visitaaponce.com

Polda Jambi Ringkus Muncikari Prostitusi Daring di Hotel Berbintang

Polda Jambi Ringkus Muncikari Prostitusi Daring di Hotel Berbintang
Ilustrasi.(DOK MI.)

ANGGOTA Subdit IV Ditreskrimum Polda Jambi menangkap seorang muncikari prostitusi online dari aplikasi MiChat atas nama AS, 32, warga Kota Jambi. Penangkapan berlangsung di salah satu hotel berbintang kawasan Kedun Handil, Kota Jambi, Rabu (8/6) malam. 

"Muncikari AS ditangkap di lobi hotel pada saat sedang menunggu wanita yang diperdagangkan sebagai pekerja seks dalam kamar hotel tersebut dengan seorang laki-laki," kata Kabid Humas Polda Jambi Kombes Mulia Prianto, Kamis (9/6). AS memang sudah menjadi target operasi kepolisian. Ini berawal setelah pihaknya mendapatkan informasi bahwa di salah satu hotel berbintang tersebut sering terjadi tindak pidana perdagangan orang yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial oleh pelaku. 

Anggota Subdit IV lantas merazia kamar hotel dan mendapatkan satu pasangan bukan suami istri. Setelah diinterogasi, laki-laki tersebut memesan wanita dari pelaku dengan menggunakan aplikasi MiChat. Setelah diusut ternyata wanita itu dikendalikan oleh seorang laki-laki bernama AS. "Kami langsung mengamankan pelaku AS. Muncikari ditangkap saat sedang menunggu di lobi hotel," kata Mulya.

Data dari kepolisian, selama ini pelaku merupakan target operasi (TO) kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang mempekerjakan wanita sebagai pekerja seks komersial. Korbannya sudah cukup banyak dan pelaku AS beroperasi di Jambi lebih dari satu tahun terakhir ini dengan berpindah-pindah hotel berbintang.

Adapun barang bukti yang diamankan satu kotak alat kontrasepsi pria, satu HP, dan uang tunai Rp300 ribu. Pelaku AS kini diamankan di Polda Jambi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Adapun pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. 

Menurut pengakuan tersangka, dirinya sudah menjadi muncikari sepanjang 2022. Ia mengakui bisa menghasilkan ratusan ribu rupiah dalam sehari hasil dari memperdagangkan wanita sebagai pekerja seks. Peran AS sebagai pencari pria hidung belang melalui aplikasi MiChat. Sedangkan wanitanya hanya menunggu di kamar hotel.

Baca juga: Polda Sumbar Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi Solar

Setelah bernegosiasi dengan pria hidung belang, pelaku mengarahkan ke kamar yang sudah dipesan terlebih dahulu. Sambil menunggu transaksi haram itu tuntas, AS menunggu hingga hasilnya dibagi berdua dengan PSK. Setiap satu pria hidung belang kencan dengan wanitanya, pelaku mendapatkan uang sebesar Rp50ribu-Rp100 ribu. (Ant/OL-14)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat