Kasus Pengambilan Air Tanpa Izin Harus Segera Diproses Hukum
![Kasus Pengambilan Air Tanpa Izin Harus Segera Diproses Hukum](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/06/8af8616711fa1dd7978edf7d39c5fc01.jpg)
TOKOH masyarakat Jawa Barat sekaligus mantan anggota Komisi III DPR RI, Deding Ishak Ibnu Sudja, mendesak, agar kasus dugaan pengambilan air tanpa izin oleh PT DFT di Sumedang segera diproses hukum. Termasuk dugaan, bahwa perusahaan tersebut menjual air ke industri-industri tanpa izin.
"Law enforcement harus ditegakkan, karena berdampak sangat luas. Salah satunya, akan menjaga iklim investasi di Jawa Barat," kata Deding kepada media Sabtu (18/6).
"Melalui penegakan hukum, investor akan tenang dan merasa bahwa investasi di Jabar memiliki kepastian hukum. Ini tentu sangat kondusif untuk menjaga roda perekonomian,” jelasnya.
Sebaliknya, lanjut Deding, jika kasus tersebut dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk. Tidak hanya bagi iklim investasi, namun juga reputasi penegakan hukum itu sendiri.
“Kalau iklim investasi terganggu, tentu berdampak juga terhadap pertumbuhan perekonomian Jawa Barat. Padahal, saat ini kita sedang berusaha bangkit akibat pandemi Covid-19,” lanjut Deding.
Untuk itulah, jelas Deding, tidak ada jalan, kecuali segera memproses kasus tersebut. “Tidak bisa ditunda-tunda. Termasuk juga peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar mengaudit, karena diduga juga terdapat potensi kerugian negara,” jelasnya.
Baca juga: Perusahaan Ambil Air Tanpa Izin Dapat Diproses Hukum
Kasus PT DFT memang mengemuka belakangan hari. Diduga, bertahun-tahun perusahaan tersebut diduga melakukan pengambilan air dan penjualan ke industri tanpa izin.
Beberapa titik tindakan ilegal tersebut, adalah mata air Cigalumpit Nagrog, Desa Pasirnanjung, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, dan mata air Ciburial, Desa Hegarmanah, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung.
Selain itu, satu titik lagi yang juga diduga tidak memiliki izin adalah di Blok Lebak Lewang, Desa Sindanggalih, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang.
Berbagai pihak sudah menyoroti kasus ini. Di antaranya anggota DPR RI TB Hasanuddin, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, Walhi Jawa Barat, pakar kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah, dan juga pakar hukum Universitas Trisakti Yenti Ganarsih. (RO/OL-09)
Terkini Lainnya
Masyarakat Bali Dukung Penuh Penyelenggaraan WWF ke-10
Pompanisasi di Labuhanbatu Utara Tingkatkan Produktivitas Tanam
Pemkab Cianjur Ajak Warga Jaga Kawasan Tangkapan Air
Bantuan Fasilitas Irigasi Diharapkan Bantu Produksi Para Petani di Jabar
Perusahaan Ambil Air Tanpa Izin Dapat Diproses Hukum
Menabung Air Hujan Melalui Pembangunan Sumur Resapan
Kunker di 2 Perusahaan, Pj Gubernur Jateng Cek Kondisi Ketenagakerjaan dan Perkembangan Usaha
3 Tahun Berturut-turut, Sucor AM Terima Penghargaan dari The Asset
Hanya Penumpang, Kejagung Pastikan Harvey Moeis Tidak Punya Jet Pribadi
Resmikan Sumber Air Bersih ke-9, Helldy Harap Bisa Bantu Masyarakat Gerem
Martin Setiawan Ditunjuk untuk Lanjutkan Tanggung Jawab Pengembangan Solusi Digital dalam Pengelolaan Energi dan Otomasi
Dukung Transformasi Digital di Indonesia, Pegadaian Hadir di Event Tech In Asia Product Development Conference 2024
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap