Anggota DPR Minta Agar Pengambil Air Tanpa Izin Diproses Hukum
ANGGOTA Komisi I DPR RI Mayjen (Purn) TB Hasanudin meminta pemerintah dan aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dengan memproses hukum pidana bagi perusahaan yang selama ini mengambil mata air untuk kepentingan komersial sehingga merugikan masyarakat dan negara.
Pernyataan terkait ada perusahaan yang mengambil air tanpa izin di kawasan Kecamatan Cimanggung di Kabupaten Sumedang, dan Kecamatan Cikancung di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Pernyataan itu juga disampaikan politikus PDI Perjuangan usai pertemuan dengan masyarakat dan kegiatan sosial menyalurkan bantuan sembako di Desa Sukadana, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Jumat (10/6).
Baca juga: Legislator Kritisi Minimnya Postur Anggaran Diplomasi RI
"Saya mendapatkan aspirasi dari masyarakat ada pengambilan air tanpa izin atau ilegal yang dilakukan oleh sebuah PT dan ini di dua titik. Informasi ada dua titik lagi yang belum dapat izin sama sekali," kata TB Hasanudin.
:Laporan ini dari masyarakat dan saya yakinkan ini dari pak camatnya, nanti saya kirim namanya dan daerahnya, saya meminta diadakan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti apa kita serahkan kepada aparat hukum," jelasnya.
Ia mengungkapkan hasil pertemuan dengan masyarakat melaporkan adanya pengambilan mata air yang diduga tidak memiliki izin oleh perusahaan PT DF dengan lokasinya yakni pertama mata air di Cigalumpit Nagrog, Desa Pasirnanjung, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, dan mata air Ciburial, Desa Hegarmanah, Kabupaten Bandung.
Hasil laporan sementara, kata dia, perusahaan PT DF ada beberapa titik yang memiliki izin namun izinnya diduga tidak sesuai ketentuan yakni digunakan untuk kepentingan tertentu dan pengambilannya melebihi kapasitas.
"Tentu saya mohon tidak hanya sekedar diselesaikan oleh Satpol PP, ini harus penegakan hukum karena jelas melanggar ketentuan hukum-hukum yang berlaku," katanya.
Ia menjelaskan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku Nomor 17 Tahun 2018 tentang Sumber Daya Air yakni menjelaskan bahwa air harus dimanfaatkan untuk negara, untuk rakyat, jangan sampai ada yang dirugikan akibat kegiatan ilegal itu.
Ia menjelaskan kegiatan pengambilan air itu harus ada izin lingkungan, izin desa, pemerintah daerah, kemudian dari BBWS, dan Kementerian PUPR, kemudian harus jelas peruntukannya.
Selama ini, kata dia, kegiatan pengambilan air di daerah itu diduga untuk dijual yang diprediksi nilai dari hasil penjualannya itu mencapai Rp20 miliar per tahun, sementara pendapatan yang besar itu memberikan manfaat bagi masyarakat atau tidak.
"Saya dapat informasi dari pak camat (beroperasi) mulai 2014 hampir 8 tahun, dengan 8 tahun debit air kita sudah semakin berkurang, kalau di hitung hampir Rp200 miliar, enggak tahu saya rakyat kebagian apa, ini harus ditegakkan saya mohon kepada aparat kepolisian, aparat kejaksaan untuk segera turun melakukan investigasi, kalau laporan saya ini benar terbukti segera ambil tindakan, kemarin baru penanganan Satpol PP Sumedang," paparnya.
Dan tak kalah penting, lanjut TB Hasanuddin, bahwa angka Rp200 miliar selama delapan tahun tersebut, diduga merupakan potensi kerugian negara.
Untuk itu, dia berharap pemerintah daerah maupun pusat harus bertindak tegas karena dalam setiap pemanfaatan air harus ada pajaknya, dan dari pajak itu digunakan untuk pembangunan daerah, jangan sampai tidak memberikan manfaat bagi negara.
Selain itu, ia meminta pemerintah untuk aktif turun ke lapangan dan mengawal setiap potensi sumber daya air agar pemanfaatannya dirasakan oleh masyarakat banyak, dan tidak boleh ada pihak yang memanfaatkan air seenaknya untuk mendapatkan keuntungan.
"Saya pikir harus ada ketegasan dalam mengawal sumber daya air untuk kepentingan rakyat, harus ada pemerintah juga yang turun mengawasi daerahnya,"
"Orang tidak bisa seenaknya saja menggunakan sumber air, harus untuk kepentingan rakyat dan dimanfaatkan sebaik-baiknya," kata anggota DPR RI Daerah Pemilihan Sumedang, Majalengka dan Subang itu. (RO/OL-09)
Terkini Lainnya
KPK Ogah Jelaskan Kaitan Buku Hasto PDIP dengan Kasus Harun Masiku
PDIP Gelar Pelatihan Tim Pemenangan Pilkada Gelombang 2
PDIP Prioritaskan Andika Perkasa Calon Gubernur DKI Jakarta
Di Pilkada 2024 PDIP Andalkan Kekuatan Kolektif, bukan Jokowi Effect
Hasto Kristiyanto Pastikan Kooperatif Jika Kembali Dipanggil KPK
PDIP Respons Survei Unggulkan Kaesang di Pilkada Jateng
3 Tahun Berturut-turut, Sucor AM Terima Penghargaan dari The Asset
Hanya Penumpang, Kejagung Pastikan Harvey Moeis Tidak Punya Jet Pribadi
Resmikan Sumber Air Bersih ke-9, Helldy Harap Bisa Bantu Masyarakat Gerem
Martin Setiawan Ditunjuk untuk Lanjutkan Tanggung Jawab Pengembangan Solusi Digital dalam Pengelolaan Energi dan Otomasi
Dukung Transformasi Digital di Indonesia, Pegadaian Hadir di Event Tech In Asia Product Development Conference 2024
Harita Nickel Bagikan Dividen Rp1,6 Triliun
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap