visitaaponce.com

Koster Ijinkan Pawai Ogoh-ogoh Jelang Nyepi Dengan Catatan

Koster Ijinkan Pawai Ogoh-ogoh Jelang Nyepi Dengan Catatan
Pawai ogoh-ogoh pada 2019 sebelum pandemi.(dok.ant)

GUBERNUR Bali Wayan Koster memberikan penjelasan kepada para Yowana Bali soal pawai ogoh-ogoh menjelang Nyepi tahun 2022. Penjelasan tersebut disampaikan Koster setelah perwakilan Yowana (pemuda) Bali beraudiensi dan bertanya langsung ke Gubernur Koster apakah Ogoh-ogoh di Bali saat ini boleh diarak atau tidak.

Hal dilakukan karena sudah ada surat edaran dari majelis desa adat di Bali soal larangan pawai ogoh-ogoh menjelang Nyepi, karena tingginya kasus positif di Bali dalam dua pekan terakhir sementara perayaan Nyepi tinggal dua pekan lagi, tetapi para Yowana sudah berproses dalam membuat Ogoh-ogoh yang tentu dengan biaya yang cukup besar.

"Jangan bingung. Yang sudah berproses membuat Ogoh-ogoh terus dilanjutkan, dibuat sampai selesai. Jangan berhenti. Masih ada waktu dua Minggu untuk Nyepi," ujar Koster di hadapan para Yowana Bali, Kamis (17/2).

Menurut Koster, yang dilarang itu mengarak Ogoh-ogoh keluar dari banjarnya atau dari desanya. Artinya, bila diarak dalam banjarnya maka hal itu diperbolehkan. Pengarak dibatasi 25 orang, wajib menggunakan masker, dan harus didahului dengan test antigen dengan hasil negatif dan wajib yang sudah dua vaksin. Yowana yang tidak memenuhi unsur tersebut diminta untuk tidak ikut mengarak Ogoh-ogoh walau hanya di depan Banjar.

Keputusan yang disampaikan Koster ini juga membingungkan para desa adat di tingkat bawahnya. Sebab, awalnya Koster sudah merilis bahwa pawai ogoh-ogoh dilarang menjelang Nyepi tahun 2022. Majelis Desa Adat Bali juga sudah mengeluarkan surat edaran bahwa pawai Ogoh-ogoh dilarang menjelang Nyepi.

Baca Juga: Pemkot Denpasar Belum Tentukan Pawai Ogoh-Ogoh

Kemudian setelah para Yowana beraudiensi dan meminta penjelasan Koster, akhirnya Ogoh-ogoh kembali diizinkan untuk diarak walau hanya sebatas di banjarnya saja.

Sebelumnya, terbitnya Surat Edaran MDA Bali Nomor 104/MDA-Prov Bali/II/2022 terkait penegasan tidak dilaksanakannya pawai ogoh-ogoh saat pengerukpukan serangkaian Hari Raya Nyepi 1944 tahun 2022. Namun aturan ini banyak menuai pro dan kontra. Bendesa Desa Adat Kedonganan Wayan Merta mengatakan, aturan tidak jelas dan gonta ganti.

Sebab berdasarkan aturan yang dikeluarkan Gubernur Bali sebelumnya, pengarakan ogoh-ogoh diperkenankan dengan mengikuti point panduan yang ditetapkan MDA. Namun, munculnya aturan terbaru dari MDA seolah bertentangan dengan hal tersebut.

Wayan Merta mengaku relatif sulit menyikapi hal tersebut. Sebab aturannya tidak satu kesatuan. Sebelumnya Gubernur Koster memperbolehkan hal tersebut, kemudian disusul MDA yang kini meniadakan, belum nantinya PHDI yang kemungkinan akan mengeluarkan statemen serupa. "Yang mana ini kami didengarkan, ini kok beda-beda. Saya harap hal ini dapat diberikan informasi pasti, kalau tidak ya tidak. Terus terang hal ini sulit kami sikapi, dan sulit kami menjawab pertanyaan pemuda kami," ucapnya.

Dengan dikeluarkannya SE terbaru dari MDA Provinsi Bali, pihaknya mengaku akan kembali melakukan rapat bersama prajuru, kelian dan para pemangku desa. Sebab statemen desat adat sebelumnya itu didasari atas SE Gubernur Bali dan itu belum ada SE dari MDA Provinsi Bali terbaru.

"Kami akan kumpul dulu melaksanakan parum. Nanti ini akan diputuskan bersama dalam parum, agar kami tidak keliru dalam mengambil sikap," ungkapnya.

Pada dasarnya, ia akan selalu mengikuti aturan yang dikeluarkan pemerintah. Namun hal itu tentu memerlukan pertimbangan khusus, agar hal itu tidak sampai mencederai semangat para yowana berkreativitas. Sebab dinamika ogoh-ogoh disadarinya mempengaruhi psikis para yowana, yang memiliki animo tinggi melaksanakan kegiatan tersebut. Terlebih hal itu sudah 2 tahun tidak dilaksanakan dan tentunya merindukan hal itu.

Upaya membalancing antara kondisi di lapangan dengan animo para yowana, diakuinya menjadi perhatian pihaknya. Sebab bagaimanapun juga semangat para yowana harus dihargai dan diapresiasi. Namun hal itu juga dilakukan tanpa mendeskreditkan aturan yang dikeluarkan pemerintah. Karena itu, keputusan parum nantinya diharapkan mampu menjadi solusi terbaik yang diambil dalam menyikapi hal tersebut. (OL-13)

Baca Juga: Koster Larang Ogoh-ogoh Diarak Saat Nyepi

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat