Pemkot Surabaya Larang Warga Bagi Takjil dan Sahur di Jalan Raya
PEMERINTAH Kota Surabaya melarang warganya bagi-bagi takjil di jalan dan juga aktivitas sahur on the road selama bulan Ramadan. Ini untuk mengantisipasi kembali melonjaknya kasus covid-19 di Surabaya.
"Kalau ingin sedekah saat puasa, takjil, dan sahur ya melalui panti asuhan atau di tempat-tempat penampungan. Misal mau memberikan bantuan ke ojol ya diberikan ke shelter ojol atau mau memberikan ke pengemudi ya di terminal," kata Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto di Surabaya, Rabu (30/3).
Menurutnya, larangan bagi-bagi takjil di pinggir jalan dan sahur on the road, karena saat ini masih masa pandemi covid-19. Ia berharap warga bersabar dan tidak melakukan bagi-bagi takjil di pinggir jalan maupun sahur on the road. Selain itu, Eddy juga mengatakan pembagian takjil bisa dilakukan ke panti asuhan atau komunitas, bukan di jalanan. Sehingga tidak akan mengganggu lalu lintas atau menimbulkan kerumunan di jalanan.
"Ya kita lakukan pengawasan, baik dilakukan Satpol PP, BPBD, termasuk kecamatan," imbuhnya.
Baca juga: Pegawai Kontrak dan Honorer Pemkot Makassar Berbagi Takjil
Oleh karena itu, jika nantinya ditemukan warga yang melakukan bagi-bagi takjil di jalanan, maka pihaknya akan membubarkan. Namun dipastikan terlebih dahulu ditangani secara halus dan humanis.
"Kami akan arahkan. Arahannya ke sana (dibubarkan) tapi kami lebih humanis dan edukatif kepada warga. Karena niatnya baik, kami edukasi dengan cara yang baik agar bisa membantu pemkot dan masyarakat Surabaya," tuturnya.
Eddy Christijanto juga memastikan sudah mengeluarkan surat imbauan kepada pengelola atau penanggung jawab tempat usaha menjelang bulan suci Ramadan.
Eddy menegaskan dengan adanya peraturan ini, maka jajaran Satpol PP Surabaya bersama Perangkat Daerah (PD) lainnya termasuk TNI dan Polri akan melakukan pengawasan, pemantauan dan penindakan jika ditemukan pelanggaran.
"Kita akan laporkan ke dinas pariwisata, entah itu di kita (Pemkot Surabaya) maupun di provinsi, untuk dilakukan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.(OL-5)
Terkini Lainnya
Sahur on The Road Ala Biker di Damaskus
Gangster Bocimi Provokasi Tawur
Polisi Amankan 31 Pelajar Yang Lakukan SOTR di Pancoran Jakarta Selatan
Pelajar di Depok Dilarang Keluyuran pada Jam Malam saat Ramadan
Polisi Solo Gagalkan Perang Sarung Jelang Sahur, 25 Remaja Diamankan
Mitigasi Gangguan Kamtibmas
Banyak Suami Melapor Jadi Korban KDRT di Jawa Timur
Kloter Pertama Haji Debarkasi Surabaya Tiba di Bandara Juanda
Bus Listrik dan Empat Mobil Ludes Terbakar di Surabaya
Disebut Daerah Penadah, Pengusaha Rental Mobil di Surabaya Blacklist Penyewa Tujuan dan KTP Pati
Thee Marloes: Membangkitkan Semangat Musik Soul dan R&B di Surabaya
Zyrex Innovation Day 2024 Akhirnya Hadir di Kota Pahlawan
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap