visitaaponce.com

Perusahaan Ambil Air Tanpa Izin Dapat Diproses Hukum

Perusahaan Ambil Air Tanpa Izin Dapat Diproses Hukum 
Pakar kebijakan publik Universitas Trisakti Jakarta, Trubus Rahadiansyah.(Ist/FH,Universitas Trisakti)

PAKAR kebijakan publik Universitas Trisakti Jakarta, Trubus Rahadiansyah menegaskan, jika PT DFT tidak bisa menunjukkan izin pengambilan air, maka aparat penegak hukum harus segera memproses kasus tersebut.

Pengambilan air yang diduga tanpa izin tersebut, antara lain di Blok Lebak Lewang, Desa Sindanggalih, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat

“Ini bisa menjadi bukti awal. Kalau memang tidak bisa menunjukkan izin, jelas ada dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air,” kata Trubus kepada media Jumat (10/6). 

Baca juga : Anggota DPR Minta Agar Pengambil Air Tanpa Izin Diproses Hukum

Pasal 70 memang menyebut tentang ancaman pidana bagi pelaku. Dikatakan bahwa setiap orang yang melakukan dengan sengaja, maka dipidana dengan penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun. Selain itu juga dikenakan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp5 miliar. 

Perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran seperti ini, tentu  harus ditindak tegas. Harus segera diproses secara hukum. Dalam hal ini, aparat penegak hukum memulai dengan penyelidikan. Kemudian bertahap ke penyidikan dan selanjutnya ke tingkat penuntutan. Itu yang yang harus dilakukan,” lanjut Trubus.

Hal lain, jelasnya, aparat hukum juga harus berkoordinasi dengan instansi terkait. Koordinasi dilakukan, untuk memastikan seberapa lama pengambilan air tanpa izin tersebut dilakukan perusahaan. “Dalam hal ini, sekaligus untuk mengetahui bagaimana koordinasi dan pengawasan yang dilakukan selama ini.  
 
Menurut Trubus, pelanggaran perizinan juga berlaku, ketika perusahaan melakukan kegiatan yang tidak sesuai perizinan yang dimiliki.

Baca juga : Penegakan Hukum Pengambilan Mata Air Tanpa Izin Harus Disegerakan

Misal, izin yang didapat adalah pengambilan air untuk disalurkan ke rumah-rumah. Ternyata kenyataannya, perusahaan tersebut juga menyalurkan secara komersial kepada perusahaan atau industri.

“Ini juga pelanggaran izin. Karena peruntukannya salah,” kata dia. 

Yang jelas, lanjut Trubus, tidak mungkin perusahaan swasta mendapat izin untuk menjual air kepada kalangan industri. Sebab, yang bisa menjual hanya BUMN atau BUMD. Kalaupun perusahaan swasta mengantongi izin untuk menjual air, maka hanya bisa ditujukan kepada masyarakat dalam ruang lingkup domestik.

Baca juga : Kasus Pengambilan Air Tanpa Izin Harus Segera Diproses Hukum

“Memang tidak boleh (jual kepada industri). Karena air, bumi dan kekayaan yang terkandung di dalamnya, menjadi urusan negara. Tidak boleh dikuasakan. Kalau pun swasta bisa menjual, hanya boleh dalam lingkup mikro,” jelasnya. 

Maka, lanjut Trubus, ketika perusahaan seperti PT DFT diduga menjual kepada industri, di sinilah antara lain, letak potensi kerugian negara.

Sebab, seharusnya memang BUMN/BUMD seperti PDAM yang bisa menjual air kepada industri. Karena, penjualan dilakukan swasta, maka sebenarnya perusahaan itu mengambil alih keuntungan BUMN/BUMD.

Baca juga : Penegakan Hukum Lemah pada Pelanggar Turunkan Kepercayaan Investor

“Jadi di sini potensi kerugian negara, yaitu dari potensi kehilangan pendapatan yang seharusnya diterima BUMN/BUMD,” kata Trubus. (RO/OL-09)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat