visitaaponce.com

Pemkot Surabaya Larang Warga Bagi Takjil dan Sahur di Jalan Raya

Pemkot Surabaya Larang Warga Bagi Takjil dan Sahur di Jalan Raya
Ilustrasi berbagi takjil(ANTARA FOTO/M Ayodha)

PEMERINTAH Kota Surabaya melarang warganya bagi-bagi takjil di jalan dan juga aktivitas sahur on the road selama bulan Ramadan. Ini untuk mengantisipasi kembali melonjaknya kasus covid-19 di Surabaya.

"Kalau ingin sedekah saat puasa, takjil, dan sahur ya melalui panti asuhan atau di tempat-tempat penampungan. Misal mau memberikan bantuan ke ojol ya diberikan ke shelter ojol atau mau memberikan ke pengemudi ya di terminal," kata Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto di Surabaya, Rabu (30/3).

Menurutnya, larangan bagi-bagi takjil di pinggir jalan dan sahur on the road, karena saat ini masih masa pandemi covid-19. Ia berharap warga bersabar dan tidak melakukan bagi-bagi takjil di pinggir jalan maupun sahur on the road. Selain itu, Eddy juga mengatakan pembagian takjil bisa dilakukan ke panti asuhan atau komunitas, bukan di jalanan. Sehingga tidak akan mengganggu lalu lintas atau menimbulkan kerumunan di jalanan.

"Ya kita lakukan pengawasan, baik dilakukan Satpol PP, BPBD, termasuk kecamatan," imbuhnya.

Baca juga: Pegawai Kontrak dan Honorer Pemkot Makassar Berbagi Takjil

Oleh karena itu, jika nantinya ditemukan warga yang melakukan bagi-bagi takjil di jalanan, maka pihaknya akan membubarkan. Namun dipastikan terlebih dahulu ditangani secara halus dan humanis.

"Kami akan arahkan. Arahannya ke sana (dibubarkan) tapi kami lebih humanis dan edukatif kepada warga. Karena niatnya baik, kami edukasi dengan cara yang baik agar bisa membantu pemkot dan masyarakat Surabaya," tuturnya.

Eddy Christijanto juga memastikan sudah mengeluarkan surat imbauan kepada pengelola atau penanggung jawab tempat usaha menjelang bulan suci Ramadan.

Eddy menegaskan dengan adanya peraturan ini, maka jajaran Satpol PP Surabaya bersama Perangkat Daerah (PD) lainnya termasuk TNI dan Polri akan melakukan pengawasan, pemantauan dan penindakan jika ditemukan pelanggaran.

"Kita akan laporkan ke dinas pariwisata, entah itu di kita (Pemkot Surabaya) maupun di provinsi, untuk dilakukan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.(OL-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat