visitaaponce.com

Kasus Pengambilan Air Tanpa Izin Harus Segera Diproses Hukum

Kasus Pengambilan Air Tanpa Izin Harus Segera Diproses Hukum
Mantan anggota Komisi III DPR RI, Deding Ishak Ibnu Sudja.(Ist)

TOKOH masyarakat Jawa Barat sekaligus mantan anggota Komisi III DPR RI, Deding Ishak Ibnu Sudja, mendesak, agar kasus dugaan pengambilan air tanpa izin oleh PT DFT di Sumedang segera diproses hukum. Termasuk dugaan, bahwa perusahaan tersebut menjual air ke industri-industri tanpa izin. 

"Law enforcement harus ditegakkan, karena berdampak sangat luas. Salah satunya, akan menjaga iklim investasi di Jawa Barat," kata Deding kepada media Sabtu (18/6). 

"Melalui penegakan hukum, investor akan tenang dan merasa bahwa investasi di Jabar memiliki kepastian hukum. Ini tentu sangat kondusif untuk menjaga roda perekonomian,” jelasnya.

Sebaliknya, lanjut Deding, jika kasus tersebut dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk. Tidak hanya bagi iklim investasi, namun juga reputasi penegakan hukum itu sendiri.  

“Kalau iklim investasi terganggu, tentu berdampak juga terhadap pertumbuhan perekonomian Jawa Barat. Padahal, saat ini kita sedang berusaha bangkit akibat pandemi Covid-19,” lanjut Deding.

Untuk itulah, jelas Deding, tidak ada jalan, kecuali segera memproses kasus tersebut. “Tidak bisa ditunda-tunda. Termasuk juga peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar mengaudit, karena diduga juga terdapat potensi kerugian negara,” jelasnya.

Baca juga: Perusahaan Ambil Air Tanpa Izin Dapat Diproses Hukum 

Kasus PT DFT memang mengemuka belakangan hari. Diduga, bertahun-tahun perusahaan tersebut diduga melakukan pengambilan air dan penjualan ke industri tanpa izin.

Beberapa titik tindakan ilegal tersebut, adalah mata air Cigalumpit Nagrog, Desa Pasirnanjung, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, dan mata air Ciburial, Desa Hegarmanah, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung.

Selain itu, satu titik lagi yang juga diduga tidak memiliki izin adalah di Blok Lebak Lewang, Desa Sindanggalih, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang.

Berbagai pihak sudah menyoroti kasus ini. Di antaranya anggota DPR RI TB Hasanuddin, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, Walhi Jawa Barat, pakar kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah, dan juga pakar hukum Universitas Trisakti Yenti Ganarsih. (RO/OL-09)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat