perceraian yang dipicu judol terjadi di berbagai usia. Namun yang paling banyak penggunanya adalah usia 40 tahun ke bawah. Mungkin yang usia 40 tahun ke atas melek teknologinya tak seperti usia 40 tahun ke bawah.

Syamsu mengimbau sebaikanya calon pengantin sebelum melakukan pernikahan harus dipersiapkan semuanya dengan matang. Sehingga bisa meminimalisir kasus perceraian.

Menurutnya, kalau kondisinya belum siap, bisa mendatangkan masalah. Intinya butuh persiapan dan pendekatan agama menjadi sangat penting, sebelum melangkah ke jenjang pernikahan. (AN)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Reynaldi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat